• Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Senin, Maret 30, 2026
Fokuslensa.
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
No Result
View All Result
Fokuslensa.com
No Result
View All Result
Home Lintas Peristiwa

Diduga Pihak SPBU Melayani Pembelian Menggunakan Drum, Ketua GRPPH-RI: Seharusnya diberi Sanksi

fokuslen by fokuslen
September 11, 2021
in Lintas Peristiwa
0
Diduga Pihak SPBU Melayani Pembelian Menggunakan Drum, Ketua GRPPH-RI: Seharusnya diberi Sanksi
0
SHARES
71
VIEWS

Baca Juga

Viral Mobil Sampah Tabrak Ruko dan Kendaraan di Kota Tangerang, Polisi : Keterangan Pengemudi Ngantuk

Perbatasan, BPBD Kota Tangerang dan Tangerang Selatan Berjibaku Padamkan Api di Cipadu

 

Bekasi – Fokuslensa.com – Terkait dugaan Pengisian Bahan Bakar Umum ( SPBU ) Nomor 34 – 175 -14 di wilayah Cibitung, Kabupaten Bekasi yang telah melakukan penjualan Bahan Bakar kepada Konsumen dengan menggunakan Drum, maka pihak SPBU 34 – 175 – 14 diduga telah melanggar Undang – undang Migas dengan melayani pembelian pengisian bahan bakar menggunakan Drum sebanyak 700 Liter.

Julham Harahap, Ketua DPC Gerakan Peduli Penegakan Hukum Rebuplik Indonesia (GRPPH-RI) Kabupaten Bekasi mengatakan, bahwa SPBU 34 – 175 -14 tersebut dapat diduga telah melakukan kecurangan dengan menjual Bahan Bakar ke dalam Drum yang diindikasikan melanggar Peraturan Undang-undang Migas, karena telah melakukan Pendistribusian melalui pengangkutan Bahan Bakar Minyak yang disubsidi oleh Pertamina untuk kepentingan, hal ini sering terjadi penyelewengan oleh para oknum dan sekelompok SPBU yang tidak bertanggungjawab, padahal pada Pasal 55 Undang – Undang Republik Indonesia No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang di Subsidi Pemerintah di Pidana dengan Pidana penjara paling lama 6 (Enam) tahun dan denda paling tinggi Rp,60.000.000.000,00 (Enam Puluh Miliar Rupiah),” kata Julham.

" data-ad-slot="">

“Bahwa Undang – undang Republik Indonesia No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, diharapkan mampu memberikan regulasi dan memiliki ancaman hukuman bagi pelaku pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak bersubsidi secara illegal, dengan adanya aturan tersebut tidak serta merta membuat tindakan illegal tersebut di diamkan oleh penegak Hukum,” jelas Julham.

Ketua GRPPH-RI Julham meminta agar pihak Penegak Hukum dan Pertamina dapat memberi Sanksi tegas kepada Pemilik SPBU 34 – 175 – 14 yang berada di wilayah Cibitung, Kabupaten Bekasi,” papar Julham.

Ketua DPC GRPPH-RI Kabupaten Bekasi menegaskan, diduga ada sekelompok oknum Aparat Penegak Hukum yang tidak bertanggungjawab dan mempengaruhi adanya praktek pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak bersubsidi secara illegal, seharusnya Penegak Hukum dan Pertamina dapat memperlakukan Undang – undang No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dapat berjalan efektif, dengan adanya dugaan SPBU 34 – 175 – 14 melakukan penjualan Bahan Bakar terhadap pelaku pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Minyak bersubsidi Pertamina dan Penegak Hukum dapat memberikan Sanksi tegas.
( Sumbet : Eric_)

Related Posts

Viral Mobil Sampah Tabrak Ruko dan Kendaraan di Kota Tangerang, Polisi : Keterangan Pengemudi Ngantuk
Daerah

Viral Mobil Sampah Tabrak Ruko dan Kendaraan di Kota Tangerang, Polisi : Keterangan Pengemudi Ngantuk

Maret 6, 2026
Perbatasan, BPBD Kota Tangerang dan Tangerang Selatan Berjibaku Padamkan Api di Cipadu
Lintas Peristiwa

Perbatasan, BPBD Kota Tangerang dan Tangerang Selatan Berjibaku Padamkan Api di Cipadu

Februari 1, 2026
Warga Karawaci Dihebohkan Kebakaran Pada Pagi Hari, BPBD Sigap Padamkan Api Dilokasi
Lintas Peristiwa

Warga Karawaci Dihebohkan Kebakaran Pada Pagi Hari, BPBD Sigap Padamkan Api Dilokasi

Januari 11, 2026
Kritik Keras Kinerja DPUTR dan Perkim Purwakarta: Banjir Terus Terjadi, Progres Nol Besar
Daerah

Kritik Keras Kinerja DPUTR dan Perkim Purwakarta: Banjir Terus Terjadi, Progres Nol Besar

Desember 30, 2025
Bikin Takut, Warga Perumahan Cipondoh Like View Digegerkan Munculnya Uler Kobra
Lintas Peristiwa

