• Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Jumat, Juni 27, 2025
Fokuslensa.
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
No Result
View All Result
Fokuslensa.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Jika Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke Diputus Bersalah, Advokat Daniel Minggu Tantang Majelis Hakim PN Sukadana Debat Terbuka

fokuslen by fokuslen
Juli 1, 2022
in Nasional
0
Jika Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke Diputus Bersalah, Advokat Daniel Minggu Tantang Majelis Hakim PN Sukadana Debat Terbuka
0
SHARES
40
VIEWS

 

Jakarta – Fokuslensa.com – Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, bersama dua rekannya, Edi Suryadi dan Sunarso, yang didudukkan sebagai pesakitan dalam kasus receh perobohan papan bunga di Mapolres Lampung Timur akan menjalani persidangan final (sidang ke-13), pada hari Senin, 4 Juli 2022 mendatang. Sidang ini mengagendakan pembacaan putusan Majelis Hakim atas perkara dugaan pelanggaran Pasal 170 ayat (1) KUHPidana subsider Pasal 406 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHPidana yang disangkakan kepada Wilson Lalengke dan kawan-kawan.

Menjelang pembacaan vonis Majelis Hakim tersebut, anggota Tim Penasehat Hukum Wilson Lalengke, Advokat Daniel Minggu, S.H., menyampaikan tantangannya kepada Ketua Majelis Hakim, Diah Astuti, S.H., M.H., bersama anggota Majelis Hakim, Ratna Widianing Putri, S.H. dan Zelika Permatasari, S.H., untuk menggelar debat terbuka terkait perkara tersebut. “Dengan segala kerendahan hati, saya mengundang yang mulia Majelis Hakim untuk menggelar Debat Publik Terbuka terkait Pasal 170 KUHPidana Subsider Pasal 406 KUHPidana Jo. Pasal 335 KUHPidana terhadap Wilson Lalengke dan dua kawannya,” ungkap Advokat Daniel Minggu kepada jaringan media massa se-Indonesia, Jumat, 1 Juli 2022.

Tantangan ini, kata advokat yang dijuluki Ayam Jantan dari Timur itu, berlaku jika Majelis Hakim memutus perkaranya dengan selain vonis tidak bersalah alias bebas murni. “Tantangan ini saya minta untuk digelar jika Majelis Hakim PN Sukadana Lampung Timur memutus Wilson Lalengke dan kawan-kawannya dengan putusan selain bebas murni,” tambah Daniel Minggu, yang sehari-harinya bergiat sebagai Advokat, Pengacara, dan Penasehat Hukum dari Kantor Hukum KHNDM & Rekan.

Menurutnya, secara kasat mata orang awam saja, perkara yang dipicu oleh peristiwa perobohan papan bunga yang berisi pelecehan terhadap profesi wartawan yang dikirimkan oleh oknum tokoh adat bejat kepada Polres Lampung Timur ini, tidak layak disidangkan sebagai perkara pidana. “Dari proses peristiwanya saja dapat ditarik kesimpulan bahwa kejadian itu tidak memenuhi unsur pidana. Sebuah tindak pidana dibangun atas dua unsur utama dan amat penting yakni unsur objektif atau fisikal dalam bentuk actus reus (perbuatan yang melanggar undang-undang pidana – red) dan unsur subjektif atau mental-spiritual yaitu mens rea atau sikap batin pelaku ketika melakukan tindak pidana,” tegas Daniel Minggu.

Dari kedua unsur utama itulah kemudian dijabarkan ke dalam sub unsur-unsur pidana sesuai jenis tindak pidana yang dilakukan. Misalnya, masih Daniel Minggu, tindak pidana Pasal 170 KUHPidana mempersyaratkan terpenuhinya unsur tindakan dilakukan bersama-sama lebih dari satu orang, menggunakan kekuatan bersama yang tidak kecil, terjadi di tempat umum, menimbulkan keonaran dan kekacauan dalam masyarakat, dan seterusnya.

“Nah, dalam kasus Ketum PPWI itu, mens rea-nya jelas untuk pencegahan berkembangnya persepsi publik yang buruk terhadap wartawan maupun juga kepolisian. Makanya pelaku merebahkan papan bunga itu ke arah depan agar tulisan yang melecehkan wartawan itu tertutup dan tidak terbaca lagi oleh masyarakat yang lalu lalang di jalan Lintas Timur depan Mapolres Lampung Timur itu,” urai advokat senior keturunan Toraja kelahiran Kalimantan Timur ini panjang lebar.

