• Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Rabu, Januari 14, 2026
Fokuslensa.
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
No Result
View All Result
Fokuslensa.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Lembaga Perlindungan Konsumen Yaperma Desak Aparat Tindak Tegas Oknum Debt Colector Pencabut Nyawa

fokuslen by fokuslen
Juli 4, 2022
in Nasional
0
Lembaga Perlindungan Konsumen Yaperma Desak Aparat Tindak Tegas Oknum Debt Colector Pencabut Nyawa
0
SHARES
247
VIEWS

 

 

Banten – Fokuslensa.com – Ketua LPK Yaperma DPC Kota Tangerang, Banten, Andry Setiawan, SH, mengatakan bahwa pihaknya sangat menyayangkan aksi mata elang alias Debt Colector yang melakukan kekerasan hingga merenggut nyawa seorang warga Pandeglang, Banten. Hal ini disampaikan oleh aktivis yang selalu menyuarakan dan mengawal pelaksanaan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen itu kepada jaringan media di tanah air, Senin, 4 Juli 2022.

" data-ad-slot="">

“Saya sangat menyayangkan terjadinya tindak kekerasan dalam penyelesaian utang-piutang warga yang macet yang dilakukan oleh para mata elang hingga berujung kematian nasabah pihak finance. Ini mesti ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Andry Setiawan.

Sebagaimana dilansir oleh media Sidikkasus.com dan JPPos.id, baru-baru ini seorang warga di Kabupaten Pandeglang tewas akibat dianiaya oleh sejumlah oknum debt colector atau penagih utang dari salah satu perusahaan finance. Kasus itu merupakan kejadian yang kesekian kalinya terjadi, terutama di masa pandemi Covid-19 belakangan ini akibat penurunan penghasilan masyarakat.

Sehubungan dengan kejadian mengenaskan tersebut, Adi Setiawan menegaskan bahwa dirinya mengecam keras tindakan kekerasan terhadap warga tersebut. “Saya selalu penggiat UU Perlindungan Konsumen mengutuk keras kejadian tersebut dan meminta kepada Kapolri agar memberantas premanisme yang berkedok sebagai jasa penagih hutang,” ujarnya geram.

Baca Juga

Ikuti IISTC 3 2025, Zaskia Alias Kia Calon Atlet Taekwondo Asal Tangerang Berhasil Raih Juara 2

BREAKING NEWS: PPWI Nyatakan Bencana Sumatera sebagai Bencana Nasional Luar Biasa

Menurut Bang Adi, demikian sapaannya sehari-hari, oknum mata elang (matel) tersebut bisa dikenakan pasal berlapis. “Para pelaku dapat disangkakan melakukan perbuatan kekerasan terhadap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 ayat (1) KUHPidana dan delik tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 jo pasal 53 KUHPidana. Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara,” jelas Adi Setiawan yang sehari-hari berprofesi sebagai pengemban UU Perlindungan Konsumen itu.

Masih dalam keterangannya yang disampaikan kepada awak media, Bang Adi berpendapat bahwa dalam hal ini pihak Kepolisian harus bertindak tegas, apalagi sesuai dengan selogan mereka mengayomi, melayani, dan melindungi. Dan juga diperkuat pernyataan dari Humas Mabes Polri bahwa matel/finance bisa dipidana dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 362 dan 365 KUHPidana tentang Pencurian dan Kekerasan, serta Pasal 368 KUHPidana tentang Pemerasan dan Pengancaman.

“Saya yakin dan percaya Polri akan menindak tegas para pelaku, karena kalau pihak polisi tidak segera bergerak menangkap para pelaku, dikhawatirkan kepercayaan masyarakat terhadap Kepolisian akan menurun, sehingga apa yang diprogramkan oleh Kapolri tentang Presisi tidak akan terlaksana dengan baik. Ini tidak boleh terjadi dan tidak ada alasan lagi karena ini telah memakan korban,” tambah Adi Setiawan menegaskan.

Pria kelahiran Banten itu berharap agar kedepannya tidak ada lagi tindakan-tindakan premanisme finance menggunakan jasa debt colector. “Karena untuk penyitaan, ada tempat dan petugas yang sudah ditunjuk oleh negara yaitu melalui mekanisme pengadilan, dan yang berhak menyita adalah juru sita yang ditunjuk oleh majelis hakim. Clear sudah. Saya berharap masyarakat tidak dibodoh-bodohi lagi oleh finance dan debt colector,” pesan Bang Adi.

Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pada Pasal 1 bab I telah menjamin kepastian hukum kepada konsumen. Yang dimaksud dengan Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk melindungi konsumen. Jadi apa yang dilakukan oleh matel yang merenggut nyawa konsumen itu adalah tindakan kejahatan yang dilarang oleh Undang-Undang.

Sebagaimana disebutkan dalam pasal 15 UU Perlindungan Konsumen disebutkan bahwa pelaku usaha dalam menawarkan barang atau jasa dilarang melakukan dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan, baik psikis maupun fisik, terhadap konsumen, apalagi sampai menghilangkan nyawa orang. Untuk, sekali lagi Adi Setiawan berharap agar aparat penegak hukum dapat mengusut kasus kekerasan yang terjadi di Pandeglang itu ana menyeret pelakunya ke meja hijau.

