• Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Kamis, November 13, 2025
Fokuslensa.
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
No Result
View All Result
Fokuslensa.com
No Result
View All Result
Home Hukum

2 Penasehat Hukum MNW Mencecar Pertayaan Kepada Ahli Dari JPU

fokuslen by fokuslen
Januari 6, 2022
in Hukum
0
2 Penasehat Hukum MNW Mencecar Pertayaan Kepada Ahli Dari JPU
0
SHARES
92
VIEWS

 

Pandeglang – Fokuslensa.com – Sidang lanjutan kasus dugaan kriminalisasi perkara perdata ke pidana MNW kembali digelar di Pengadilan Negeri Pandeglang. Rabu 05 Januari 2022.

Sidang ke empat yang di ketuai oleh hakim Indira Patmi,SH ini agendanya adalah menghadirkan keterangan ahli dari jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Pandeglang.

" data-ad-slot="">

“Agenda hari ini adalah mendengarkan keterangan keterangan ahli JPU, infonya Ibu Ani Turbiani, SH,MH,. dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jakarta.
Sidang yang digelar secara terbuka dan terbuka untuk umum disaksikan puluhan awak media dan para ketua LPKSM.

Dalam pantauan media ahli dicecar pertanyaan oleh ke dua penasehat hukum MNW, MOCH ANSORY.SH mempertantakan bahwa di UU fidusia ada 2 pasal pidana, yakni pasal 35 dan pasal 36 fidusia, pertanyaan saya untuk siapa kah dua pasal tersebut? Ahli menjawab, pasal 35 untuk penerima fidusia siapa saja,dan pasal 36 untuk pemberi fidusia, mendengar jawaban Ahil, MOCH ANSORY.SH geleng-geleng kepala.

Kemudian MOCH ANSORY.SH Yang dikenal sebagai pembina para LPKSM di seluruh indonesia serta dikenal masyarakat yang selalu menyerukan kepastian hukum kepada anak-anak didiknya menjelaskan mestinya penyidik dan JPU menelaah terlebih dahulu pasal 35 karena itu untuk menjerat finance. jangan langsung ke pasal 36 aja, fakta persidangan sangat jelas bahwa proses pembuatan Akta fidusia berdasarkan kuasa, munawaroh tidak pernah hadir di kantor notaris fidusia.

Kemudian UJANG KOSASIH.SH mencecar pertanyaan kepada Ahli ,
Sdri ahli mohon jelaskan pengertian fudusia yang dikenal tentang asesoirnya atau uu ikutan, mohon dijelaskan sesuai keilmuan ahli. punkas ujang kosasih

Baca Juga

OKNUM MATEL KEMBALI BERULAH DIDUGA MELAKUKAN PENARIKAN PAKKSA KENDARAAN DIJALAN LEUWIDAMAR

Begini Drama Hukum Berujung: Putusan Final Mahkamah Agung Ternyata Dapat Ditambah

Kemudian ahli menjelaskan bahwa yang disebut asesoir atau uu ikutan itu adalah perjanjian fidusia itu mengikuti benda atau obyek fidusia. kemudian penasehat hukum lebih menekan lagi kepada ahli coba jelaskan pasal 4 , kemuduan ahli menjelaskan, bahwa perjanjian fidusia adalah perjanian ikutan yang mengikuti perjanjian pokok nya.

Ujang kosasih langsung menegur ahli,nah dipasal 4 itu tidak ada kalimat yang menyebutkan harus mengikuti benda atau objek, yang ada adalah mengikuti perjanjian pokonya, pengertiannya uu fidusia itu seluruhnya harus patuh dan tunduk pada perjanjian pokoknya, begitu sdri ahli pengertian dari ikutan itu, ko ahli malah menyimpang penjelasannya pungkas ujang kosasih,

Kemudian ahirnya Ahli rupanya penasaran sambil buka kitab uu fidusia kemudian intruksi ke majlis maaf majlis saya temukan ini ada di pasal 20, bahwa fidusia mengikuti benda atau obyek ungkap Ahli, semua yang hadir diruang sidang ketawa, dan hakim mengetuk palu tok..tok…mohon hormati persidangan ini dan dimohon tertib, sidang dilanjut tok tok…palu hakim bertanda sidang dimulai lagi, mendapat penjelasan Ahli tentang pasal 20. bahwa fidusia mengikuti benda atau obyek, ujang kosasih menjawab yang dimaksud ikutan itu secara keseluruhan bahwa uu fidusia itu uu ikutan yg mengikuti perjanjian pokonya, pungkas ujang kosasih, pria asal lebak banten ini selain propesi sebagai Advokat, ternyata ujang kosasih juga sebagai ketua umum ikatan LPKSM diseluruh indinesia di singkat ILI.