Bikin Takut, Warga Perumahan Cipondoh Like View Digegerkan Munculnya Uler Kobra

Desember 23, 2025
Diduga 2 Bulan Tak Terima Gaji, SPG Anker Beer : Kami Juga Punya Kebutuhan
Lintas Peristiwa

Diduga 2 Bulan Tak Terima Gaji, SPG Anker Beer : Kami Juga Punya Kebutuhan

Desember 13, 2025
Next Post
PW MIO Jawa Barat Dan DPD MIO Di Kabupaten Purwakarta Akan Segerah Di Lantik 

PW MIO Jawa Barat Dan DPD MIO Di Kabupaten Purwakarta Akan Segerah Di Lantik 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Mei 31, 2020
CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

Juni 30, 2020
MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

Juni 6, 2020
Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Agustus 18, 2022
PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

Oktober 26, 2020

EDITOR'S PICK

Didampingi Bhabin Kamtibmas Tenaga Sukarelawan Parit Mayor Kecamatan Pontianak Timur Kembali Melakukan Penyemprotan Disinfektan

Didampingi Bhabin Kamtibmas Tenaga Sukarelawan Parit Mayor Kecamatan Pontianak Timur Kembali Melakukan Penyemprotan Disinfektan

September 8, 2020
SMK Bina Nusantara : Juara Pertama Open Volly Ball Putra Kepala Desa Tenjo Tahun 2024

SMK Bina Nusantara : Juara Pertama Open Volly Ball Putra Kepala Desa Tenjo Tahun 2024

September 1, 2024
Transparansi Bansos Pemerintah Kabupaten Purwakarta Dampak Covid-19, Kepala Desa Parung Banteng Umumkan Penerima Bantuan ke Publik

Transparansi Bansos Pemerintah Kabupaten Purwakarta Dampak Covid-19, Kepala Desa Parung Banteng Umumkan Penerima Bantuan ke Publik

Mei 15, 2020
Bupati Nias Lepaskan Ribuan Peserta Pawai Obor

Bupati Nias Lepaskan Ribuan Peserta Pawai Obor

Agustus 16, 2023

Tentang Kami

Media Fokuslensa.com Merupakan Media Online & Cetak, Tajam Aktual Dan Terpercaya

Alamat Kantor Redaksi Pusat : Jalan Veteran, Gank Veteran III, No D 32, Pintu No 5 , RT. 03/RW. 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 15118

Nomor Rekening Bank
BJB Syariah : 5040206015331 – Atas Nama PT Suara Fokus Global

Email: fokuslensa24233@gmail.com
Situs web : www.fokuslensa.com
Nomor HP / WA : +380999126750

Wartawan Atau Jurnalis -: Media Fokus Lensa / www.fokuslensa.com – Harus di Lengkapi Surat Tugas dan Kartu i’d Card / KTA yang Masih Aktif.

Harus Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik Dan UUD PERS No.40 Tahun 1999 Dengan Berpedoman Media Cyber.

Jika ada Wartawan Atau Jurnalis Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com yang Kartu Id’Card / KTA nya Tidak Aktif atau Mati Dan jika ada Yang Mengaku Wartawan Fokus Lensa/www.fokuslensa.com dan Tidak Tercantum Namanya di BOX Redaksi, silakan kontak ke Redaksi Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com di Nomor HP: WA : +380999126750

Follow us

Kategori

  • Budaya (98)
  • Daerah (5.036)
  • Hiburan (57)
  • Hukum (442)
  • Internasional (67)
  • Kesehatan (151)
  • Kriminal (220)
  • Legalitas Perusahaan (3)
  • Lintas Peristiwa (232)
  • Nasional (374)
  • Olah Raga (62)
  • Opini (38)
  • Pendidikan (118)
  • Politik (181)
  • Ragam (365)
  • Tangerang Raya (1.013)
  • TNI-Polri (1.155)
  • Uncategorized (123)
  • Vidio (26)
  • Wisata (64)
Sistem PLN Buruk, Listrik Pelanggan Diputus Sepihak, Tagihan Sudah Lunas

Sistem PLN Buruk, Listrik Pelanggan Diputus Sepihak, Tagihan Sudah Lunas

Maret 29, 2026
GPI Subang Kecam Penahanan Wartawan Triberita

GPI Subang Kecam Penahanan Wartawan Triberita

Maret 28, 2026
BUPATI NIAS TINJAU PROGRES PEMBANGUNAN LISTRIK DESA DI KECAMATAN SOMOLO-MOLO

BUPATI NIAS TINJAU PROGRES PEMBANGUNAN LISTRIK DESA DI KECAMATAN SOMOLO-MOLO

Maret 28, 2026
Wali Kota Gunungsitoli Buka Musrenbang RKPD 2027, Tekankan Prioritas Pembangunan Berdaya Saing

Wali Kota Gunungsitoli Buka Musrenbang RKPD 2027, Tekankan Prioritas Pembangunan Berdaya Saing

Maret 27, 2026
Sistem PLN Buruk, Listrik Pelanggan Diputus Sepihak, Tagihan Sudah Lunas

Sistem PLN Buruk, Listrik Pelanggan Diputus Sepihak, Tagihan Sudah Lunas

Maret 29, 2026
  • Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In