• Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Rabu, September 24, 2025
Fokuslensa.
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
No Result
View All Result
Fokuslensa.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Kuasa Hukum Lince Linawati Ajukan Eksepsi

fokuslen by fokuslen
Juli 15, 2020
in Hukum
0
Kuasa Hukum Lince Linawati Ajukan Eksepsi
0
SHARES
156
VIEWS

TANGERANG – Fokuslensa.com  – Perkara kasus tindak pidana penggelapan yang menimpa Lince Linawati, kembali di persidangkan untuk yang kedua kalinya di Pengadilan Negri (PN) Tangerang. Rabu (14/6/20)

 

Dalam persidangan yang ke dua beragendakan pembacaan Eksepsi oleh kuasa hukum terdakwa, Zain Effendi, Arman Suparman, dan Mohamad Fajar. Lince Linawati didakwa pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 dan 378 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP atas gugatan Dahliyanti yang merupakan rekan bisnis dari Lince Linawati.

Kuasa Hukum Lince memaparkan eksepsi, atas kejanggalan dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) , persidangan sebelumnya oleh Dian Eka Lestari.Ada tiga poin eksepsi yang dibacakan, salah satunya tentang gugatan banding perdata Lince Linawati yang belum berkekuatan hukum tetap (incraht).

 

“kami sebagai kuasa hukum Lince Lisnawati, mengacu pada peraturan Mahkamah Agung (MA) No. 1 Tahun 1956, Pasal 1. Dalam eksepsi yang kami sampaikan perkara pidana ini tidak bisa dijalankan, dikarenakan harus menunggu incraht dari perkara perdatanya, ” Ucap Fajar saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (15/6/2020).

Baca Juga

Diduga Seorang Develover Griya Kavling Cilaku Serang Menjadi Jagoan Neon Menangtang Duel Pengacara

Resmi Dilaporkan, Warga Korban Gas Air Mata Minta Terduga Pelaku Segera Diproses Hukum

 

Pada putusan perkara perdata di tanggal 15 Juni 2020, Lince dinyatakan bersalah telah melakukan wanprestasi dengan putusan hukuman mengembalikan uang sebesar Rp. 3.001.585.000. kepada Dahliyanti selaku penggugat. Dinyatakannya putusan tersebut, Lince langsung mengajukan banding hanya berselang satu hari sejak keluarnya hasil putusan sidang.

 

Terkait poin kedua dinilai sangat Fatal oleh tim kuasa hukum yakni menyoal tidak diberikannya tanggal, bulan dan tahun dalam penyusunannya. Serta bukti transferan uang yang di ajukan oleh pelapor tidak di sebutkan Bank cabang darimananya. Seperti yang tercantum pada pasal 143 ayat (2)KUHAP yang berbunyi : penuntut umum membuat surat dakwaan yang diberikan Tanggal dan ditandatangani. Sementara dalam pasal 143 ayat (3) KUHP disebutkan bahwa surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) hurup (b) BATAL DEMI HUKUM.

 

“Bagi kami ini sangat fatal karena menyangkut hukum acara yang merujuk pada Pasal 143 KUHAP, yang mana dakwaan itu harus jelas penetapan waktunya, ” ujar Fajar.

 

Dengan demikian selaku kuasa hukum Lina berharap agar Majelis Hakim dapat mempertimbangkan eksepsi yang di ajukan.

 

Dalam kesempatan yang sama, Dian Eka Lestari selaku JPU membantah kalau pihaknya dinilai terburu-buru untuk membuat dakwaan. “Gak lah karena ini perkarakan penanganannya dari pihak Kejagung, karena prosesnya wilayah kabupaten jadi kita tinggal terima saja. Kalau Pidananya ini sudah lama, jadi klo dibilang terburu-buru gak, ” tandasnya

(Zecky)

Related Posts

Diduga Seorang Develover Griya Kavling Cilaku Serang Menjadi Jagoan Neon Menangtang Duel Pengacara
Daerah

Diduga Seorang Develover Griya Kavling Cilaku Serang Menjadi Jagoan Neon Menangtang Duel Pengacara

Agustus 9, 2025
Resmi Dilaporkan, Warga Korban Gas Air Mata Minta Terduga Pelaku Segera Diproses Hukum
Hukum

Resmi Dilaporkan, Warga Korban Gas Air Mata Minta Terduga Pelaku Segera Diproses Hukum

Juli 29, 2025
Bongkar Dugaan Praktik Mafia Tanah, Saksi Ahli Berikan Keterangan Tertulis di Sidang Charlie Chandra
Hukum

Bongkar Dugaan Praktik Mafia Tanah, Saksi Ahli Berikan Keterangan Tertulis di Sidang Charlie Chandra

Juli 18, 2025
Satres Narkoba Polres Purwakarta Tangka Pengedar OKT, Ribuan Butir Obat Terlarang Disita
Hukum

Satres Narkoba Polres Purwakarta Tangka Pengedar OKT, Ribuan Butir Obat Terlarang Disita

Juli 11, 2025
Obat Keras Beredar Bebas di Tanah Merah, Penjual : Kami Sudah Koordinasi Sama Kadesnya
Hukum

