• Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Senin, Juni 23, 2025
Fokuslensa.
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
No Result
View All Result
Fokuslensa.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Keterangan Saksi Dewan Pers dan Pemerintah Bertentangan Bukti Ketidakjelasan Tafsir UU Pers

fokuslen by fokuslen
April 21, 2022
in Nasional
0
Keterangan Saksi Dewan Pers dan Pemerintah Bertentangan Bukti Ketidakjelasan Tafsir UU Pers
0
SHARES
21
VIEWS

Jakarta – Fokuslensa.com – Keterangan saksi Bambang Sadono yang dihadirkan Dewan Pers pada sidang lanjutan perkara: Nomor 38/PUU-XIX/2021 di Mahkamah Konstitusi, Kamis (21/4/2022) mengundang pertanyaan kuasa hukum pemohon dan majelis hakim.

Bambang Sadono menyatakan Dewan Pers mempunyai kewenangan untuk membuat regulasi, termasuk memfasilitasi organisasi pers untuk membuat regulasi. Dan saksi juga mengatakan Dewan Pers merupakan lembaga negara.

Pada sidang kali ini, saksi lainnya yang dihadirkan Dewan Pers Maria Dian Andriana menerangkan panjang lebar tentang sejarah lahirnya kesepakatan bersama organisasi-organisasi pers tentang Standar Kompetensi Wartawan. Dia juga menjelaskan tentang mekanisme Uji Kompetensi Wartawan di Dewan Pers dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Anwar Usman.

Kuasa Hukum Pemohon, Vincent Suriadinata, SH., MH. mempertanyakan keterangan saksi Dewan Pers, Bambang Sadono.

“Ini dalam satu kalimat yang Bapak Bambang Sadono sampaikan terdapat contradictio in terminis, pertentangan. Di satu sisi bapak mengatakan Dewan Pers mempunyai kewenangan membuat regulasi, di satu sisi lagi mengatakan memfasilitasi. Kalau kita bandingkan dengan keterengan pemerintah, Dewan Pers tidak bertindak sebagai lembaga pembentuk atau regulator. Kemudian di Keterangan Dewan Pers (sebelumnya), memfasilitasi adalah mendiskusikan, membahas secara simultan, kemudian memformalkan hasil akhir. Jadi pertanyaan saya kepada Pak Bambang, kewenangan Dewan Pers ini membuat regulasi, memfasilitasi atau kedua-duanya? Supaya ini tidak timbul ketidakjelasan. Kalau dari kalimat yang bapak sampaikan itu keduanya, padahal itu dua hal yang berbeda,” papar Vincent mempertanyakan.

Sementara majelis hakim Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, SH, MH meminta klarifikasi mengenai keterangan saksi bahwa Dewan Pers adalah Lembaga Negara. “Dewan Pers itu lembaga negara diatur di mana itu, karena dalam pasal 15 itu yang ada adalah Dewan Pers yang independen. Apakah di memori fantulikting atau di mana itu? Itu diklarifikasi ya,” kata Hakim Enny.

Atas pertanyaan tersebut, Saksi Bambang Sadono menerangkan bahwa Dewan Pers adalah lembaga yang dibentuk Undang-Undang dan berwenang membuat regulasi.

Baca Juga

APTIKNAS Gandeng BSSN Gelar Seminar Navigating Digital Battleground 2025

MJKS Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Korupsi Unsrat dan Usut Dugaan Keterlibatan Adik Rocky Gerung

“Mungkin karena ini pertama kali sejak reformasi, Undang-Undang pertama yang dibuat tahun 1999 mungkin bentuknya tidak sejelas Undang-Undang berikutnya, seperti KPU, KPK, dan lembaga lainnya. Tentu untuk melaksanakan tugasnya itu Dewan Pers diberi kewenangan untuk membuat regulasi. Karena tidak mungkin menjalankan tugasnya kalau tidak membuat regulasi,” jawab Bambang.

Keterangan saksi ini bertentangan dengan keterangan Presiden RI yang disampaikan pada sidang sebelumnya bahwa Dewan Pers hanya berfungsi sebagai fasilitator bukan regulator. Terjadi dua tafsir yang berbeda dari keterangan saksi Dewan Pers Bambang Sadono dan keterangan Presiden mengenai fungsi dan kewenangan Dewan Pers terkait regulasi atau peraturan di bidang pers.

Pada sidang kali ini, Hence Mandagi selaku pihak pemohon yang diberi kesempatan bertanya kepada saksi, mempertanyakan kepeada saksi tentang mengapa ada organisasi perusahaan pers yakni Asosiasi Televisi Swasta Indonesia ATVSI yang anggotanya hanya 7 perusahaan pers tapi dijadikan konstituen Dewan Pers yang tidak sesuai ketentuan yang diatur Peraturan Dewan Pers sendiri tentang standar organisasi perusahaan pers yang seharusnya 200 anggota perusahaan pers.

