• Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Jumat, Juni 20, 2025
Fokuslensa.
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
No Result
View All Result
Fokuslensa.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Yaperma Kota Tangerang Mendampingi Konsumen BPR Sarana Utama Multidana Cabang Cikupa

fokuslen by fokuslen
November 25, 2021
in Daerah
0
Yaperma Kota Tangerang Mendampingi Konsumen BPR Sarana Utama Multidana Cabang Cikupa
0
SHARES
240
VIEWS

 

Kota Tangerang – Fokuslensa.com – Nunggak membayar angsuran mobil tiga bulan, Marlina konsumen BPR Sarana Utama Multidana Cabang Cikupa meminta perlindungan dan kepastian hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jl. Bungur Besar Raya No.24, RT.28/RW.1, Kecamatan Kemayoran, Kota Jakarta Pusat, Rabu (24/11/2021).

Marlina didampingi kuasa hukumnya dari Yayasan Amanat Perjuangan Rakyat Malang (Yaperma) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kota Tangerang, melakukan gugatan kepada Bank Perkreditan Rakyat (
BPR) Sarana Utama Multidana Cabang Cikupa yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan merampas satu unit mobil Daihatsu Granmax B 1571 CTX atas nama Stnk Francis Silaban di Jl. Cikupamas Raya, Desa Talagasari,
Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang-Banten.

Andry selaku Ketua Yaperma DPC Kota Tangerang dihadapan awak media mengatakan jika dirinya atas nama Yaperma mendapat kuasa dari atas nama Marlina seorang konsumen BPR Sarana Utama Multidana.

” Marlina Klien kami telah di rugikan akibat mobilnya ditarik paksa pada tanggal 6 November 2021 di Jl. Cikupamas Raya Desa Talagasari dengan dalih mobil tersebut sudah menunggak tiga bulan, ” Ucap Andry di Kantor Sekretariat Yaperma Kota Tangerang, Rabu ( 24/11/2021).

Lanjut Andry bahwa merampas kendaraan yang diduga dilakukan oleh BPR Sarana Utama Multidana Cabang Cikupa adalah perbuatan melawan Hukum.

” Dari pihak BPR jika ingin menarik kendaraan konsumennya tidak bisa dilakukan secara sepihak begitu saja, silahkan boleh menarik kendaraan tapi tempuh sesuai proses jalur hukumnya seperti harus mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri setempat, sementara dugaan
yang dilakukan oleh pihak BPR telah melampaui kewenangan Pengadilan dan sangat merugikan klien kami, sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi nomor 18/PUU-XVII/2019, Pasal 15 Ayat (2) UU nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan Fidusia, ” Kata Andry.

Baca Juga

Bukan Besi Ulir, LipanHam Desak DTRB Segera Bongkar Pondasi Tapak Balai Warga di Sampora

Bupati Nias Hadiri Penandatangan MoU antara Badan Gizi Nasional dengan Pemda se-Sumut

Ditempat yang sama Marlina selaku konsumen BPR Sarana Utama Multidana Cabang Cikupa mengatakan bahwa sebelumnya dirinya sudah berupaya mendatangi pihak BPR Sarana Utama Multidana Cabang Cikupa dan BPR Sarana Utama Multidana Pusat untuk membayar cicilan tunggakan selama 3 bulan.

” Sebelumnya pada hari Jum’at (5/11/2021), Saya ditelepon oleh orang kantor yang bernama Guntur dari BPR Sarana Utama Multidana Cabang Cikupa agar membayar cicilan yang
tertungguak selama 3 bulan, kemudian saya pun menjawab dan menyanggupi bahwa pada hari Senin (8/11/2021) akan dibayar, ” Ucap Marlina dengan raut wajah sedihnya.

Sambung Marlina mengatakan bahwa dirinya terkejut atas kelakuan karyawan kantor BPR Sarana Utama Multidana Cabang Cikupa yang mengirim rekanannya bertujuan untuk menarik paksa mobil.

