• Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Jumat, Juni 20, 2025
Fokuslensa.
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
No Result
View All Result
Fokuslensa.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Diduga Penyalahgunaan Wewenang Oknum Polsek Tamansari, Kuasa Hukum Konsumen Meminta Polsek Harus Jelaskan Dasar Hukum Menahan Mobil Konsumen Saya Apa?? 

fokuslen by fokuslen
Maret 5, 2025
in Hukum, TNI-Polri
0
Diduga Penyalahgunaan Wewenang Oknum Polsek Tamansari, Kuasa Hukum Konsumen Meminta Polsek Harus Jelaskan Dasar Hukum Menahan Mobil Konsumen Saya Apa?? 
0
SHARES
95
VIEWS

 

Jakarta – Media Fokuslensa.com – Dugaan penyalahgunaan wewenang kembali menyeret institusi kepolisian ke dalam sorotan tajam. Kali ini, Polsek Tamansari diduga menahan kendaraan Honda HRV dengan nomor polisi A 1137 WN milik seorang konsumen tanpa dasar hukum yang jelas.

Kasus ini bermula dari sengketa kredit kendaraan. Konsumen yang mengalami tunggakan pembayaran mendapati mobilnya ditarik oleh debt collector, yang kemudian menitipkannya ke Polsek Tamansari dengan dalih “meminta perlindungan hukum.” Ironisnya, bukannya menjadi mediator yang netral, pihak kepolisian justru diduga bertindak layaknya perpanjangan tangan perusahaan leasing.

Lebih jauh, konsumen telah menunjukkan itikad baik dengan menawarkan pembayaran tiga bulan angsuran dari total tunggakan dua bulan. Namun, alih-alih menerima solusi ini, pihak leasing mengambil langkah ekstrem: memblokir rekening bank konsumen dan melayangkan gugatan ke pengadilan.

Namun, pengadilan menolak gugatan tersebut. Dalam dua kali persidangan, leasing gagal membuktikan hubungan hukum yang sah antara PT Smart Finance dan PT Kwitan Putra Sejahtera, sehingga hakim memenangkan pihak konsumen.

Pertanyaan mendasar pun mengemuka: atas dasar apa Polsek Tamansari menahan kendaraan tersebut? Sejak kapan kepolisian berubah fungsi menjadi kepanjangan tangan leasing?

Ketika kuasa hukum konsumen, Andri Setiawan, S.H., mendatangi Polsek Tamansari untuk meminta pengembalian kendaraan, Kasublit 1, Gultom, justru menolak dengan alasan yang dinilai mengada-ada. “Lunasi dulu sisa tunggakannya,” ujar Gultom, seolah bertindak sebagai petugas penagihan utang. Langkah ini kian memperkuat dugaan bahwa Polsek Tamansari telah bertindak di luar batas kewenangannya.

Baca Juga

Humas Polda se-Indonesia Antusias Ikuti Pelatihan AI Divhumas Polri

Diduga Menyalahi Aturan Hukum PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk Digugat Warga

“Kepolisian adalah institusi penegak hukum, bukan alat kepentingan bisnis. Jika kendaraan ini tidak dalam status barang bukti pidana, maka tidak ada alasan bagi Polsek Tamansari untuk menahannya,” tegas Andri Setiawan.

Tak ingin berlarut-larut dalam ketidakjelasan, kuasa hukum akhirnya mengambil langkah berani. Dengan menggunakan towing, kendaraan tersebut dievakuasi paksa dari Polsek Tamansari dan dikembalikan kepada pemilik sahnya. Namun, perjuangan hukum tidak berhenti di situ. Laporan ke Propam Polda Metro Jaya atas dugaan penyalahgunaan wewenang kini tengah dipersiapkan.

Ujian Integritas bagi Institusi Kepolisian
Kasus ini menjadi gambaran nyata bagaimana aparat yang seharusnya melindungi masyarakat justru diduga berpihak kepada kepentingan bisnis tertentu. Jika memang tidak ada dasar hukum yang sah, maka tindakan Polsek Tamansari dalam menahan kendaraan konsumen bukan hanya cacat hukum, tetapi juga berpotensi melanggar undang-undang.

Kini, bola panas ada di tangan Propam Polda Metro Jaya dan institusi kepolisian. Apakah ini sekadar ulah oknum atau mencerminkan praktik sistemik yang lebih luas? Publik menunggu langkah tegas: apakah kepolisian akan menegakkan hukum dengan adil atau membiarkan praktik semacam ini terus berlangsung?

( Sumber Rilis : Bara Kuda Law Office )

Related Posts

Humas Polda se-Indonesia Antusias Ikuti Pelatihan AI Divhumas Polri
TNI-Polri

Humas Polda se-Indonesia Antusias Ikuti Pelatihan AI Divhumas Polri

Juni 19, 2025
Diduga Menyalahi Aturan Hukum PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk Digugat Warga
Hukum

Diduga Menyalahi Aturan Hukum PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk Digugat Warga

Juni 18, 2025
Diduga Terima Gratifikasi, Oknum Awak Media Inisial “R” Terkait Proyek Ilegal di Pasir Barat Harus Diperiksa
Daerah

Diduga Terima Gratifikasi, Oknum Awak Media Inisial “R” Terkait Proyek Ilegal di Pasir Barat Harus Diperiksa

