• Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Rabu, Juni 25, 2025
Fokuslensa.
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
No Result
View All Result
Fokuslensa.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Kolusi dengan Syahbandar, Diduga Oknum Krimsus Polda Sultra Lakukan Pemerasan Terhadap Perusahaan Kargo

fokuslen by fokuslen
Juli 19, 2021
in Hukum, TNI-Polri
0
Kolusi dengan Syahbandar, Diduga Oknum Krimsus Polda Sultra Lakukan Pemerasan Terhadap Perusahaan Kargo
0
SHARES
31
VIEWS

 

Kendari – Fokuslensa.com –  Perilaku tidak terpuji seakan tidak lepas dari keseharian para oknum di tubuh institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Kali ini, kasus pemalakan alias pemerasan atau dengan istilah lain yang lebih bersahabat ‘pungutan liar’ terjadi di lingkungan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra). Tidak tanggung-tanggung, aksi pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum aparat Krimsus Polda Sultra berinisial RHM berhasil meraup uang tunai Rp. 70 juta.

 

Hal itu terungkap dari penuturan korban, yang tidak ingin namanya dimediakan, terkait pengalaman pahitnya mengurus Surat Ijin Berlayar (SIB) di Kantor Kesyahbandaran Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, ke Sekretariat Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Kamis, 15 Juli 2021. “Kami menjual cargo nikel di IUP salah satu perusahaan di Konawe Utara dengan dokumen yang sudah sesuai dengan aturan Pemerintah, lengkap. Setelah pengapalan tongkang, full pemuatan, kami minta dibuatkan Surat Ijin Berlayar ke pihak Syabandar. Kemudian, informasi dari pihak Syabandar bahwa harus koordinasi dengan pihak Polda Sultra di Kendari. Oleh pihak Syahbandar juga disampaikan bahwa kita harus menyetor 50 juta untuk oknum Polda, 20 juta untuk oknum Syabandar,” tutur narasumber melalui jaringan WhatsApp-nya yang diterima langsung oleh Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke.

 

Narasumber tersebut, kita samarkan saja namanya Budi, menambahkan bahwa keesokan harinya, yakni pada Kamis, 8 Juli 2021, pihaknya mendatangi Polda Sultra dan bertemu oknum Krimsus berinisial RHM sesuai arahan oknum Syahbandar berinisial SRD. “Kami ke kantor Polda di Kendari dan menanyakan hal ini, dan dibenarkan. Untuk menjaga agar kami tidak terkena pinalti demorid (demurrage atau biaya overstay – red) tongkang, kami harus memberikan sejumlah uang yang diminta agar Surat Ijin Berlayar bisa diterbitkan oleh pihak Syabandar setempat,” tambah Budi menjelaskan modus pemerasan oleh oknum Krimsus RHM bekerjasama dengan oknum Syahbandar SRD tersebut.

 

Baca Juga

Permohonan Ditolak dan Sidang Terus Berlanjut, Pendukung Charlie Chandra Ricuh di PN Tangerang

Humas Polda se-Indonesia Antusias Ikuti Pelatihan AI Divhumas Polri

Sebagai barang bukti atas informasi yang disampaikannya, Budi menyertakan foto sejumlah uang, nominal 100 ribuan, yang sudah tersusun dalam tujuh ikatan masing-masing 10 juta rupiah per ikat. Uang 70 juta tersebut dibungkus plastik hitam, difoto sebelum diserahkan kepada oknum pemeras, RHM yang berdinas di unit Kriminal Khusus Polda Sultra.

 

Secara singkat, kronologi kejadian kasus pemerasan itu diawali dengan kegiatan loading (pemuatan barang) nikel ke atas kapal tongkang di sebuah pelabuhan bongkar-muat barang di Konawe Utara, pada Selasa, 6 Juli 2021. Loading selesai sekira pukul 22.00 wita.

 

Esoknya, Rabu, 7 Juli 2021, Budi menghubungi Kesyahbandaran Konawe Utara untuk meminta dibuatkan Surat Ijin Berlayar atau SIB. Pada posisi ini, modus pemerasan mulai dijalankan oleh oknum SRD dan RHM. Pihak Syahbandar menginformasikan kepada Budi sebagai pemohon SIB bahwa untuk mendapatkan dokumen SIB itu, pihak perusahaan harus menyetorkan sejumlah Rp. 50 juta untuk oknum Krimsus Polda Sultra dan Rp. 20 juta untuk oknum Syahbandar.

