LEBAK – Media Fokuslensa.com – Sabtu, (27/06/2026) Besarnya anggaran negara yang digelontorkan untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sejatinya harus berbanding lurus dengan kualitas lingkungan belajar yang dinikmati para peserta didik. Namun, potret yang terlihat di SDN 1 Keboncau, Kecamatan Bojongmanik, Kabupaten Lebak, justru memunculkan sorotan dan tanda tanya dari publik.
Berdasarkan data pada aplikasi JAGA, SDN 1 Keboncau tercatat menerima Biaya Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp30.676.000 pada Tahap I dan Rp40.906.000 pada Tahap II. Dengan demikian, total anggaran pemeliharaan yang Harusnya dialokasikan mencapai Rp71.582.000.
Nominal tersebut bukanlah angka yang kecil. Masyarakat tentu berharap setiap rupiah anggaran negara yang dialokasikan mampu menghadirkan perubahan nyata terhadap kondisi bangunan sekolah. Namun, hasil pantauan di lapangan menunjukkan kondisi fisik sekolah yang dinilai masih belum mencerminkan adanya pekerjaan pemeliharaan dengan nilai anggaran puluhan juta rupiah tersebut.
Sejumlah bagian bangunan masih tampak memerlukan perbaikan. Kondisi inilah yang kemudian memantik pertanyaan publik mengenai sejauh mana realisasi penggunaan anggaran pemeliharaan yang telah tercatat dalam sistem.
Apabila seluruh anggaran telah direalisasikan sesuai peruntukannya, maka hasil pekerjaan semestinya dapat terlihat secara nyata pada kualitas sarana dan prasarana sekolah. Sebaliknya, apabila terdapat perbedaan antara kondisi fisik di lapangan dengan besarnya anggaran yang telah dialokasikan, maka hal tersebut patut menjadi perhatian serius aparat pengawas untuk memastikan seluruh proses pengelolaan keuangan negara berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dana pendidikan bukan sekadar angka dalam laporan administrasi, melainkan amanah negara yang harus memberikan manfaat langsung bagi peserta didik. Karena itu, setiap penggunaan anggaran wajib dilaksanakan secara transparan, akuntabel, efektif, efisien, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Prinsip tersebut telah ditegaskan dalam petunjuk teknis pengelolaan Dana BOS, serta selaras dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mewajibkan setiap penggunaan keuangan negara dilakukan secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab.
Atas kondisi tersebut, Inspektorat Kabupaten Lebak bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak didorong untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dokumen pertanggungjawaban, bukti belanja, volume pekerjaan, hingga mencocokkannya dengan kondisi fisik yang ada di lapangan. Langkah tersebut dinilai penting sebagai bentuk pengawasan agar tidak muncul ruang bagi dugaan penyimpangan, sekaligus memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan.
Pengawasan yang objektif dan profesional juga menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola anggaran pendidikan. Transparansi bukan hanya kewajiban administratif, melainkan bentuk pertanggungjawaban moral kepada masyarakat yang berhak mengetahui bagaimana uang negara digunakan.
Tim investigasi infoxpos menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan Kode Etik Jurnalistik.
Hingga berita ini diterbitkan pihak Kepala SDN 1 Keboncau belum memberikan keterangan resmi terkait rincian penggunaan anggaran pemeliharaan Tahun Anggaran 2025. Redaksi Infoxpos.com masih terus berupaya memperoleh konfirmasi sebagai bentuk pemenuhan asas keberimbangan (cover both sides). Apabila terdapat penjelasan atau klarifikasi dari pihak sekolah, redaksi akan memuatnya secara proporsional pada pemberitaan berikutnya.
(Engkos)