LEBAK – Media Fokuslensa.com – Seorang wartawan di Kabupaten Lebak, Banten, berinisial D, mengaku mengalami tindakan yang dinilai tidak menyenangkan saat menjalankan tugas jurnalistik untuk melakukan konfirmasi kepada salah satu pihak terkait dugaan kasus penganiayaan dan dugaan pencemaran nama baik melalui unggahan foto pribadi seorang wanita di status WhatsApp.
Konfirmasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya wartawan memperoleh informasi dan keberimbangan sebelum berita dipublikasikan. Namun, berdasarkan rekaman suara atau voice note (VN) yang diterima redaksi, pihak yang dikonfirmasi diduga merespons dengan nada yang dinilai meremehkan profesi wartawan, bahkan menyampaikan ancaman akan memblokir komunikasi.
Dalam rekaman VN berdurasi sekitar 12 menit 32 detik tersebut, narasumber yang disebut bernama Hardi Hakiki, warga Kampung Neglasari, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak, diduga mempertanyakan urgensi konfirmasi yang dilakukan wartawan.
“Pertanyaan yang kagak penting bang ditanyain. Saya tahu ini buat bahan modal Abang,” demikian salah satu pernyataan yang terdengar dalam rekaman suara yang diterima redaksi, Kamis (30/7/2026).
Pernyataan tersebut dinilai berpotensi merendahkan kerja jurnalistik, terlebih konfirmasi merupakan bagian penting dalam proses pemberitaan untuk mendapatkan informasi dari pihak-pihak yang berkaitan dengan suatu peristiwa.
Kabiro Media infoXpos.com Kabupaten Lebak, Ugi Saragih, menegaskan bahwa wartawan dalam menjalankan tugasnya memiliki kewajiban melakukan verifikasi dan konfirmasi kepada pihak terkait.
“Konfirmasi adalah bagian dari proses jurnalistik untuk memastikan berita yang disajikan berimbang. Wartawan tidak boleh hanya mengambil informasi dari satu pihak. Karena itu, ketika wartawan menghubungi pihak yang diberitakan untuk meminta klarifikasi, seharusnya kesempatan tersebut dihormati sebagai bagian dari mekanisme kerja pers,” ujarnya, Kamis (30/7/2026) sore.
Menurutnya, apabila seseorang merasa keberatan terhadap suatu pemberitaan, terdapat mekanisme yang dapat ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk menggunakan hak jawab atau hak koreksi.
“Kalau ada yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan, silakan gunakan hak jawab atau hak koreksi. Jangan justru mendiskreditkan profesi wartawan atau menganggap upaya konfirmasi sebagai sesuatu yang tidak penting,” tegasnya.
Pihak wartawan yang bersangkutan mengaku telah menyimpan sejumlah bukti dokumentasi, di antaranya tangkapan layar percakapan dan rekaman VN yang dinilai berkaitan dengan proses konfirmasi tersebut.
Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, pihak wartawan mengaku masih mengedepankan langkah persuasif dan berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara baik tanpa harus berkembang menjadi persoalan hukum.
KEBEBASAN PERS BUKAN BERARTI BEBAS TANPA ATURAN
Dalam menjalankan tugasnya, wartawan memang memiliki kewajiban untuk menaati Kode Etik Jurnalistik, melakukan verifikasi, menjaga keberimbangan, serta menghormati hak privasi dan hak jawab. Di sisi lain, masyarakat juga memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang.
UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan jaminan terhadap kemerdekaan pers. Pasal 4 ayat (1) menyebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur ancaman pidana bagi pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
Namun, penerapan ketentuan pidana tersebut tentu harus didasarkan pada fakta dan unsur hukum yang dapat dibuktikan. Tidak setiap penolakan wawancara atau ketidaksediaan memberikan keterangan secara otomatis dapat dikategorikan sebagai tindak pidana menghalangi kerja pers.
Karena itu, persoalan ini perlu dilihat secara utuh dan objektif berdasarkan bukti serta konteks kejadian yang sebenarnya.
DEWAN PERS: ADA MEKANISME HAK JAWAB DAN HAK KOREKSI
Dalam setiap pemberitaan, pihak yang merasa dirugikan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Hak jawab dan hak koreksi merupakan sarana yang dapat digunakan apabila terdapat informasi yang dianggap tidak benar, tidak akurat, atau merugikan pihak tertentu.
Dengan demikian, perbedaan pendapat antara wartawan dan narasumber semestinya diselesaikan melalui mekanisme yang tersedia, bukan dengan intimidasi, ancaman, atau tindakan yang dapat ditafsirkan sebagai upaya menghambat kerja jurnalistik.
Redaksi Media infoXpos.com menegaskan bahwa pemberitaan ini dibuat berdasarkan informasi dan dokumentasi yang diterima redaksi. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai prinsip keberimbangan dan ketentuan Undang-Undang Pers.
Redaksi juga menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi pihak mana pun. Seluruh dugaan yang disebutkan masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi lebih lanjut dari pihak terkait.
Media infoXpos.com berkomitmen menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, berimbang, dan tetap berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Engkos &TIM)