Mandagi juga bertanya mengenai sistem pemilihan Anggota Dewan Pers. “Sepengetahuan Saksi, Apakah benar selama ini anggota Dewan Pers memiliki hak suara dan bahkan ikut memilih Anggota Dewan Pers? padahal dalam UU Pers disebutkan anggota dewan pers dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers,”

Pertanyaan itu tidak bisa dijawab oleh saksi Bambang dan Maria yang dihadirkan Dewan Pers.

Menariknya, pemohon lainnya Soegiharto Santoso yang ikut mengajukan pertanyaan mengejar keterangan saksi Maria terkait pelaksanaan UKW.

Soegiharto mempertanyakan dasar hukum pelaksanaan UKW dan standar kompetensi di Dewan Pers yang tidak teregistrasi di Kemenaker.

“Sepengetahuan Saksi, apa landasan hukum Dewan Pers sebagai fasilitator memberi lisensi kepada lembaga swasta atau organisasi pers dan media sebagai Pelaksana Sertifikasi Profesi?
Sebab hal tersebut merupakan kewenangan BNSP melalui LSP yang landasan hukum nya jelas hingga ada 10,” beber Soegiharto sembari membacakan 3 contoh landasan hukumnya yaitu : Undang-Undang N0. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), dan PerMenakertrans No. PER. 21/MEN/X/2007 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.

“Jadi Sepengetahuan para Saksi, apa landasan hukum Dewan Pers sebagai fasilitator memberi lisensi tersebut? Sebab kami justru memiliki LSP yang terlisensi di BNSP,” pungkasnya.

Pertanyaan Mandagi dan Soegiharto tersebut tidak bisa dijawab oleh kedua saksi. Saksi Maria yang sebelumnya bicara tentang UKW, tidak bisa menjelaskan secara detail dasar hukum yang digunakan dalam pelaksanaan UKW.

Dihubungi usai sidang, Vincent menjelaskan bahwa keterangan saksi Dewan Pers semakin meyakinkan Pemohon bahwasanya ada ketidakjelasan tafsir Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Pers.

“Saksi Bambang Sadono dengan tegas menyatakan Dewan Pers diberi kewenangan untuk membuat regulasi, padahal jelas di dalam UU Pers fungsi Dewan Pers hanya memfasilitasi organisasi pers dalam menyusun peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan,” urai pengacara lulusan S2 Universitas Indonesia ini yakin.

Terlebih, menurutnya, saksi Bambang menyatakan dirinya saat itu menjadi Panitia Kerja UU Pers. “Jadi pak Bambang tahu persis proses pembentukan UU Pers. Hal ini menunjukkan adanya ketidakjelasan tafsir Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Pers dan juga bertentangan dengan keterangan pemerintah yang menyatakan Dewan Pers tidak bertindak sebagai lembaga pembentuk atau regulator,” terang Vincent yang juga adalah seorang asesor BNSP.

Vincent berharap keterangan saksi dari Dewan Pers ini menjadi pertimbangan Majelis Hakim Konstitusi dalam memutus perkara ini.

Sidang lanjutan perkara uji materi Pasal 15 Ayat 2 Huruf f dan Ayat 3 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ini akan dilaksanakan pada tanggal 19 Mei 2022 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Dewan Pers dan PWI dan ahli dari PWI selaku pihak terkait. ***

Related Posts

APTIKNAS Gandeng BSSN Gelar Seminar Navigating Digital Battleground 2025
Nasional

APTIKNAS Gandeng BSSN Gelar Seminar Navigating Digital Battleground 2025

Mei 29, 2025
MJKS Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Korupsi Unsrat dan Usut Dugaan Keterlibatan Adik Rocky Gerung
Hukum

MJKS Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Korupsi Unsrat dan Usut Dugaan Keterlibatan Adik Rocky Gerung

Mei 27, 2025
PPWI Nasional Adakan Kunjungan Silahturahmi ke Kediaman Habib Muhammad Rizieq Shihab
Nasional

PPWI Nasional Adakan Kunjungan Silahturahmi ke Kediaman Habib Muhammad Rizieq Shihab

Mei 6, 2025
Subang Jadi Sorotan Dunia! Prof. Chen Qing Quan Akan Hadir Bersama Konglomerat Mobil Listrik
Nasional

Subang Jadi Sorotan Dunia! Prof. Chen Qing Quan Akan Hadir Bersama Konglomerat Mobil Listrik

April 25, 2025
Kartini Hari Ini: Dari Birokrasi yang Bersih Menuju Ruang yang Setara dan Berdaya”
Nasional

Kartini Hari Ini: Dari Birokrasi yang Bersih Menuju Ruang yang Setara dan Berdaya”

April 23, 2025
Krisis Etika di Balik Penghapusan Artikel Zaporozhye, Ketum PPWI Desak RRI Minta Maaf, Singgung Potensi Jurnalisme Transaksional
Nasional

