Tolak Omnibus Law dan Iuran BJPS, Puluhan Ribu Buruh Kepung DPR Di Sidang Awal 2020 serta Aksi Serentak Se-Indonesia

 

JAKARTA – Fokus Lensa –  (7/1) – Elemen buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) kembali menyatakan sikap menolak omnibus law serta kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Sikap penolakan tersebut akan diperlihatkan KSPI dengan cara melakukan aksi unjuk rasa menyampaikan pendapat di muka umum, serentak di seluruh Indonesia. Jakarta, Selasa (7/1).

 

Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan, aksi tersebut akan dilakukan pada tanggal 20 Januari 2020.

 

“Di Jakarta, aksi akan dipusatkan di DPR RI. Bertepatan dengan pembukaan sidang paripurna DPR RI pada awal tahun ini. Sedangkan di provinsi lain, aksi akan dipusatkan di Kantor DPRD dan/atau Kantor Gubernur di masing-masing provinsi,” kata pria yang juga menjadi Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) ini.

 

Menurut Iqbal, khusus di DPR RI, massa aksi bakal hadir diperkirakan berjumlah 30 ribu orang buruh. Sementara, di masing-masing provinsi, akan melibatkan ribuan orang buruh. Meliputi Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Lampung, Sumatera Utara, Bengkulu, Sumatera Utara, Kepuluan Riau, Aceh, Kalimantan Selatan, Sulawesi Barat, Gorontalo, Sulawesi Utara, Maluku, dan beberapa provinsi lain.

 

“Sebelumnya aksi ini kami rencanakan pada 16 Januari 2020. Tetapi karena pada tanggal itu anggota DPR RI masih berada di dapil, aksi kami undur menjadi tanggal 20 Januari. Bersamaan dengan pembukaan massa sidang DPR RI di awal tahun ini,” Iqbal menjelaskan.

 

Dalam aksi ini, Said Iqbal berharap pihak Dewan Perwakilan Rakyat ,
(DPR) RI mendengarkan aspirasi kaum buruh untuk menolak pembahasan omnibus law. Sebab, menurut kajian KSPI, secara substansi, omnibus law yang cenderung merugikan kaum buruh.

 

“Kami menilai omnibus law tidak akan meningkatkan investasi. Tetapi justru akan menurunkan tingkat kesejahteraan kaum buruh, sehingga mereka menjadi miskin,” jelasnya mempertegas.

 

Said Iqbal mengatakan, Omnibus Law hanya akan menghilangkan upah minimum, menghilangkan pesangon, outsourcing dan kontrak kerja yang bebas (fleksibilitas pasar kerja), masuknya TKA tidak memiliki skill, hilangya jaminan sosial, dan dihapuskannya sanksi pidana bagi pengusaha yang tidak memberikan hak-hak buruh.

 

Sama seperti gerakan penolakan revisi UU 13/2003 beberapa waktu lalu, Presiden KSPI menegaskan buruh di Indonesia juga menolak omnibus law, tandasnya.(Sony SP)