Bogor –Media Fokuslensa.com – Polemik ketiadaan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di kawasan Perumahan Tenjo City terus bergulir. Camat Tenjo, Yudhi S.IP., M.Si, akhirnya memberikan penjelasan bahwa hingga hari ini, penyerahan lahan cadangan makam dari pengembang ke Pemerintah Kabupaten Bogor belum tuntas.
“Baru sekitar 1.600 meter persegi yang disiapkan sebagai cadangan lahan makam dan itu pun berada di TPU Singabangsa. Namun kondisinya belum ditata dan belum bisa difungsikan,” ujar Camat Yudhi saat dikonfirmasi pada Sabtu, 31 Mei 2025.
Penegasan ini disampaikan usai pihak Kecamatan Tenjo melakukan koordinasi langsung dengan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, yang bertanggung jawab atas tata kelola lahan TPU milik pemerintah daerah. Artinya, kawasan perumahan yang sudah dihuni oleh ribuan kepala keluarga ini masih belum memiliki akses resmi terhadap fasilitas pemakaman.
Kondisi lapangan pun semakin memprihatinkan. TPU Singabangsa yang disebut-sebut sebagai lahan cadangan resmi dari Pemkab Bogor belum dilakukan penataan maupun pemeliharaan, sehingga tidak bisa digunakan untuk pemakaman.
Akibatnya, warga yang menghadapi kondisi darurat—seperti kematian anggota keluarga—terpaksa mencari alternatif lokasi pemakaman. Salah satu pilihan yang ditempuh adalah dengan memakamkan di lahan warga lokal Desa Singabangsa, atas seizin pemerintah desa serta RT/RW setempat.
Ironisnya, kondisi ini bahkan sempat memaksa sebuah keluarga memakamkan jenazah di halaman rumah sendiri, karena tidak mampu membiayai pemulangan jenazah ke kampung halaman, dan tidak ada TPU aktif di wilayah perumahan.
Dalam situasi mendesak, Camat Yudhi menyebutkan bahwa alternatif lokasi pemakaman terdekat yang bisa digunakan oleh warga Kabupaten Bogor adalah TPU Growong dan TPU Jagabaya. Namun, jarak yang cukup jauh dan kendala logistik menjadi hambatan nyata, terutama bagi warga dengan keterbatasan ekonomi.
Situasi ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap pengembang yang membangun perumahan berskala besar tanpa menyelesaikan seluruh kewajiban sosialnya masih menjadi persoalan kronis di Kabupaten Bogor. Pengamat menyebut kegagalan menyelesaikan proses penyerahan cadangan tanah makam adalah bentuk kelalaian struktural yang harus segera ditindak.
“Lahan sudah ditempati warga, tapi fasilitas dasar seperti makam malah belum siap. Ini bukan semata urusan teknis, tapi menyangkut hak dasar warga untuk dimakamkan secara layak,” tegas seorang aktivis pemantau tata ruang Bogor.
Walaupun Camat Yudhi menyatakan telah melakukan koordinasi, publik menilai respon tersebut terlalu administratif dan minim gebrakan lapangan. Dalam situasi darurat sosial seperti ini, semestinya camat bisa bersikap lebih progresif dengan mendorong Pemkab Bogor menetapkan status sementara untuk lokasi darurat pemakaman, sembari menagih pertanggungjawaban pengembang atas kewajibannya.
( AJ )