• Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Sabtu, Juni 21, 2025
Fokuslensa.
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
No Result
View All Result
Fokuslensa.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Anda Pengurus Ormas Atau LSM Ingat Harus Tau Fungsi Dan Tujuan Didirikannya Lembaga Dan Patuhi Aturannya

fokuslen by fokuslen
Desember 28, 2020
in Nasional
0
Anda Pengurus Ormas Atau LSM Ingat Harus Tau Fungsi Dan Tujuan Didirikannya Lembaga Dan Patuhi Aturannya
0
SHARES
188
VIEWS

 

Purwakarta, – Fokuslensa.com – Menurut tentang Organisasi Kemasyarakatan, Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila.

Oleh karena tujuannya untuk memberikan partisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan negara, ada beberapa hal yang digariskan agar tidak dilakukan Ormas. Ormas dilarang melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan; melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia; melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan NKRI; melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial.

Selain itu, Ormas dilarang melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;menerima dari atau memberikan kepada pihak mana pun sumbangan dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;mengumpulkan dana untuk partai politik. Ormas juga dilarang untuk menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.

Dengan begitu, kepada setiap ormas dilarang untuk melakukan Aksi ataupun tindakan penertiban terhadap ataupun atas perilaku yang tidak tertib di masyarakat. Hal ini dikarenakan aksi /penertiban bukanlah wewenang Organisasi Kemasyarakatan (ormas). Pihak yang lebih tepat/ berwenang melakukan tindakan penertiban adalah aparat penegak hukum seperti polisi dan satpol PP.

UU ormas dengan tegas melarang ormas melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut UU Ormas, fungsi Ormas di tengah-tengah masyarakat adalah sebagai penyalur kegiatan sesuai dengan kepentingan anggota dan/atau tujuan organisasi; pembinaan dan pengembangan anggota untuk mewujudkan tujuan organisasi;penyalur aspirasi masyarakat; pemberdayaan masyarakat; pemenuhan pelayanan sosial; partisipasi masyarakat untuk memelihara, menjaga, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa; dan/ataupemelihara dan pelestari norma, nilai, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Baca Juga

APTIKNAS Gandeng BSSN Gelar Seminar Navigating Digital Battleground 2025

MJKS Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Korupsi Unsrat dan Usut Dugaan Keterlibatan Adik Rocky Gerung

Menurut Pasal 20 UU Ormas, setiap Ormas memiliki hak antara lain :

No
Hak Organisasi Kemasyarakatan

1
Mengatur dan mengurus rumah tangga organisasi secara mandiri

dan terbuka

2
Memperoleh hak atas kekayaan intelektual untuk nama dan lambang Ormas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

3
Memperjuangkan cita-cita dan tujuan organisasi

4
Melaksanakan kegiatan untuk mencapai tujuan organisasi

5
Mendapatkan perlindungan hukum terhadap keberadaan dan kegiatan organisasi

6
Melakukan kerja sama dengan Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta, Ormas lain, dan pihak lain dalam rangka pengembangan dan keberlanjutan organisasi

No
Kewajiban Organisasi Kemasyarakatan

1
Melaksanakan kegiatan sesuai dengan tujuan organisasi

2
Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia

3
Memelihara nilai agama, budaya, moral, etika, dan norma kesusilaan serta memberikan manfaat untuk masyarakat

4
Menjaga ketertiban umum dan terciptanya kedamaian dalam masyarakat

5
Melakukan pengelolaan keuangan secara transparan dan akuntabel

6
Berpartisipasi dalam pencapaian tujuan Negara.

( Tedi ronal )

Related Posts

APTIKNAS Gandeng BSSN Gelar Seminar Navigating Digital Battleground 2025
Nasional

APTIKNAS Gandeng BSSN Gelar Seminar Navigating Digital Battleground 2025

Mei 29, 2025
MJKS Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Korupsi Unsrat dan Usut Dugaan Keterlibatan Adik Rocky Gerung
Hukum

MJKS Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Korupsi Unsrat dan Usut Dugaan Keterlibatan Adik Rocky Gerung

Mei 27, 2025
PPWI Nasional Adakan Kunjungan Silahturahmi ke Kediaman Habib Muhammad Rizieq Shihab
Nasional

PPWI Nasional Adakan Kunjungan Silahturahmi ke Kediaman Habib Muhammad Rizieq Shihab

Mei 6, 2025
Subang Jadi Sorotan Dunia! Prof. Chen Qing Quan Akan Hadir Bersama Konglomerat Mobil Listrik
Nasional

Subang Jadi Sorotan Dunia! Prof. Chen Qing Quan Akan Hadir Bersama Konglomerat Mobil Listrik

April 25, 2025
Kartini Hari Ini: Dari Birokrasi yang Bersih Menuju Ruang yang Setara dan Berdaya”
Nasional

Kartini Hari Ini: Dari Birokrasi yang Bersih Menuju Ruang yang Setara dan Berdaya”

April 23, 2025
Krisis Etika di Balik Penghapusan Artikel Zaporozhye, Ketum PPWI Desak RRI Minta Maaf, Singgung Potensi Jurnalisme Transaksional
Nasional