Krisis Etika di Balik Penghapusan Artikel Zaporozhye, Ketum PPWI Desak RRI Minta Maaf, Singgung Potensi Jurnalisme Transaksional

April 18, 2025
Next Post
Polres Purwakarta Bersama Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Dan Kemenag, Gelar Vaksinasi Booster 19

Polres Purwakarta Bersama Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Dan Kemenag, Gelar Vaksinasi Booster 19

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Mei 31, 2020
CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

Juni 30, 2020
MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

Juni 6, 2020
Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Agustus 18, 2022
PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

Oktober 26, 2020

EDITOR'S PICK

Bupati Nias Barat Sampaikan Nota Pengantar Dua Ranperda Kepada DPRD

Bupati Nias Barat Sampaikan Nota Pengantar Dua Ranperda Kepada DPRD

Oktober 6, 2022
Block C2 Lapas Kelas 1 Tangerang Dilalap Si Jago Merah

Block C2 Lapas Kelas 1 Tangerang Dilalap Si Jago Merah

September 8, 2021
Satgas Kesti TTKDH Banten Patuhi Maklumat Kapolri, Tunda Pelantikan DPC Pandeglang

Satgas Kesti TTKDH Banten Patuhi Maklumat Kapolri, Tunda Pelantikan DPC Pandeglang

April 8, 2020
Gagalkan Penyelundupan Bibit Lobster, Polresta Bandara Selamatkan Potensi Kerugian Negara Sampai Rp 4,1 miliar

Gagalkan Penyelundupan Bibit Lobster, Polresta Bandara Selamatkan Potensi Kerugian Negara Sampai Rp 4,1 miliar

Mei 2, 2023

Tentang Kami

Media Fokuslensa.com Merupakan Media Online & Cetak, Tajam Aktual Dan Terpercaya

Alamat Kantor Redaksi Pusat : Jalan Veteran, Gank Veteran III, No D 32, Pintu No 5 , RT. 03/RW. 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 15118

Nomor Rekening Bank
BJB Syariah : 5040206015331 – Atas Nama PT Suara Fokus Global

Email: fokuslensa24233@gmail.com
Situs web : www.fokuslensa.com
Nomor HP / WA : +380999126750

Wartawan Atau Jurnalis -: Media Fokus Lensa / www.fokuslensa.com – Harus di Lengkapi Surat Tugas dan Kartu i’d Card / KTA yang Masih Aktif.

Harus Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik Dan UUD PERS No.40 Tahun 1999 Dengan Berpedoman Media Cyber.

Jika ada Wartawan Atau Jurnalis Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com yang Kartu Id’Card / KTA nya Tidak Aktif atau Mati Dan jika ada Yang Mengaku Wartawan Fokus Lensa/www.fokuslensa.com dan Tidak Tercantum Namanya di BOX Redaksi, silakan kontak ke Redaksi Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com di Nomor HP: WA : +380999126750

Follow us

Kategori

  • Budaya (98)
  • Daerah (4.467)
  • Hiburan (57)
  • Hukum (412)
  • Internasional (65)
  • Kesehatan (148)
  • Kriminal (204)
  • Legalitas Perusahaan (3)
  • Lintas Peristiwa (223)
  • Nasional (360)
  • Olah Raga (54)
  • Opini (38)
  • Pendidikan (101)
  • Politik (180)
  • Ragam (342)
  • Tangerang Raya (825)
  • TNI-Polri (1.115)
  • Uncategorized (121)
  • Vidio (26)
  • Wisata (64)
Antisipasi KLB, BGN Gelar Bimtek Penjamah Makanan Serentak di 3 Lokasi Sumatera Utara

Antisipasi KLB, BGN Gelar Bimtek Penjamah Makanan Serentak di 3 Lokasi Sumatera Utara

Juni 23, 2025
CV Pucico Diduga Lakukan Penyimpangan, LipanHam : Kami Resmi Layangkan Surat ke Bupati

CV Pucico Diduga Lakukan Penyimpangan, LipanHam : Kami Resmi Layangkan Surat ke Bupati

Juni 23, 2025
Resmi Jadi Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia Kabupaten Tangerang, A zhui Zhan Targetkan 4 Kursi DPRD

Resmi Jadi Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia Kabupaten Tangerang, A zhui Zhan Targetkan 4 Kursi DPRD

Juni 22, 2025
MIO Indonesia dan LCW Magazine Matangkan Persiapan Seminar Bahaya Narkoba Sambut HANI 2025

MIO Indonesia dan LCW Magazine Matangkan Persiapan Seminar Bahaya Narkoba Sambut HANI 2025

Juni 22, 2025
Antisipasi KLB, BGN Gelar Bimtek Penjamah Makanan Serentak di 3 Lokasi Sumatera Utara

Antisipasi KLB, BGN Gelar Bimtek Penjamah Makanan Serentak di 3 Lokasi Sumatera Utara

Juni 23, 2025
  • Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In