Baca Juga

APTIKNAS Gandeng BSSN Gelar Seminar Navigating Digital Battleground 2025

MJKS Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Korupsi Unsrat dan Usut Dugaan Keterlibatan Adik Rocky Gerung

Jika tujuannya untuk merusak papan bunga, sambungnya, tentu sudah diinjak-injak dan dipatah-patahkan hingga hancur lebur barang tersebut. “Actus reus atau tindakannya benar ada, tapi unsur terpenting kedua harus terpenuhi. Jika niat batinnya untuk merusak, berarti dia memang berniat jahat, dan itu berarti masuk unsur pidananya,” imbuh Daniel Minggu.

Dan jangan lupa, ujarnya mengingatkan, bahwa kalimat yang ada di papan bunga itu dapat dipidanakan karena actus reus dan mens rea dari pembuatnya terpenuhi. “Kalimat di papan bunga itu amat sangat bisa dipidanakan sesuai Pasal 310 dan 311 KUHPidana tentang penghinaan dan pencemaran nama baik wartawan Muhammad Indra dan para wartawan secara umum. Belum ada putusan inkracht dari pengadilan, tapi sudah menjustifikasi dengan kata oknum wartawan pemeras segala macam,” kata Daniel Minggu menyesalkan pemasangan papan bunga di Mapolres Lampung Timur pada Jumat, 11 Maret 2022 lalu itu.

Sementara itu, dari Majelis Hakim PN Sukadana Lampung Timur, hingga berita ini naik tayang, belum diperoleh informasi apapun terkait tantangan debat terbuka di depan publik dari Advokat Daniel Minggu. Semoga setelah berita ini diterima para Majelis Hakim atau pihak PN Sukadana, mereka dapat memberikan respon kepada media ini untuk disampaikan kepada masyarakat luas. (TIM/Red)

Related Posts

APTIKNAS Gandeng BSSN Gelar Seminar Navigating Digital Battleground 2025
Nasional

APTIKNAS Gandeng BSSN Gelar Seminar Navigating Digital Battleground 2025

Mei 29, 2025
MJKS Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Korupsi Unsrat dan Usut Dugaan Keterlibatan Adik Rocky Gerung
Hukum

MJKS Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Korupsi Unsrat dan Usut Dugaan Keterlibatan Adik Rocky Gerung

Mei 27, 2025
PPWI Nasional Adakan Kunjungan Silahturahmi ke Kediaman Habib Muhammad Rizieq Shihab
Nasional

PPWI Nasional Adakan Kunjungan Silahturahmi ke Kediaman Habib Muhammad Rizieq Shihab

Mei 6, 2025
Subang Jadi Sorotan Dunia! Prof. Chen Qing Quan Akan Hadir Bersama Konglomerat Mobil Listrik
Nasional

Subang Jadi Sorotan Dunia! Prof. Chen Qing Quan Akan Hadir Bersama Konglomerat Mobil Listrik

April 25, 2025
Kartini Hari Ini: Dari Birokrasi yang Bersih Menuju Ruang yang Setara dan Berdaya”
Nasional

Kartini Hari Ini: Dari Birokrasi yang Bersih Menuju Ruang yang Setara dan Berdaya”

April 23, 2025
Krisis Etika di Balik Penghapusan Artikel Zaporozhye, Ketum PPWI Desak RRI Minta Maaf, Singgung Potensi Jurnalisme Transaksional
Nasional

Krisis Etika di Balik Penghapusan Artikel Zaporozhye, Ketum PPWI Desak RRI Minta Maaf, Singgung Potensi Jurnalisme Transaksional

April 18, 2025
Next Post
PPDB Lampung Utara Disiyalir Banyaknya Siswa Titipan dan Kecurangan

PPDB Lampung Utara Disiyalir Banyaknya Siswa Titipan dan Kecurangan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Mei 31, 2020
CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

Juni 30, 2020
MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

Juni 6, 2020
Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Agustus 18, 2022
PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

Oktober 26, 2020

EDITOR'S PICK

Desa Babakan Kecamatan Tenjo Gelar Acara Musrenbangdes: Prioritaskan Pembangunan Infrastruktur dan Penanganan Stunting