” Pada hari Sabtu (6/11/2021) selang sehari Guntur telepon Saya. Mobil Saya ditarik paksa oleh rekanannya Guntur atas perintahnya. Kemudian pada hari Senin (8/11/2021) Saya mendatangi BPR Sarana Utama Multidana Cabang Cikupa membawa uang untuk membayar cicilan tunggakan selama 3 bulan dengan rincian Rp. 1.964.000 x 3 bulan = Rp. 5.892.000 (Lima juta delapan ratus sembilan
puluh dua ribu rupiah). Atas nama kontrak jaminan Marlina nomor: N,00489591, ” Kata Marlina.

Lanjut Marlina, dirinya terkejut atas sikap BPR Sarana Utama Multidana yang meminta seluruh cicilannya di bayar semuanya dengan nilai Rp.38.000.000.
(tiga puluh delapan juta rupiah).

” Saya datang ke BPR Sarana Utama Multidana Cabang Cikupa dan Saya diarahkan untuk ke BPR Sarana Utama Multidana Pusat di Ruko Mega Grosir Cempaka Mas Blok M 1 N0.5-7 Jakarta Pusat. Selanjutnya saya diterima oleh Bayu selaku Head Collection pusat, kemudian saya menyampaikan akan
membayar cicilan yang tertunggak 3 bulan sebesar Rp.5.892.000., namun Bayu menolak dan mengatakan harus membayar sebesar Rp.38.000.000., dan Saya tidak sanggup dikarenakan dalam perjanjian adalah mencicil setiap
bulan, sehingga Saya meminta perlindungan hukum dengan kuasa Saya dari Yaperma untuk menggugat BPR Sarana Utama Multidana,”

Related Posts

Bukan Besi Ulir, LipanHam Desak DTRB Segera Bongkar Pondasi Tapak Balai Warga di Sampora
Daerah

Bukan Besi Ulir, LipanHam Desak DTRB Segera Bongkar Pondasi Tapak Balai Warga di Sampora

Juni 19, 2025
Bupati Nias Hadiri Penandatangan MoU antara Badan Gizi Nasional dengan Pemda se-Sumut
Daerah

Bupati Nias Hadiri Penandatangan MoU antara Badan Gizi Nasional dengan Pemda se-Sumut

Juni 19, 2025
Perlu Dievaluasi, Pembangunan RKB SDN Caringin III Diduga Gunakan Besi Non SNI
Daerah

Perlu Dievaluasi, Pembangunan RKB SDN Caringin III Diduga Gunakan Besi Non SNI

Juni 18, 2025
Diduga Ada Birokrasi Terselubung, Pembangunan RKB SDN Kelapa Dua IV Tak Kunjung Dievaluasi Dinas Pendidikan
Daerah

Diduga Ada Birokrasi Terselubung, Pembangunan RKB SDN Kelapa Dua IV Tak Kunjung Dievaluasi Dinas Pendidikan

Juni 18, 2025
Diduga Terima Gratifikasi, Oknum Awak Media Inisial “R” Terkait Proyek Ilegal di Pasir Barat Harus Diperiksa
Daerah

Diduga Terima Gratifikasi, Oknum Awak Media Inisial “R” Terkait Proyek Ilegal di Pasir Barat Harus Diperiksa

Juni 17, 2025
FLS2N Jenjang SMP Kota Gunungsitoli, Resmi di Buka
Daerah

FLS2N Jenjang SMP Kota Gunungsitoli, Resmi di Buka

Juni 17, 2025
Next Post
Pemko Dan DPRD Kota Gunungsitoli Tandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD 2022

Pemko Dan DPRD Kota Gunungsitoli Tandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Mei 31, 2020
CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

Juni 30, 2020
MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

Juni 6, 2020
Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Agustus 18, 2022
PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

