• Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Senin, Juni 23, 2025
Fokuslensa.
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
No Result
View All Result
Fokuslensa.com
No Result
View All Result
Home Hiburan

Acuhkan Perintah Bupati Galian Tanah Merah Di Kampung Sadang Tetap Beroperasi Seprti Biasa

fokuslen by fokuslen
Juli 16, 2020
in Hiburan
0
Acuhkan Perintah Bupati Galian Tanah Merah Di Kampung Sadang Tetap Beroperasi Seprti Biasa
0
SHARES
89
VIEWS

 

Purwakarta – Fokuslensa.com – Pada dasarnya jabatan tertinggi di wilayah kabupaten di pegang oleh Bupati, akan tetapi hal tersebut seperti nya tidak berlaku di wilayah kabupaten purwakarta.

 

Bagimana tidak, pasalnya galian tanah merah yang berlokasi di kampung sadang, desa mulyamekar, kecamatan Babakan cikao masih saja beroperasi, meskipun pada hari minggu ( 12/7/2020 ) lalu Bupati purwakarta Anne Ratna Mustika dan jajaran nya sudah tegas memerintahkan untuk menutup aktivitas galian tersebut, namun kenyataannya pihak perusahaan tidak mengindahkan perintah Bupati tersebut.

 

Saat awak media kelokasi galian ( 16/7/2020 ). masih terpantau sejumlah alat berat melakukan pembersihan lokasi dari rimbunan pohon bambu, lalu menggali kembali tanah tersebut dan memuatnya ke truk untuk di angkut ke proyek japek ll.

Baca Juga

Akan Jalani Sidang Etik, Wartawan Korban Kriminalisasi Meminta Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu Dihukum Seberat-Beratnya

Selamat Berulang Tahun Untuk Sheilena Nadhifa Putri Yang Ke 14 Tahun Dari Putri Ibu Diana Rahma Putri

Meskipun terus di sorot dan telah menjadi polemik di tengah masyarakat namun kegiatan yang di duga tidak berizin alias ilegal ini tetap beroperasi.

 

Salah seorang yg tidak mau di sebutkan nama nya mengaku ” sangat khawatir melihat keadaan tanah tersebut, dia khawatir apabila musim hujan tiba akan terjadi longsor, ucapnya.

 

Berdasarkan pasal 158 UU No 4 tahun 2009 , ” setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) dapat di pidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 milyar.

 

Selain izin IUP pengelola juga harus memiliki izin khusus penjualan dan pengangkutan sesuai pasal 161 UU No 4 Tahun 2009.

( Tedi )

Related Posts

Akan Jalani Sidang Etik, Wartawan Korban Kriminalisasi Meminta Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu Dihukum Seberat-Beratnya
Hiburan

Akan Jalani Sidang Etik, Wartawan Korban Kriminalisasi Meminta Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu Dihukum Seberat-Beratnya

Maret 13, 2025
Selamat Berulang Tahun Untuk Sheilena Nadhifa Putri Yang Ke 14 Tahun Dari Putri Ibu Diana Rahma Putri
Hiburan

Selamat Berulang Tahun Untuk Sheilena Nadhifa Putri Yang Ke 14 Tahun Dari Putri Ibu Diana Rahma Putri

Agustus 17, 2024
Pemko Gunungsitoli Defisit 80 M Lebih
Hiburan

Pemko Gunungsitoli Defisit 80 M Lebih

Mei 31, 2024
PJ Bupati Hadiri Pelantikan Pengurus Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kabupaten Tangerang
Budaya

PJ Bupati Hadiri Pelantikan Pengurus Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kabupaten Tangerang

Agustus 24, 2024
Saksikan Wulan Kayla Bersama Papa Zidan Dan Heru BosBro Di Podcast OTOMATIS Yang Di Sponsori Oli GRAND
Hiburan

Saksikan Wulan Kayla Bersama Papa Zidan Dan Heru BosBro Di Podcast OTOMATIS Yang Di Sponsori Oli GRAND

September 6, 2023
Stefanny DP Rela Vakum DiDunia Model Demi Fokus Pada Duo Peri Bahar Karena Joel Bahar
Hiburan

Stefanny DP Rela Vakum DiDunia Model Demi Fokus Pada Duo Peri Bahar Karena Joel Bahar

Agustus 5, 2023
Next Post
Realisasi Belanja Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Dan Dana Bagi Hasil Menjadi Catatan Dalam LHP LKPP 2019

