• Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Kamis, Januari 15, 2026
Fokuslensa.
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
No Result
View All Result
Fokuslensa.com
No Result
View All Result
Home Nasional

KPAKA Mendesak Jokowi Copot Jaksa Agung Burhanuddin

fokuslen by fokuslen
April 7, 2022
in Nasional
0
KPAKA Mendesak Jokowi Copot Jaksa Agung Burhanuddin
0
SHARES
19
VIEWS

 

Jakarta – Fokuslensa.com -!Puluhan massa wanita dari Komunitas Komunitas Perempuan Anti Kekerasan Anak (KPAKA) menggelar aksi demo di depan Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (6/4/2022).

Dalam aksinya mereka melakukan mosi Tidak Percaya Masyarakat terhadap Jaksa Agung, Atas tuntutan hukuman 7 Bulan oleh Jaksa penuntut dalam Kasus Penganiayaan Anak Nindy Ayunda oleh asisten rumah tangga yang disidangkan di PN Jakarta selatan

" data-ad-slot="">

Dalam kesempatan itu, Koordinator aksi demo dari Komunitas Perempuan Anti Kekerasan Anak (KPAKA), Rina Supardi mengatakan, dalam aksi demo yang dilakukan sejumlah perempuan itu melakukan mosi Tidak percaya pada Jaksa Agung dan mendesak Jokowi mencopot Jaksa Agung.

“Kami (KPAKA) mendesak Presiden Jokowi Copot Jaksa Agung Burhanuddin, jika tidak bisa menyelesaikan persoalan tersebut,” kata Rina Supardi, kepada awak media, di Kejagung, Rabu (6/4/2022).

Rina Supardi meminta agar Jaksa Agung Burhanudin harus memerintahkan Jaksa Agung Muda Pidana Umum untuk segera melakukan Eksaminasi Khusus terkait penanganan perkara Penganiayaan Anak Nindy Ayunda oleh asisten rumah tangga yang disidangkan di PN Jakarta selatan , Lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 7 bulan dan denda 30 juta penjara terhadap terdakwa Lia, mantan asisten rumah tangga (ART) Nindy Ayunda diduga melakukan kekerasan terhadap putri bungsu Nindy Ayunda.

Menurut dia, Jaksa Agung sebagai Jaksa penuntut umum tertinggi harus melakukan revisi tuntutan dalam kasus ini yaitu dengan menuntut seberat beratnya pelaku tindak kekerasan terhadap anak dibawah umur oleh terdakwa Lia yang merupakan ART dari Nindy Ayunda.

Baca Juga

Ikuti IISTC 3 2025, Zaskia Alias Kia Calon Atlet Taekwondo Asal Tangerang Berhasil Raih Juara 2

BREAKING NEWS: PPWI Nyatakan Bencana Sumatera sebagai Bencana Nasional Luar Biasa

” Dan hal ini seperti dalam kasus Valencya dimana Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) melakukan revisi tuntan satu tahun penajara menjadi bebas,” ujarnya.

Menurut dia, jika dua hal ini tidak dilakukan oleh Jaksa agung maka kami mendesak Presiden Jokowi untuk mencopot Jaksa Agung, sebab Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak Perlindungan khusus adalah suatu bentuk perlindungan yang diterima oleh anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya,” demikian bunyi Pasal 1 Ayat (2) PP Nomor 78 Tahun 2021 itu.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri, Dian Wahyuni enggan berkomentar panjang saat ditanyakan, soal aksi demo terkait tuntutan 7 bulan penjara terhadap tersangka kekerasan anak Nindy Ayunda, Lia.

“Maaf saya sedang sidang, saya tidak mau berkomentar soal aksi demo tuntutan 7 bulan kekerasan anak, Kejagung saat dikonfirmasi wartawan ,Rabu (6/4/2022).

Selain itu, Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedena belum bisa dihubungi terkait aksi demo dari KPAKA, Rabu (6/4/2022).

Diketahui sebelumnya, posisi kasus berikut adalah Fakta fakta mengenai kasus kekerasan yang dialami oleh anak Nindy Ayunda dalam persidangan.

Lia, mantan asisten rumah tangga (ART) Nindy Ayunda diduga melakukan kekerasan terhadap putri bungsu majikannya tersebut. Hal ini terungkap dari rekaman CCTV pada Juni 2021 silam. Tak terima dengan perlakuan Lia, Nindy melaporkan mantan ARTnya tersebut. Lia kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta.