Krisis Etika di Balik Penghapusan Artikel Zaporozhye, Ketum PPWI Desak RRI Minta Maaf, Singgung Potensi Jurnalisme Transaksional

April 18, 2025
Next Post
Memastikan Situasi Kamtibmas Aman, Bhabinkamtibmas Banjar Serasan Silahturahmi Tokoh Masyarakat Di Wilayah Binaanya

Memastikan Situasi Kamtibmas Aman, Bhabinkamtibmas Banjar Serasan Silahturahmi Tokoh Masyarakat Di Wilayah Binaanya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Mei 31, 2020
CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

Juni 30, 2020
MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

Juni 6, 2020
Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Agustus 18, 2022
PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

Oktober 26, 2020

EDITOR'S PICK

Intake PT Villa Mutiara Cibodas Di Sidak DPRD Kota Tangerang

Intake PT Villa Mutiara Cibodas Di Sidak DPRD Kota Tangerang

Juni 11, 2020
Inspektorat Jenderal Kemdikbud Periksa Rektor Unima Terkait Rekomendasi Ombudsman

Inspektorat Jenderal Kemdikbud Periksa Rektor Unima Terkait Rekomendasi Ombudsman

Desember 21, 2019
Ketum AWDI : Oknum Sekcam Pademangan Berinisial (S) Dinilai Sangat Arogan dan Terkesan Tidak Bersahabat Dengan Wartawan

Ketum AWDI : Oknum Sekcam Pademangan Berinisial (S) Dinilai Sangat Arogan dan Terkesan Tidak Bersahabat Dengan Wartawan

Desember 27, 2023
Andhika P. Laoly : APBDes Tahun 2020 Desa Hilimbana Ada Kerugian Negara. Segera Dilimpahkan di Kejaksaan

Andhika P. Laoly : APBDes Tahun 2020 Desa Hilimbana Ada Kerugian Negara. Segera Dilimpahkan di Kejaksaan

Juni 3, 2022

Tentang Kami

Media Fokuslensa.com Merupakan Media Online & Cetak, Tajam Aktual Dan Terpercaya

Alamat Kantor Redaksi Pusat : Jalan Veteran, Gank Veteran III, No D 32, Pintu No 5 , RT. 03/RW. 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 15118

Nomor Rekening Bank
BJB Syariah : 5040206015331 – Atas Nama PT Suara Fokus Global

Email: fokuslensa24233@gmail.com
Situs web : www.fokuslensa.com
Nomor HP / WA : +380999126750

Wartawan Atau Jurnalis -: Media Fokus Lensa / www.fokuslensa.com – Harus di Lengkapi Surat Tugas dan Kartu i’d Card / KTA yang Masih Aktif.

Harus Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik Dan UUD PERS No.40 Tahun 1999 Dengan Berpedoman Media Cyber.

Jika ada Wartawan Atau Jurnalis Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com yang Kartu Id’Card / KTA nya Tidak Aktif atau Mati Dan jika ada Yang Mengaku Wartawan Fokus Lensa/www.fokuslensa.com dan Tidak Tercantum Namanya di BOX Redaksi, silakan kontak ke Redaksi Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com di Nomor HP: WA : +380999126750

Follow us

Kategori

  • Budaya (98)
  • Daerah (4.461)
  • Hiburan (57)
  • Hukum (412)
  • Internasional (65)
  • Kesehatan (148)
  • Kriminal (204)
  • Legalitas Perusahaan (3)
  • Lintas Peristiwa (223)
  • Nasional (360)
  • Olah Raga (54)
  • Opini (38)
  • Pendidikan (101)
  • Politik (179)
  • Ragam (341)
  • Tangerang Raya (822)
  • TNI-Polri (1.115)
  • Uncategorized (121)
  • Vidio (26)
  • Wisata (64)
Persiapan Pembangunan SMAN 1 Pondok Salam, Harapan Baru bagi Pendidikan di Wilayah Tersebut

Persiapan Pembangunan SMAN 1 Pondok Salam, Harapan Baru bagi Pendidikan di Wilayah Tersebut

Juni 20, 2025
Warga 5 Provinsi kunjungi Karya Peninggalan KDM dan Objek Bersejarah di Purwakarta

Warga 5 Provinsi kunjungi Karya Peninggalan KDM dan Objek Bersejarah di Purwakarta

Juni 20, 2025
Bukan Besi Ulir, LipanHam Desak DTRB Segera Bongkar Pondasi Tapak Balai Warga di Sampora

Bukan Besi Ulir, LipanHam Desak DTRB Segera Bongkar Pondasi Tapak Balai Warga di Sampora

Juni 19, 2025
Humas Polda se-Indonesia Antusias Ikuti Pelatihan AI Divhumas Polri

Humas Polda se-Indonesia Antusias Ikuti Pelatihan AI Divhumas Polri

Juni 19, 2025
Persiapan Pembangunan SMAN 1 Pondok Salam, Harapan Baru bagi Pendidikan di Wilayah Tersebut

Persiapan Pembangunan SMAN 1 Pondok Salam, Harapan Baru bagi Pendidikan di Wilayah Tersebut

Juni 20, 2025
  • Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In