Realisasi Belanja Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Dan Dana Bagi Hasil Menjadi Catatan Dalam LHP LKPP 2019

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Mei 31, 2020
CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

Juni 30, 2020
MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

Juni 6, 2020
Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Agustus 18, 2022
PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

Oktober 26, 2020

EDITOR'S PICK

Dewan Pers Akui Organisasi Wartawan Penyusun Peraturan Pers

Dewan Pers Akui Organisasi Wartawan Penyusun Peraturan Pers

November 9, 2021
Wawako Gunungsitoli Pimpin Apel Siaga Sensus Pertanian 2023

Wawako Gunungsitoli Pimpin Apel Siaga Sensus Pertanian 2023

Juni 1, 2023
Serap Aspirasi Bersama Andra-Dimyati, Warga Bitung Jaya Yakin Inilah Cagub Pilihan Terbaik

Serap Aspirasi Bersama Andra-Dimyati, Warga Bitung Jaya Yakin Inilah Cagub Pilihan Terbaik

November 9, 2024
LAPBAS DPAC JAMBE HADIRI SANTUNAN YATIM SE-DESA TABAN

LAPBAS DPAC JAMBE HADIRI SANTUNAN YATIM SE-DESA TABAN

Agustus 13, 2023

Tentang Kami

Media Fokuslensa.com Merupakan Media Online & Cetak, Tajam Aktual Dan Terpercaya

Alamat Kantor Redaksi Pusat : Jalan Veteran, Gank Veteran III, No D 32, Pintu No 5 , RT. 03/RW. 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 15118

Nomor Rekening Bank
BJB Syariah : 5040206015331 – Atas Nama PT Suara Fokus Global

Email: fokuslensa24233@gmail.com
Situs web : www.fokuslensa.com
Nomor HP / WA : +380999126750

Wartawan Atau Jurnalis -: Media Fokus Lensa / www.fokuslensa.com – Harus di Lengkapi Surat Tugas dan Kartu i’d Card / KTA yang Masih Aktif.

Harus Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik Dan UUD PERS No.40 Tahun 1999 Dengan Berpedoman Media Cyber.

Jika ada Wartawan Atau Jurnalis Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com yang Kartu Id’Card / KTA nya Tidak Aktif atau Mati Dan jika ada Yang Mengaku Wartawan Fokus Lensa/www.fokuslensa.com dan Tidak Tercantum Namanya di BOX Redaksi, silakan kontak ke Redaksi Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com di Nomor HP: WA : +380999126750

Follow us

Kategori

  • Budaya (98)
  • Daerah (4.466)
  • Hiburan (57)
  • Hukum (412)
  • Internasional (65)
  • Kesehatan (148)
  • Kriminal (204)
  • Legalitas Perusahaan (3)
  • Lintas Peristiwa (223)
  • Nasional (360)
  • Olah Raga (54)
  • Opini (38)
  • Pendidikan (101)
  • Politik (180)
  • Ragam (342)
  • Tangerang Raya (824)
  • TNI-Polri (1.115)
  • Uncategorized (121)
  • Vidio (26)
  • Wisata (64)
Resmi Jadi Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia Kabupaten Tangerang, A zhui Zhan Targetkan 4 Kursi DPRD

Resmi Jadi Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia Kabupaten Tangerang, A zhui Zhan Targetkan 4 Kursi DPRD

Juni 22, 2025
MIO Indonesia dan LCW Magazine Matangkan Persiapan Seminar Bahaya Narkoba Sambut HANI 2025

MIO Indonesia dan LCW Magazine Matangkan Persiapan Seminar Bahaya Narkoba Sambut HANI 2025

Juni 22, 2025
Antrean Panjang di SPBU 34.41123, Warga Harap Ada Penambahan Pompa

Antrean Panjang di SPBU 34.41123, Warga Harap Ada Penambahan Pompa

Juni 22, 2025
BUPATI NIAS HADIRI PEMBUKAAN KEJUARAAN WORLD SURFING LEAGUE NIAS PRO 2025

BUPATI NIAS HADIRI PEMBUKAAN KEJUARAAN WORLD SURFING LEAGUE NIAS PRO 2025

Juni 21, 2025
Resmi Jadi Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia Kabupaten Tangerang, A zhui Zhan Targetkan 4 Kursi DPRD

Resmi Jadi Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia Kabupaten Tangerang, A zhui Zhan Targetkan 4 Kursi DPRD

Juni 22, 2025
  • Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In