Bukti rekaman CCTV yang memperlihatkan kekerasan Lia diperkuat dengan kesaksian Akifa Dhinara Parasady Harsono, anak bungsu Nindy yang merupakan korban. Cerita tersebut Akifa bagikan saat dihadirkan secara virtual ke sidang dugaan kekerasan dengan Lia sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/3/2022).

Dalam sidang tersebut, putri pertama Nindy itu mengaku mendapat perlakuan kasar dari mantan ART-nya yang bernama Lia. Akifa mengaku menerima perlakuan kasar dari mulai dipukul, dicubit, bahkan hingga dikunci di kamar mandi.

“Takut, suka nakal. Suka mukul, tarik, cubit,” kata putri Nindy Ayunda saat menjalani sidang secara virtual pada Selasa (29/3). Yang dipukul apanya? Kapan dipukulnya?” tanya Majelis Hakim. “Tangannya, waktu dulu di Pondok Pinang,” jawab Akifa kemudian.

Selama mengalami kekerasan itu, Akifa mengaku tak berani menceritakan perlakuan yang ia terima kepada orangtuanya karena pengaruh dari Lia. Berkali-kali, Akifa menyebut bahwa Lia nakal, dan mengatakan bahwa dirinya takut dengan Lia.

“Nggak berani bilang (ke orangtua), gara-gara ada Mbak Lia,” kata Akifa.

Sampai pada akhirnya, Nindy merasa ada sesuatu yang tidak beres dari sang putri dan asisten rumah tangganya. Baru lah kemudian ditemukan bukti adanya perlakuan tidak menyenangkan dari si mantan ART-nya itu lewat rekaman di CCTV dan membuat laporan ke pihak kepolisian.

Sidang lanjutan pun kembali digulir. Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Lia Karyati dengan hukuman 7 bulan penjara atas tindak penganiayaan anak Nindy Ayunda. Tak hanya hukuman penjara, Lia juga dituntut ganti rugi uang sebesar Rp 30 juta. Terkait tuntutan jaksa,

Tuntutan hukuman yang hanya 7 bulan dan denda 30 juta oleh jaksa penuntut umum tidak sesuai dan tidak menerapkan pasal pasal yang harus dituntut dan diduga JPU sudah masuk angin. (Red)

Related Posts

Ikuti IISTC 3 2025, Zaskia Alias Kia Calon Atlet Taekwondo Asal Tangerang Berhasil Raih Juara 2
Nasional

Ikuti IISTC 3 2025, Zaskia Alias Kia Calon Atlet Taekwondo Asal Tangerang Berhasil Raih Juara 2

Desember 27, 2025
BREAKING NEWS: PPWI Nyatakan Bencana Sumatera sebagai Bencana Nasional Luar Biasa
Nasional

BREAKING NEWS: PPWI Nyatakan Bencana Sumatera sebagai Bencana Nasional Luar Biasa

Desember 15, 2025
APBD Purwakarta Rawan Kebocoran? Aktivis Minta KPK Turun Tangan
Nasional

APBD Purwakarta Rawan Kebocoran? Aktivis Minta KPK Turun Tangan

Agustus 21, 2025
FORSIMEMA-RI: Pesan Moral Ketua MA di HUT MA ke-80 adalah Wujud Komitmen Bersama yang Wajib Diteladani
Nasional

FORSIMEMA-RI: Pesan Moral Ketua MA di HUT MA ke-80 adalah Wujud Komitmen Bersama yang Wajib Diteladani

Agustus 20, 2025
Indonesia Game Experience (IGX) Surabaya 2025: Kolaborasi Teknologi, Budaya, dan Ekonomi Kreatif
Nasional

Indonesia Game Experience (IGX) Surabaya 2025: Kolaborasi Teknologi, Budaya, dan Ekonomi Kreatif

Agustus 12, 2025
FORSIMEMA Apresiasi Kinerja Dr. H. Sobandi di Humas MA dan Ucapkan Selamat di Jabatan Baru
Nasional

FORSIMEMA Apresiasi Kinerja Dr. H. Sobandi di Humas MA dan Ucapkan Selamat di Jabatan Baru

Juli 31, 2025
Next Post
Perhatian PT Nurtrans Mandiri dan PT Inti Persada Mandiri Diduga Dinilai Mengecewakan Keluarga Almarhum Jumadi

Perhatian PT Nurtrans Mandiri dan PT Inti Persada Mandiri Diduga Dinilai Mengecewakan Keluarga Almarhum Jumadi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Mei 31, 2020
CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