 

Akhirnya, pada Kamis, 8 Juli 2021, pihak Budi mendatangi Polda Sultra untuk menanyakan kebenaran informasi tersebut, dan ternyata dijawab benar demikian. Untuk menghindari kerugian yang lebih besar lagi akibat denda keterlambatan pemberangkatan pelayaran (demurrage) yang nilainya cukup besar, maka Budi terpaksa membayar sebesar yang diminta, yakni Rp. 70 juta.

 

Di bagian akhir pesan WA-nya, Budi menanyakan apakah dirinya tidak terancam karena telah menyampaikan informasi pemerasan oleh oknum-oknum tersebut? “Pak ijin, apakah ini aman buat saya? Kami takut bersuara karena rakyat biasa. Ketika dipojokkan, kami tidak bisa berbuat apa2 pak,” tulis Budi menyampaikan rasa khawatirnya karena sudah memberikan informasi ini ke PPWI Nasional.

 

Saat akan dikonfirmasi terkait kebenaran kasus ini kepada oknum RHM dan SRD, keduanya terkesan tidak ingin memberikan informasi. Mereka masing-masing malahan me-mblokir nomor kontak Redaksi agar tidak dapat menghubunginya lagi. (APL/Red)

 

Related Posts

Permohonan Ditolak dan Sidang Terus Berlanjut, Pendukung Charlie Chandra Ricuh di PN Tangerang
Hukum

Permohonan Ditolak dan Sidang Terus Berlanjut, Pendukung Charlie Chandra Ricuh di PN Tangerang

Juni 24, 2025
Humas Polda se-Indonesia Antusias Ikuti Pelatihan AI Divhumas Polri
TNI-Polri

Humas Polda se-Indonesia Antusias Ikuti Pelatihan AI Divhumas Polri

Juni 19, 2025
Diduga Menyalahi Aturan Hukum PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk Digugat Warga
Hukum

Diduga Menyalahi Aturan Hukum PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk Digugat Warga

Juni 18, 2025
Diduga Terima Gratifikasi, Oknum Awak Media Inisial “R” Terkait Proyek Ilegal di Pasir Barat Harus Diperiksa
Daerah

Diduga Terima Gratifikasi, Oknum Awak Media Inisial “R” Terkait Proyek Ilegal di Pasir Barat Harus Diperiksa

Juni 17, 2025
Korsabhara Baharkam Polri, Perkuat Sistem Manajemen Pengamanan (SMP) Obvitnas di PT. Smelting
TNI-Polri

Korsabhara Baharkam Polri, Perkuat Sistem Manajemen Pengamanan (SMP) Obvitnas di PT. Smelting

Mei 28, 2025
M. Umar Tambah Kuasa Hukum dari Kantor Hukum UJK & Partners
Hukum

M. Umar Tambah Kuasa Hukum dari Kantor Hukum UJK & Partners

Mei 28, 2025
Next Post
Pemkab Purwakarta Distribusikan Bantuan Beras dan Telur untuk Penyandang Disabilitas

Pemkab Purwakarta Distribusikan Bantuan Beras dan Telur untuk Penyandang Disabilitas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Mei 31, 2020
CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

Juni 30, 2020
MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

Juni 6, 2020
Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Agustus 18, 2022
PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

Oktober 26, 2020

EDITOR'S PICK

Mantap Pak Kades,,,!!! Tak Satupun Orang Yang Dapat Berikan Sanksi Atas Pengakuan Perilaku Menyimpang Yang Dilakukan Erik Kepala Desa Plered Purwakarta

Mantap Pak Kades,,,!!! Tak Satupun Orang Yang Dapat Berikan Sanksi Atas Pengakuan Perilaku Menyimpang Yang Dilakukan Erik Kepala Desa Plered Purwakarta

September 22, 2023
Kemeriahan MILAD PEMI Indonesia Ke 14

Kemeriahan MILAD PEMI Indonesia Ke 14

Maret 18, 2023
Garcep (Gerak Cepat),Dari Dinas Pemadam Kebakaran Tidak Menunggu Lama