Desa Babakan Kecamatan Tenjo Gelar Acara Musrenbangdes: Prioritaskan Pembangunan Infrastruktur dan Penanganan Stunting

Oktober 11, 2024
AKP Prayitno Kapolsek Pontianak Timur Gelar Selamatan Baca Doa Bersama Anggotanya

AKP Prayitno Kapolsek Pontianak Timur Gelar Selamatan Baca Doa Bersama Anggotanya

Agustus 28, 2020
Taspen Gandeng Ciputra Hospital Citra Garden City Jakarta Untuk Jaminan Layanan Kecelakaan Kerja Bagi Pegawai ASN dan Pejabat Negara

Taspen Gandeng Ciputra Hospital Citra Garden City Jakarta Untuk Jaminan Layanan Kecelakaan Kerja Bagi Pegawai ASN dan Pejabat Negara

Agustus 30, 2024
Kunjungi SMA Negeri 1 Mandrehe, Bupati Nias Barat Disambut Guru-guru dan Ratusan Siswa

Kunjungi SMA Negeri 1 Mandrehe, Bupati Nias Barat Disambut Guru-guru dan Ratusan Siswa

Oktober 22, 2023

Tentang Kami

Media Fokuslensa.com Merupakan Media Online & Cetak, Tajam Aktual Dan Terpercaya

Alamat Kantor Redaksi Pusat : Jalan Veteran, Gank Veteran III, No D 32, Pintu No 5 , RT. 03/RW. 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 15118

Nomor Rekening Bank
BJB Syariah : 5040206015331 – Atas Nama PT Suara Fokus Global

Email: fokuslensa24233@gmail.com
Situs web : www.fokuslensa.com
Nomor HP / WA : +380999126750

Wartawan Atau Jurnalis -: Media Fokus Lensa / www.fokuslensa.com – Harus di Lengkapi Surat Tugas dan Kartu i’d Card / KTA yang Masih Aktif.

Harus Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik Dan UUD PERS No.40 Tahun 1999 Dengan Berpedoman Media Cyber.

Jika ada Wartawan Atau Jurnalis Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com yang Kartu Id’Card / KTA nya Tidak Aktif atau Mati Dan jika ada Yang Mengaku Wartawan Fokus Lensa/www.fokuslensa.com dan Tidak Tercantum Namanya di BOX Redaksi, silakan kontak ke Redaksi Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com di Nomor HP: WA : +380999126750

Follow us

Kategori

  • Budaya (98)
  • Daerah (4.474)
  • Hiburan (57)
  • Hukum (414)
  • Internasional (65)
  • Kesehatan (149)
  • Kriminal (204)
  • Legalitas Perusahaan (3)
  • Lintas Peristiwa (223)
  • Nasional (360)
  • Olah Raga (54)
  • Opini (38)
  • Pendidikan (101)
  • Politik (180)
  • Ragam (342)
  • Tangerang Raya (830)
  • TNI-Polri (1.115)
  • Uncategorized (121)
  • Vidio (26)
  • Wisata (64)
Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Tentang Ranperda Pertanggungjawaban APBD T.A. 2024

Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Tentang Ranperda Pertanggungjawaban APBD T.A. 2024

Juni 26, 2025
Miris, Bocah 3 Tahun Diduga Alami Pelecehan di Karawaci

Miris, Bocah 3 Tahun Diduga Alami Pelecehan di Karawaci

Juni 26, 2025
Proyek Paving Rancabuaya Senilai Rp 149 Juta Diduga Asal Jadi, Pengawasan Nol Besar!

Proyek Paving Rancabuaya Senilai Rp 149 Juta Diduga Asal Jadi, Pengawasan Nol Besar!

Juni 26, 2025
Pelepasan Kelas IV dan Kenaikan Kelas RA/MDFU Adrikni Purwakarta Berjalan Khidmat

Pelepasan Kelas IV dan Kenaikan Kelas RA/MDFU Adrikni Purwakarta Berjalan Khidmat

Juni 26, 2025
Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Tentang Ranperda Pertanggungjawaban APBD T.A. 2024

Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Tentang Ranperda Pertanggungjawaban APBD T.A. 2024

Juni 26, 2025
  • Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In