Eksekusi Pengosongan Lahan Di Warnai Kericuhan, walaupun Ahli Waris sedang Menempuh Upaya Hukum Pra Peradilan

 

Kabupaten Tangerang – Fokuslensa.com – Eksekusi pengosongan lahan diwarnai kericuhan dengan perlawanan aksi saling dorong dari pihak pemilik rumah sebagai ahli waris tanah seluas 1700 meter terdiri 8 bangunan rumah di jalan Iskandar muda No. 40 Kelurahan Margasari Kecamatan Neglasari, Tangerang, pada Selasa (06/10/2020).

 

Eksekusi di bacakan oleh Ausri, SH, MH jurusita dari Pengadilan Negeri Tangerang. Ketika membacakan surat keputusan eksekusi penghuni rumah berteriak keadilan. “dimana keadilan sambil menjerit jerit”.

Ausri menjelaskan bahwa Putusan Pengadilan Negeri Tangerang yang di tandatangani H. Muhamad Damis SH, MH. hari ini merujuk atau mengosongkan lahan atas nama Soun Ceng Sin di tetapkan kepala pengadilan Negeri Tangerang H. Muhamad Damis SH, MH.

 

Eksekusi ini sudah mempunyai ketepatan hukum yang sah. Kami dari team eksekusi menjalankan perintah atas nama undang undang.” ujar Ausri.

 

Sementara itu Yaw Nio (52) yang merupakan anak pertama Soun Ceng Sin mengungkapkan awalnya memang ini terkait utang piutang yang sudah jelas saat mediasi akan dibayar namun sangat heran sekali terkait surat yang sudah dibalik mengatasnamakannya tidak ada pembuktian dari notaris dan tanda tangan almarhum berbeda dengan aslinya.

 

“Ia berharap semoga pengajuan praperadilan bisa di menangkan dan hak kami bisa kembali,” ujarnya.

 

Disisi lain kuasa hukum Welly Sidharta, SH, MH mengatakan ahli waris berhak penuh atas tanah ini dan Soun Ceng Sin tidak pernah merasa menjual tanah kepada siapapun, sudah dibuktikan pada tahun 2015 hasil laboratorium mabes terkait surat yang bertanda tangan Soun Ceng Sin itu tidak sama dengan aslinya,” tegasnya.

 

Untuk penyidikan sudah kadaluarsa pada tahun 2019, maka itu kami daftarkan praperadilan sekaligus permohonan penundaan eksekusi pengosongan lahan yang harusnya diterima dan ditangguhkan untuk tidak dieksekusi pengosongan lahan ini,” ungkap Welly.

 

Dilanjut Siti Nurlela, SH, MH yang juga Kuasa Hukum Soun Ceng Sin berucap dengan tegas, Pra peradilan yg kami ajukan untuk menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan yang sudah di hentikan atau di keluarkan (SP3) merupakan suatu kelalaian dari aparatur penegak hukum maka dari itu kami akan menguji hal tersebut dalam pra peradilan nanti , “pungkasnya.*

(Habibi)