• Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Selasa, September 16, 2025
Fokuslensa.
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
No Result
View All Result
Fokuslensa.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Narkoba di Way Kanan Lampung : Polisi Amankan Pelaku Pengedar Sabu 18,17 Gram

fokuslen by fokuslen
Juli 28, 2020
in Hukum, TNI-Polri
0
Narkoba di Way Kanan Lampung : Polisi Amankan Pelaku Pengedar Sabu 18,17 Gram
0
SHARES
114
VIEWS

 

Way Kanan – Fokuslensa.com – Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil ungkap kasus pelaku peredaran gelap narkotika bukan tanaman diduga jenis sabu dengan meringkus satu tersangka di Kampung Mesir Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan. Senin (27/7/2020).

 

Tersangka berinisial BP (22) warga Kampung Mesir Ilir Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan.

 

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, melalui Kasat Narkoba AKP Firmansyah menerangkan kronologis penangkapan tersangka pada hari Minggu tanggal 26 Juli 2020 sekitar pukul 16.00 WIB, berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kampung Mesir Ilir Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan.

Baca Juga

Perumda Tirta Benteng Selesai Atasi Kerusakan Pipa, Penyebab Kerusakan Akan di Evaluasi

Cipta Kondisi dan Strong Point, Polsek Pagedangan Gelar Patroli Gabungan Wujudkan Kondusifitas Wilayah

Petugas yang mendapat informasi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial BP saat berada diareal perkebunan karet Kampung Mesir Ilir Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan.

 

Hasil penggeledahan badan, pakaian, tempat tertutup lainnya saat dilokasi diketemukan adanya barang atau benda yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kantong celana sebelah kiri BP bagian depan yakni 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan Kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 10,56 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan Kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 5,05 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan Kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 1,07 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang didalamnya terdapat 7 (tujuh) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan Kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 1,49 gram.

 

Masih ditempat sama ditemukan didalam bagasi bawah jok sepeda motor honda beat tanpa plat nomor warna magenta hitam yang dikendarai BP diketemukan 1 (satu) bungkus plastik obat warna biru didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik merk C-TIK yang berisikan 87 (delapan puluh tujuh) lembar plastik klip bening ukuran sedang, 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang didalamnya terdapat 16 (enam belas) lembar plastik klip bening ukuran kecil, 1 (satu) bungkusan dengan 2 (dua) lembar tissu warna putih didalamnya terdapat 11 (sebelas) plastik klip bening ukuran kecil, 1 (satu) potongan pipet plastik yang dibuat berbentuk skop dan, 1 (satu) unit timbangan digital merk QC PASS warna silver.

 

Tersangka yang diamankan melakukan perlawanan dengan cara menabrakan sepeda motor yang di kendarainya kearah petugas yg melakukan penangkapan sehingga petugas mengalami cedera luka lecet dan terkilir pada bagian tulang kering kaki kiri namun petugas dengan sigap langsung membekuk tersangka dan langsung berhasil diringkus berikut barang bukti diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 18,17 gram langsung dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun, Pungkasnya.

 

Tersangka dapat dikenakan dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun, Ungkap Kasatres Narkoba. ( Fikri Sanjaya ) 

Related Posts

Perumda Tirta Benteng Selesai Atasi Kerusakan Pipa, Penyebab Kerusakan Akan di Evaluasi
TNI-Polri

Perumda Tirta Benteng Selesai Atasi Kerusakan Pipa, Penyebab Kerusakan Akan di Evaluasi

September 14, 2025
Cipta Kondisi dan Strong Point, Polsek Pagedangan Gelar Patroli Gabungan Wujudkan Kondusifitas Wilayah
TNI-Polri

Cipta Kondisi dan Strong Point, Polsek Pagedangan Gelar Patroli Gabungan Wujudkan Kondusifitas Wilayah

September 2, 2025
Kerjakan Proyek Hotmix di Bojong Nangka, CV Dian Cahaya Diduga Bermain Curang
TNI-Polri

Kerjakan Proyek Hotmix di Bojong Nangka, CV Dian Cahaya Diduga Bermain Curang

Agustus 27, 2025
Polri Tingkatkan Kesiapan Dalmas, 310 Personel Rampungkan Bimtek di Bogor
TNI-Polri

Polri Tingkatkan Kesiapan Dalmas, 310 Personel Rampungkan Bimtek di Bogor

Agustus 15, 2025
Lapas Kelas I Tangerang Terima Kunjungan Kerja Kapolres Metro Tangerang
Tangerang Raya

Lapas Kelas I Tangerang Terima Kunjungan Kerja Kapolres Metro Tangerang

Agustus 12, 2025
Dirpamobvit Polri Awasi Penerapan Sistem Keamanan di Objek Vital Nasional UP2B NTB
TNI-Polri

Dirpamobvit Polri Awasi Penerapan Sistem Keamanan di Objek Vital Nasional UP2B NTB

