Nias – Media Fokuslensa.com – Wakil Bupati Nias, Arota Lase, A.Md hadiri Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Laporan Bapemperda DPRD Kabupaten Nias Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nias tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 02 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nias.
Rabu (23/7/25)
Mengawali laporannya, Berian Mei Laoli menjelaskan Landasan Hukum, Maksud dan Tujuan Pembentukan Perangkat Daerah. Dikatakannya bahwa pembentukan perangkat daerah mempertimbangkan faktor luar wilayah, jumlah penduduk, kemampuan keuangan daerah serta besaran beban tugas sesuai dengan Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah sebagai mandat yang wajib dilaksanakan oleh setiap Daerah melalui Perangkat Daerah.
Atas Pertimbangan tersebut Peraturan Daerah Kabupaten Nias Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 02 Tahun 2021 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nias bertujuan untuk mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good goverment), sehingga menjadi bagian dalam mewujudkan Kabupaten Nias yang Maju, Sejahtera dan Berkeadilan.
Ia menegaskan bahwa Bapemperda DPRD Kabupaten Nias sangat antusias dan memberi perhatian penuh dalam Pembahasan. Berikut hasil pembahasan dan laporan Bapemperda DPRD Kabupaten Nias:
1. Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nias agar tetap berpedoman pada Peraturan Perundang-udangan yang berlaku;
2. Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nias telah berpedoman pada Peraturan Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman, Pembentukan dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah.
3. Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nias telah memuat Pengaturan Perubahan Nomenklatur Perangkat Daerah, yakni semula dengan Nomenklatur Badan Perencana Pembangunan Daerah Penelitian dan Pembangunan (BAPPEDALITBANG) diubah menjadi Badan Perencana Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA).
4. Badan Perencana Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA) melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di Bidang Perencanaan Pembangunan, Bidang Pelaksanaan dan Pengembangan serta Penyelenggaraan Pengkajian dan Penerapan serta Intervensi dan Inovasi Terintegrasi di daerah.
5. Terkait Perubahan Nomenklatur Badan Perencana Pembangunan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pembangunan (BAPPEDALITBANG) diubah menjadi Badan Perencana Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA) mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2023 Tentang Pedoman, Pembentukan dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah pada Bab V pasal 13 Penggabungan Brida dengan fungsi penunjang urusan Pemerintahan Bidang Perencanaan. (DG) Sumber : Dinas Kominfo Kabupaten Nias