Garcep (Gerak Cepat),Dari Dinas Pemadam Kebakaran Tidak Menunggu Lama

Desember 5, 2020
Wakil Bupati Nias Barat Temui Dirjen Prasarana Dan Sarana Pertanian

Wakil Bupati Nias Barat Temui Dirjen Prasarana Dan Sarana Pertanian

November 9, 2021

Tentang Kami

Media Fokuslensa.com Merupakan Media Online & Cetak, Tajam Aktual Dan Terpercaya

Alamat Kantor Redaksi Pusat : Jalan Veteran, Gank Veteran III, No D 32, Pintu No 5 , RT. 03/RW. 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 15118

Nomor Rekening Bank
BJB Syariah : 5040206015331 – Atas Nama PT Suara Fokus Global

Email: fokuslensa24233@gmail.com
Situs web : www.fokuslensa.com
Nomor HP / WA : +380999126750

Wartawan Atau Jurnalis -: Media Fokus Lensa / www.fokuslensa.com – Harus di Lengkapi Surat Tugas dan Kartu i’d Card / KTA yang Masih Aktif.

Harus Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik Dan UUD PERS No.40 Tahun 1999 Dengan Berpedoman Media Cyber.

Jika ada Wartawan Atau Jurnalis Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com yang Kartu Id’Card / KTA nya Tidak Aktif atau Mati Dan jika ada Yang Mengaku Wartawan Fokus Lensa/www.fokuslensa.com dan Tidak Tercantum Namanya di BOX Redaksi, silakan kontak ke Redaksi Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com di Nomor HP: WA : +380999126750

Follow us

Kategori

  • Budaya (98)
  • Daerah (4.471)
  • Hiburan (57)
  • Hukum (413)
  • Internasional (65)
  • Kesehatan (149)
  • Kriminal (204)
  • Legalitas Perusahaan (3)
  • Lintas Peristiwa (223)
  • Nasional (360)
  • Olah Raga (54)
  • Opini (38)
  • Pendidikan (101)
  • Politik (180)
  • Ragam (342)
  • Tangerang Raya (827)
  • TNI-Polri (1.115)
  • Uncategorized (121)
  • Vidio (26)
  • Wisata (64)
BUPATI NIAS SAMPAIKAN PENDAPAT AKHIR TERHADAP PENGAMBILAN KEPUTUSAN BERSAMA RANPERDA TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN APBD KABUPATEN NIAS T.A. 2024

BUPATI NIAS SAMPAIKAN PENDAPAT AKHIR TERHADAP PENGAMBILAN KEPUTUSAN BERSAMA RANPERDA TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN APBD KABUPATEN NIAS T.A. 2024

Juni 25, 2025
YLPK Handaini : Copot Direktur RSUD dan Kadinkes Kota Tangerang

YLPK Handaini : Copot Direktur RSUD dan Kadinkes Kota Tangerang

Juni 24, 2025
BUPATI NIAS HADIRI RAPAT PARIPURNA DPRD KAB NIAS DALAM RANGKA PENYAMPAIAN LAPORAN BADAN ANGGARAN

BUPATI NIAS HADIRI RAPAT PARIPURNA DPRD KAB NIAS DALAM RANGKA PENYAMPAIAN LAPORAN BADAN ANGGARAN

Juni 24, 2025
Permohonan Ditolak dan Sidang Terus Berlanjut, Pendukung Charlie Chandra Ricuh di PN Tangerang

Permohonan Ditolak dan Sidang Terus Berlanjut, Pendukung Charlie Chandra Ricuh di PN Tangerang

Juni 24, 2025
BUPATI NIAS SAMPAIKAN PENDAPAT AKHIR TERHADAP PENGAMBILAN KEPUTUSAN BERSAMA RANPERDA TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN APBD KABUPATEN NIAS T.A. 2024

BUPATI NIAS SAMPAIKAN PENDAPAT AKHIR TERHADAP PENGAMBILAN KEPUTUSAN BERSAMA RANPERDA TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN APBD KABUPATEN NIAS T.A. 2024

Juni 25, 2025
  • Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In