Oktober 26, 2020

EDITOR'S PICK

BKPSDM Purwakarta Gelar Uji Kompetensi Empat JPT Pratama

BKPSDM Purwakarta Gelar Uji Kompetensi Empat JPT Pratama

Maret 14, 2022
Kolaborasi TMMD dan Gempungan, Ngeureuyeuh Wujudkan Purwakarta Istimewa

Kolaborasi TMMD dan Gempungan, Ngeureuyeuh Wujudkan Purwakarta Istimewa

Mei 11, 2022
Vaksinasi Covid-19, Pemkab Purwakarta Sasar Ribuan Pedagang Pasar Tradisional

Vaksinasi Covid-19, Pemkab Purwakarta Sasar Ribuan Pedagang Pasar Tradisional

Juli 27, 2021
Silaturrahmi Kapolsek Ciledug Dengan Anggota Pokdarkamtibmas Sektor Ciledug

Silaturrahmi Kapolsek Ciledug Dengan Anggota Pokdarkamtibmas Sektor Ciledug

Agustus 25, 2020

Tentang Kami

Media Fokuslensa.com Merupakan Media Online & Cetak, Tajam Aktual Dan Terpercaya

Alamat Kantor Redaksi Pusat : Jalan Veteran, Gank Veteran III, No D 32, Pintu No 5 , RT. 03/RW. 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 15118

Nomor Rekening Bank
BJB Syariah : 5040206015331 – Atas Nama PT Suara Fokus Global

Email: fokuslensa24233@gmail.com
Situs web : www.fokuslensa.com
Nomor HP / WA : +380999126750

Wartawan Atau Jurnalis -: Media Fokus Lensa / www.fokuslensa.com – Harus di Lengkapi Surat Tugas dan Kartu i’d Card / KTA yang Masih Aktif.

Harus Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik Dan UUD PERS No.40 Tahun 1999 Dengan Berpedoman Media Cyber.

Jika ada Wartawan Atau Jurnalis Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com yang Kartu Id’Card / KTA nya Tidak Aktif atau Mati Dan jika ada Yang Mengaku Wartawan Fokus Lensa/www.fokuslensa.com dan Tidak Tercantum Namanya di BOX Redaksi, silakan kontak ke Redaksi Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com di Nomor HP: WA : +380999126750

Follow us

Kategori

  • Budaya (98)
  • Daerah (4.459)
  • Hiburan (57)
  • Hukum (412)
  • Internasional (65)
  • Kesehatan (148)
  • Kriminal (204)
  • Legalitas Perusahaan (3)
  • Lintas Peristiwa (223)
  • Nasional (360)
  • Olah Raga (54)
  • Opini (38)
  • Pendidikan (101)
  • Politik (179)
  • Ragam (341)
  • Tangerang Raya (822)
  • TNI-Polri (1.115)
  • Uncategorized (121)
  • Vidio (26)
  • Wisata (64)
Bukan Besi Ulir, LipanHam Desak DTRB Segera Bongkar Pondasi Tapak Balai Warga di Sampora

Bukan Besi Ulir, LipanHam Desak DTRB Segera Bongkar Pondasi Tapak Balai Warga di Sampora

Juni 19, 2025
Humas Polda se-Indonesia Antusias Ikuti Pelatihan AI Divhumas Polri

Humas Polda se-Indonesia Antusias Ikuti Pelatihan AI Divhumas Polri

Juni 19, 2025
Bupati Nias Hadiri Penandatangan MoU antara Badan Gizi Nasional dengan Pemda se-Sumut

Bupati Nias Hadiri Penandatangan MoU antara Badan Gizi Nasional dengan Pemda se-Sumut

Juni 19, 2025
Diduga Menyalahi Aturan Hukum PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk Digugat Warga

Diduga Menyalahi Aturan Hukum PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk Digugat Warga

Juni 18, 2025
Bukan Besi Ulir, LipanHam Desak DTRB Segera Bongkar Pondasi Tapak Balai Warga di Sampora

Bukan Besi Ulir, LipanHam Desak DTRB Segera Bongkar Pondasi Tapak Balai Warga di Sampora

Juni 19, 2025
  • Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In