(Anugra)

Related Posts

OKNUM MATEL KEMBALI BERULAH DIDUGA MELAKUKAN PENARIKAN PAKKSA KENDARAAN DIJALAN LEUWIDAMAR
Daerah

OKNUM MATEL KEMBALI BERULAH DIDUGA MELAKUKAN PENARIKAN PAKKSA KENDARAAN DIJALAN LEUWIDAMAR

Oktober 22, 2025
Begini Drama Hukum Berujung: Putusan Final Mahkamah Agung Ternyata Dapat Ditambah
Hukum

Begini Drama Hukum Berujung: Putusan Final Mahkamah Agung Ternyata Dapat Ditambah

Oktober 18, 2025
Diduga Seorang Develover Griya Kavling Cilaku Serang Menjadi Jagoan Neon Menangtang Duel Pengacara
Daerah

Diduga Seorang Develover Griya Kavling Cilaku Serang Menjadi Jagoan Neon Menangtang Duel Pengacara

Agustus 9, 2025
Resmi Dilaporkan, Warga Korban Gas Air Mata Minta Terduga Pelaku Segera Diproses Hukum
Hukum

Resmi Dilaporkan, Warga Korban Gas Air Mata Minta Terduga Pelaku Segera Diproses Hukum

Juli 29, 2025
Bongkar Dugaan Praktik Mafia Tanah, Saksi Ahli Berikan Keterangan Tertulis di Sidang Charlie Chandra
Hukum

Bongkar Dugaan Praktik Mafia Tanah, Saksi Ahli Berikan Keterangan Tertulis di Sidang Charlie Chandra

Juli 18, 2025
Satres Narkoba Polres Purwakarta Tangka Pengedar OKT, Ribuan Butir Obat Terlarang Disita
Hukum

Satres Narkoba Polres Purwakarta Tangka Pengedar OKT, Ribuan Butir Obat Terlarang Disita

Juli 11, 2025
Next Post
Laksanakan Syukuran Tahun Baru 2022, Wali Kota Gunungsitoli Paparkan Sejumlah Prestasi

Laksanakan Syukuran Tahun Baru 2022, Wali Kota Gunungsitoli Paparkan Sejumlah Prestasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Mei 31, 2020
CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

Juni 30, 2020
MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

Juni 6, 2020
Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Agustus 18, 2022
PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

Oktober 26, 2020

EDITOR'S PICK

Jambore Kader Posyandu Warnai Hari Kesehatan di Purwakarta

Jambore Kader Posyandu Warnai Hari Kesehatan di Purwakarta

Desember 4, 2024
Kapolres Purwakarta Dampingi Kapolda Jabar Saat Pemberlakuan One Way Tol Cipali

Kapolres Purwakarta Dampingi Kapolda Jabar Saat Pemberlakuan One Way Tol Cipali

April 6, 2024
Dapat Angin Segar Dari Demokrat,Abang Ijo Optimis maju di Pilkada Purwakarta 2024

Dapat Angin Segar Dari Demokrat,Abang Ijo Optimis maju di Pilkada Purwakarta 2024

Juni 6, 2024
Bupati Nias: Gotong-royong Adalah Jati Diri Bangsa

Bupati Nias: Gotong-royong Adalah Jati Diri Bangsa

September 15, 2023

Tentang Kami

Media Fokuslensa.com Merupakan Media Online & Cetak, Tajam Aktual Dan Terpercaya

Alamat Kantor Redaksi Pusat : Jalan Veteran, Gank Veteran III, No D 32, Pintu No 5 , RT. 03/RW. 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 15118

Nomor Rekening Bank
BJB Syariah : 5040206015331 – Atas Nama PT Suara Fokus Global

Email: fokuslensa24233@gmail.com
Situs web : www.fokuslensa.com
Nomor HP / WA : +380999126750

Wartawan Atau Jurnalis -: Media Fokus Lensa / www.fokuslensa.com – Harus di Lengkapi Surat Tugas dan Kartu i’d Card / KTA yang Masih Aktif.

Harus Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik Dan UUD PERS No.40 Tahun 1999 Dengan Berpedoman Media Cyber.

Jika ada Wartawan Atau Jurnalis Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com yang Kartu Id’Card / KTA nya Tidak Aktif atau Mati Dan jika ada Yang Mengaku Wartawan Fokus Lensa/www.fokuslensa.com dan Tidak Tercantum Namanya di BOX Redaksi, silakan kontak ke Redaksi Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com di Nomor HP: WA : +380999126750

Follow us

Kategori

  • Budaya (98)
  • Daerah (4.751)
  • Hiburan (57)
  • Hukum (421)
  • Internasional (65)
  • Kesehatan (151)
  • Kriminal (207)
  • Legalitas Perusahaan (3)
  • Lintas Peristiwa (226)
  • Nasional (369)
  • Olah Raga (59)
  • Opini (38)
  • Pendidikan (108)
  • Politik (181)
  • Ragam (354)
  • Tangerang Raya (942)
  • TNI-Polri (1.131)
  • Uncategorized (122)
  • Vidio (26)
  • Wisata (64)
Disorot HIWATA, Developer Like View Cipondoh Kangkangi Aturan Daerah dan Cipta Kerja

Disorot HIWATA, Developer Like View Cipondoh Kangkangi Aturan Daerah dan Cipta Kerja

November 13, 2025
NESA Effect semakin Nyata, ini kata Aa Komara

NESA Effect semakin Nyata, ini kata Aa Komara

November 13, 2025
Kualitasnya Diduga Buruk, LipanHam Desak Kecamatan Pagedangan Mengganti U-Ditch di Rawa Buaya

Kualitasnya Diduga Buruk, LipanHam Desak Kecamatan Pagedangan Mengganti U-Ditch di Rawa Buaya

November 12, 2025
Tanggapan Menohok dari PH Pemilik Tanah Lapak Link Priuk Cilogon

Tanggapan Menohok dari PH Pemilik Tanah Lapak Link Priuk Cilogon

November 12, 2025
Disorot HIWATA, Developer Like View Cipondoh Kangkangi Aturan Daerah dan Cipta Kerja

Disorot HIWATA, Developer Like View Cipondoh Kangkangi Aturan Daerah dan Cipta Kerja

November 13, 2025
  • Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In