Juni 30, 2020
MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

Juni 6, 2020
Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Agustus 18, 2022
PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

Oktober 26, 2020

EDITOR'S PICK

Dapat SP 3 Boy Kurniawan Zega Akan Di Berhentikan Oleh Pj. Kades Laira

Dapat SP 3 Boy Kurniawan Zega Akan Di Berhentikan Oleh Pj. Kades Laira

Desember 27, 2021
Guru SD, SMP dan Pemdes Taraha Kabupaten Nias Barat Laksanakan Gotong – royong

Guru SD, SMP dan Pemdes Taraha Kabupaten Nias Barat Laksanakan Gotong – royong

Maret 11, 2023
BUPATI NIAS SAMPAIKAN NOTA JAWABAN/TANGGAPAN TERHADAP PEMANDANGAN UMUM FRAKSI-FRAKSI DPRD KAB NIAS

BUPATI NIAS SAMPAIKAN NOTA JAWABAN/TANGGAPAN TERHADAP PEMANDANGAN UMUM FRAKSI-FRAKSI DPRD KAB NIAS

Juni 5, 2025
Dedi Juhari Ketua Fraksi Partai PKS Lepas Peserta Jalan Santai Semarak HUT RI 78 di RW 01 Kampung baru Purwakarta

Dedi Juhari Ketua Fraksi Partai PKS Lepas Peserta Jalan Santai Semarak HUT RI 78 di RW 01 Kampung baru Purwakarta

Agustus 26, 2023

Tentang Kami

Media Fokuslensa.com Merupakan Media Online & Cetak, Tajam Aktual Dan Terpercaya

Alamat Kantor Redaksi Pusat : Jalan Veteran, Gank Veteran III, No D 32, Pintu No 5 , RT. 03/RW. 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 15118

Nomor Rekening Bank
BJB Syariah : 5040206015331 – Atas Nama PT Suara Fokus Global

Email: fokuslensa24233@gmail.com
Situs web : www.fokuslensa.com
Nomor HP / WA : +380999126750

Wartawan Atau Jurnalis -: Media Fokus Lensa / www.fokuslensa.com – Harus di Lengkapi Surat Tugas dan Kartu i’d Card / KTA yang Masih Aktif.

Harus Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik Dan UUD PERS No.40 Tahun 1999 Dengan Berpedoman Media Cyber.

Jika ada Wartawan Atau Jurnalis Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com yang Kartu Id’Card / KTA nya Tidak Aktif atau Mati Dan jika ada Yang Mengaku Wartawan Fokus Lensa/www.fokuslensa.com dan Tidak Tercantum Namanya di BOX Redaksi, silakan kontak ke Redaksi Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com di Nomor HP: WA : +380999126750

Follow us

Kategori

  • Budaya (98)
  • Daerah (4.885)
  • Hiburan (57)
  • Hukum (425)
  • Internasional (66)
  • Kesehatan (151)
  • Kriminal (209)
  • Legalitas Perusahaan (3)
  • Lintas Peristiwa (230)
  • Nasional (371)
  • Olah Raga (62)
  • Opini (38)
  • Pendidikan (111)
  • Politik (181)
  • Ragam (361)
  • Tangerang Raya (978)
  • TNI-Polri (1.133)
  • Uncategorized (122)
  • Vidio (26)
  • Wisata (64)
Pernyataan Sikap Kepala Desa Tajur Sindang Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Desa dan BUMDes

Pernyataan Sikap Kepala Desa Tajur Sindang Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Desa dan BUMDes

Januari 14, 2026
Pendidikan Anak Terancam Gagal, Orang Tua di Nias Minta Kemendikbudristek Turun Tangan

Pendidikan Anak Terancam Gagal, Orang Tua di Nias Minta Kemendikbudristek Turun Tangan

Januari 13, 2026
Vairel Diduga Pungli Berkedok “Uang Kas”, Di SMPN 1 Leuwidamar Disorot Publik

Vairel Diduga Pungli Berkedok “Uang Kas”, Di SMPN 1 Leuwidamar Disorot Publik

Januari 13, 2026
PBMI Laporkan Roadmap Muaythai 2026 ke Menpora, Fokus SEA Games Malaysia

PBMI Laporkan Roadmap Muaythai 2026 ke Menpora, Fokus SEA Games Malaysia

Januari 13, 2026
Pernyataan Sikap Kepala Desa Tajur Sindang Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Desa dan BUMDes

Pernyataan Sikap Kepala Desa Tajur Sindang Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Desa dan BUMDes

Januari 14, 2026
  • Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In