Agustus 11, 2025
Next Post
Kaget Wakil Ketua DPRD Terpapar Virus Covid 19 Positif

Kaget Wakil Ketua DPRD Terpapar Virus Covid 19 Positif

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Mei 31, 2020
CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

Juni 30, 2020
MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

Juni 6, 2020
Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Agustus 18, 2022
PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

Oktober 26, 2020

EDITOR'S PICK

Raja LAK Galuh Pakuan: Subang Harus Siap Menyambut Perubahan Besar Teknologi Dunia

Raja LAK Galuh Pakuan: Subang Harus Siap Menyambut Perubahan Besar Teknologi Dunia

Mei 11, 2025
Pengurus Dekranasda Kota Gunungsitoli Periode 2021-2024 Dikukuhkan

Pengurus Dekranasda Kota Gunungsitoli Periode 2021-2024 Dikukuhkan

Mei 13, 2022
Pelepasan Kelas IV dan Kenaikan Kelas RA/MDFU Adrikni Purwakarta Berjalan Khidmat

Pelepasan Kelas IV dan Kenaikan Kelas RA/MDFU Adrikni Purwakarta Berjalan Khidmat

Juni 26, 2025
Sekda Purwakarta Resmikan Line Produksi Ecovero PT. SPV

Sekda Purwakarta Resmikan Line Produksi Ecovero PT. SPV

September 22, 2023

Tentang Kami

Media Fokuslensa.com Merupakan Media Online & Cetak, Tajam Aktual Dan Terpercaya

Alamat Kantor Redaksi Pusat : Jalan Veteran, Gank Veteran III, No D 32, Pintu No 5 , RT. 03/RW. 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 15118

Nomor Rekening Bank
BJB Syariah : 5040206015331 – Atas Nama PT Suara Fokus Global

Email: fokuslensa24233@gmail.com
Situs web : www.fokuslensa.com
Nomor HP / WA : +380999126750

Wartawan Atau Jurnalis -: Media Fokus Lensa / www.fokuslensa.com – Harus di Lengkapi Surat Tugas dan Kartu i’d Card / KTA yang Masih Aktif.

Harus Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik Dan UUD PERS No.40 Tahun 1999 Dengan Berpedoman Media Cyber.

Jika ada Wartawan Atau Jurnalis Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com yang Kartu Id’Card / KTA nya Tidak Aktif atau Mati Dan jika ada Yang Mengaku Wartawan Fokus Lensa/www.fokuslensa.com dan Tidak Tercantum Namanya di BOX Redaksi, silakan kontak ke Redaksi Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com di Nomor HP: WA : +380999126750

Follow us

Kategori

  • Budaya (98)
  • Daerah (4.617)
  • Hiburan (57)
  • Hukum (419)
  • Internasional (65)
  • Kesehatan (151)
  • Kriminal (206)
  • Legalitas Perusahaan (3)
  • Lintas Peristiwa (225)
  • Nasional (369)
  • Olah Raga (59)
  • Opini (38)
  • Pendidikan (107)
  • Politik (182)
  • Ragam (349)
  • Tangerang Raya (903)
  • TNI-Polri (1.129)
  • Uncategorized (121)
  • Vidio (26)
  • Wisata (64)
Lemah Dalam Melakukan Pengawasan, LipanHam Minta Bupati Tangerang Evaluasi Kinerja Kecamatan Curug

Lemah Dalam Melakukan Pengawasan, LipanHam Minta Bupati Tangerang Evaluasi Kinerja Kecamatan Curug

September 15, 2025
Perumda Tirta Benteng Selesai Atasi Kerusakan Pipa, Penyebab Kerusakan Akan di Evaluasi

Perumda Tirta Benteng Selesai Atasi Kerusakan Pipa, Penyebab Kerusakan Akan di Evaluasi

September 14, 2025
SEKDA NIAS HADIRI KEGIATAN PERINGATAN MAULID NABI MUHAMMAD SAW

SEKDA NIAS HADIRI KEGIATAN PERINGATAN MAULID NABI MUHAMMAD SAW

September 14, 2025
Ini Penjelasan Dina Cahyadi Kepala Bidang DPUTR,Agar diketahui Kadar Spek Kualitas Mutu Kontruksi Jalan dengan Uji Sederhana,Simak

Ini Penjelasan Dina Cahyadi Kepala Bidang DPUTR,Agar diketahui Kadar Spek Kualitas Mutu Kontruksi Jalan dengan Uji Sederhana,Simak

September 13, 2025
Lemah Dalam Melakukan Pengawasan, LipanHam Minta Bupati Tangerang Evaluasi Kinerja Kecamatan Curug

Lemah Dalam Melakukan Pengawasan, LipanHam Minta Bupati Tangerang Evaluasi Kinerja Kecamatan Curug

September 15, 2025
  • Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In