Juni 17, 2025
Korsabhara Baharkam Polri, Perkuat Sistem Manajemen Pengamanan (SMP) Obvitnas di PT. Smelting
TNI-Polri

Korsabhara Baharkam Polri, Perkuat Sistem Manajemen Pengamanan (SMP) Obvitnas di PT. Smelting

Mei 28, 2025
M. Umar Tambah Kuasa Hukum dari Kantor Hukum UJK & Partners
Hukum

M. Umar Tambah Kuasa Hukum dari Kantor Hukum UJK & Partners

Mei 28, 2025
MJKS Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Korupsi Unsrat dan Usut Dugaan Keterlibatan Adik Rocky Gerung
Hukum

MJKS Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Korupsi Unsrat dan Usut Dugaan Keterlibatan Adik Rocky Gerung

Mei 27, 2025
Next Post
Ketua DPRD Purwakarta Menerima Audiensi Juara Internasional Peraih Medali Emas Bidang Musik Klasik Katagori Anak Usia SD dan SMP

Ketua DPRD Purwakarta Menerima Audiensi Juara Internasional Peraih Medali Emas Bidang Musik Klasik Katagori Anak Usia SD dan SMP

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Mei 31, 2020
CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

Juni 30, 2020
MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

Juni 6, 2020
Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Agustus 18, 2022
PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

Oktober 26, 2020

EDITOR'S PICK

AVOCI Merayakan Kemerdekaan ‘Merdeka Run Touring dari Jakarta ke Solo’ Sembari Baksos di Kota Solo

AVOCI Merayakan Kemerdekaan ‘Merdeka Run Touring dari Jakarta ke Solo’ Sembari Baksos di Kota Solo

Agustus 17, 2023
Walikota Gunungsitoli Dukung Pembangunan Bandar Udara Binaka

Walikota Gunungsitoli Dukung Pembangunan Bandar Udara Binaka

Juni 10, 2024
Hari Tani Nasional 2020, Bupati Purwakarta Apresiasi Program Terobosan Kementan

Hari Tani Nasional 2020, Bupati Purwakarta Apresiasi Program Terobosan Kementan

September 26, 2020
Pemko Gunungsitoli Dapat Apresiasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Dari KPK RI

Pemko Gunungsitoli Dapat Apresiasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Dari KPK RI

Februari 24, 2022

Tentang Kami

Media Fokuslensa.com Merupakan Media Online & Cetak, Tajam Aktual Dan Terpercaya

Alamat Kantor Redaksi Pusat : Jalan Veteran, Gank Veteran III, No D 32, Pintu No 5 , RT. 03/RW. 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 15118

Nomor Rekening Bank
BJB Syariah : 5040206015331 – Atas Nama PT Suara Fokus Global

Email: fokuslensa24233@gmail.com
Situs web : www.fokuslensa.com
Nomor HP / WA : +380999126750

Wartawan Atau Jurnalis -: Media Fokus Lensa / www.fokuslensa.com – Harus di Lengkapi Surat Tugas dan Kartu i’d Card / KTA yang Masih Aktif.

Harus Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik Dan UUD PERS No.40 Tahun 1999 Dengan Berpedoman Media Cyber.

Jika ada Wartawan Atau Jurnalis Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com yang Kartu Id’Card / KTA nya Tidak Aktif atau Mati Dan jika ada Yang Mengaku Wartawan Fokus Lensa/www.fokuslensa.com dan Tidak Tercantum Namanya di BOX Redaksi, silakan kontak ke Redaksi Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com di Nomor HP: WA : +380999126750

Follow us

Kategori

  • Budaya (98)
  • Daerah (4.459)
  • Hiburan (57)
  • Hukum (412)
  • Internasional (65)
  • Kesehatan (148)
  • Kriminal (204)
  • Legalitas Perusahaan (3)
  • Lintas Peristiwa (223)
  • Nasional (360)
  • Olah Raga (54)
  • Opini (38)
  • Pendidikan (101)
  • Politik (179)
  • Ragam (341)
  • Tangerang Raya (822)
  • TNI-Polri (1.115)
  • Uncategorized (121)
  • Vidio (26)
  • Wisata (64)
Bukan Besi Ulir, LipanHam Desak DTRB Segera Bongkar Pondasi Tapak Balai Warga di Sampora

Bukan Besi Ulir, LipanHam Desak DTRB Segera Bongkar Pondasi Tapak Balai Warga di Sampora

Juni 19, 2025
Humas Polda se-Indonesia Antusias Ikuti Pelatihan AI Divhumas Polri

Humas Polda se-Indonesia Antusias Ikuti Pelatihan AI Divhumas Polri

Juni 19, 2025
Bupati Nias Hadiri Penandatangan MoU antara Badan Gizi Nasional dengan Pemda se-Sumut

Bupati Nias Hadiri Penandatangan MoU antara Badan Gizi Nasional dengan Pemda se-Sumut

Juni 19, 2025
Diduga Menyalahi Aturan Hukum PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk Digugat Warga

Diduga Menyalahi Aturan Hukum PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk Digugat Warga

Juni 18, 2025
Bukan Besi Ulir, LipanHam Desak DTRB Segera Bongkar Pondasi Tapak Balai Warga di Sampora

Bukan Besi Ulir, LipanHam Desak DTRB Segera Bongkar Pondasi Tapak Balai Warga di Sampora

Juni 19, 2025
  • Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In