Obat Keras Beredar Bebas di Tanah Merah, Penjual : Kami Sudah Koordinasi Sama Kadesnya

Juli 8, 2025
Miris, Bocah 3 Tahun Diduga Alami Pelecehan di Karawaci
Hukum

Miris, Bocah 3 Tahun Diduga Alami Pelecehan di Karawaci

Juni 26, 2025
Next Post
DUA PEKAN TEPATNYA TANGGAL 23 JULI KEPOLISIAN RESOR PURWAKARTA KEMBALI LAKSANAKAN OPERASI PATUH LODAYA 2020

DUA PEKAN TEPATNYA TANGGAL 23 JULI KEPOLISIAN RESOR PURWAKARTA KEMBALI LAKSANAKAN OPERASI PATUH LODAYA 2020

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Mei 31, 2020
CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

Juni 30, 2020
MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

Juni 6, 2020
Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Agustus 18, 2022
PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

Oktober 26, 2020

EDITOR'S PICK

Bupati Bersama Forkopimda Lampura Mengadakan Rapat Koordinasi Dalam Rangka Upaya Pencegahan Covid -19, Selama Ramadhan dan Idhul Fitri

Bupati Bersama Forkopimda Lampura Mengadakan Rapat Koordinasi Dalam Rangka Upaya Pencegahan Covid -19, Selama Ramadhan dan Idhul Fitri

Mei 4, 2021
Gembong Yudha: Bandar Narkoba di Lapas Masih Kendalikan Jaringan, Harus Ditindak!

Gembong Yudha: Bandar Narkoba di Lapas Masih Kendalikan Jaringan, Harus Ditindak!

Maret 17, 2025
HPSN 2022: Kelola Sampah, Kurangi Emisi dan Bangun Proklim untuk Purwakarta Istimewa

HPSN 2022: Kelola Sampah, Kurangi Emisi dan Bangun Proklim untuk Purwakarta Istimewa

Februari 25, 2022
Mayat Terapung Ditemukan di Sungai Natar, Polisi Masih Selidiki Identitas Korban

Mayat Terapung Ditemukan di Sungai Natar, Polisi Masih Selidiki Identitas Korban

Juli 31, 2025

Tentang Kami

Media Fokuslensa.com Merupakan Media Online & Cetak, Tajam Aktual Dan Terpercaya

Alamat Kantor Redaksi Pusat : Jalan Veteran, Gank Veteran III, No D 32, Pintu No 5 , RT. 03/RW. 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 15118

Nomor Rekening Bank
BJB Syariah : 5040206015331 – Atas Nama PT Suara Fokus Global

Email: fokuslensa24233@gmail.com
Situs web : www.fokuslensa.com
Nomor HP / WA : +380999126750

Wartawan Atau Jurnalis -: Media Fokus Lensa / www.fokuslensa.com – Harus di Lengkapi Surat Tugas dan Kartu i’d Card / KTA yang Masih Aktif.

Harus Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik Dan UUD PERS No.40 Tahun 1999 Dengan Berpedoman Media Cyber.

Jika ada Wartawan Atau Jurnalis Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com yang Kartu Id’Card / KTA nya Tidak Aktif atau Mati Dan jika ada Yang Mengaku Wartawan Fokus Lensa/www.fokuslensa.com dan Tidak Tercantum Namanya di BOX Redaksi, silakan kontak ke Redaksi Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com di Nomor HP: WA : +380999126750

Follow us

Kategori

  • Budaya (98)
  • Daerah (4.635)
  • Hiburan (57)
  • Hukum (419)
  • Internasional (65)
  • Kesehatan (151)
  • Kriminal (206)
  • Legalitas Perusahaan (3)
  • Lintas Peristiwa (225)
  • Nasional (369)
  • Olah Raga (57)
  • Opini (38)
  • Pendidikan (107)
  • Politik (181)
  • Ragam (349)
  • Tangerang Raya (908)
  • TNI-Polri (1.130)
  • Uncategorized (121)
  • Vidio (26)
  • Wisata (64)
Dinas P5A Melaksanakan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, TPPO, ABH, dan Perkawinan Usia Anak

Dinas P5A Melaksanakan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, TPPO, ABH, dan Perkawinan Usia Anak

September 23, 2025
Program P3-TGAI di Desa Gurudug Kabupaten Purwakarta Disambut Antusias Warga Setempat

Program P3-TGAI di Desa Gurudug Kabupaten Purwakarta Disambut Antusias Warga Setempat

September 23, 2025
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli Hadiri Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan APBD 2025

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli Hadiri Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan APBD 2025

September 23, 2025
Camat Akan Kroscek Hotmix yang Diduga Dikorupsi, LipanHam : Bubarkan Saja Pengawasnya Nggak Ada Gunanya

Camat Akan Kroscek Hotmix yang Diduga Dikorupsi, LipanHam : Bubarkan Saja Pengawasnya Nggak Ada Gunanya

September 23, 2025
Dinas P5A Melaksanakan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, TPPO, ABH, dan Perkawinan Usia Anak

Dinas P5A Melaksanakan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, TPPO, ABH, dan Perkawinan Usia Anak

September 23, 2025
  • Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In