“Dengan adanya sikap tegas dari Kepolisian maka masyarakat konsumen dapat merasa nyaman dalam mengkonsumsi barang atau jasa dari penyedia barang dan jasa yang ada,” pungkas bang adi. (TIM/Red)

Related Posts

Ikuti IISTC 3 2025, Zaskia Alias Kia Calon Atlet Taekwondo Asal Tangerang Berhasil Raih Juara 2
Nasional

Ikuti IISTC 3 2025, Zaskia Alias Kia Calon Atlet Taekwondo Asal Tangerang Berhasil Raih Juara 2

Desember 27, 2025
BREAKING NEWS: PPWI Nyatakan Bencana Sumatera sebagai Bencana Nasional Luar Biasa
Nasional

BREAKING NEWS: PPWI Nyatakan Bencana Sumatera sebagai Bencana Nasional Luar Biasa

Desember 15, 2025
APBD Purwakarta Rawan Kebocoran? Aktivis Minta KPK Turun Tangan
Nasional

APBD Purwakarta Rawan Kebocoran? Aktivis Minta KPK Turun Tangan

Agustus 21, 2025
FORSIMEMA-RI: Pesan Moral Ketua MA di HUT MA ke-80 adalah Wujud Komitmen Bersama yang Wajib Diteladani
Nasional

FORSIMEMA-RI: Pesan Moral Ketua MA di HUT MA ke-80 adalah Wujud Komitmen Bersama yang Wajib Diteladani

Agustus 20, 2025
Indonesia Game Experience (IGX) Surabaya 2025: Kolaborasi Teknologi, Budaya, dan Ekonomi Kreatif
Nasional

Indonesia Game Experience (IGX) Surabaya 2025: Kolaborasi Teknologi, Budaya, dan Ekonomi Kreatif

Agustus 12, 2025
FORSIMEMA Apresiasi Kinerja Dr. H. Sobandi di Humas MA dan Ucapkan Selamat di Jabatan Baru
Nasional

FORSIMEMA Apresiasi Kinerja Dr. H. Sobandi di Humas MA dan Ucapkan Selamat di Jabatan Baru

Juli 31, 2025
Next Post
Jasa Tirta II Bantu UMK Melalui Bantuan Modal dan Pembinaan

Jasa Tirta II Bantu UMK Melalui Bantuan Modal dan Pembinaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Mei 31, 2020
CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

Juni 30, 2020
MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

Juni 6, 2020
Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Agustus 18, 2022
PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

Oktober 26, 2020

EDITOR'S PICK

Kunjungan Kerja Ke Jabar, Wilson Lalengke Bertemu PPWI Bandung

Kunjungan Kerja Ke Jabar, Wilson Lalengke Bertemu PPWI Bandung

Agustus 29, 2022
Polres Nias Lakukan Pengamanan Jalannya Ibadah Gereja di Seputaran Kota Gunungsitoli

Polres Nias Lakukan Pengamanan Jalannya Ibadah Gereja di Seputaran Kota Gunungsitoli

Februari 12, 2023
Wali Kota Gunungsitoli Menjadi Narasumber Kuliah Umum di Universitas Prima Indonesia

Wali Kota Gunungsitoli Menjadi Narasumber Kuliah Umum di Universitas Prima Indonesia

November 24, 2025
SEKDA KAB. NIAS BUKA SECARA RESMI MUSRENBANG PENYUSUNAN RKPD TAHUN 2025 KECAMATAN MA’U

SEKDA KAB. NIAS BUKA SECARA RESMI MUSRENBANG PENYUSUNAN RKPD TAHUN 2025 KECAMATAN MA’U

Januari 11, 2024

Tentang Kami

Media Fokuslensa.com Merupakan Media Online & Cetak, Tajam Aktual Dan Terpercaya

Alamat Kantor Redaksi Pusat : Jalan Veteran, Gank Veteran III, No D 32, Pintu No 5 , RT. 03/RW. 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 15118

Nomor Rekening Bank
BJB Syariah : 5040206015331 – Atas Nama PT Suara Fokus Global

Email: fokuslensa24233@gmail.com
Situs web : www.fokuslensa.com
Nomor HP / WA : +380999126750

Wartawan Atau Jurnalis -: Media Fokus Lensa / www.fokuslensa.com – Harus di Lengkapi Surat Tugas dan Kartu i’d Card / KTA yang Masih Aktif.

Harus Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik Dan UUD PERS No.40 Tahun 1999 Dengan Berpedoman Media Cyber.

Jika ada Wartawan Atau Jurnalis Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com yang Kartu Id’Card / KTA nya Tidak Aktif atau Mati Dan jika ada Yang Mengaku Wartawan Fokus Lensa/www.fokuslensa.com dan Tidak Tercantum Namanya di BOX Redaksi, silakan kontak ke Redaksi Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com di Nomor HP: WA : +380999126750

Follow us

Kategori

  • Budaya (98)
  • Daerah (4.884)
  • Hiburan (57)
  • Hukum (425)
  • Internasional (66)
  • Kesehatan (151)
  • Kriminal (209)
  • Legalitas Perusahaan (3)
  • Lintas Peristiwa (230)
  • Nasional (371)
  • Olah Raga (62)
  • Opini (38)
  • Pendidikan (111)
  • Politik (181)
  • Ragam (361)
  • Tangerang Raya (978)
  • TNI-Polri (1.133)
  • Uncategorized (122)
  • Vidio (26)
  • Wisata (64)
Pendidikan Anak Terancam Gagal, Orang Tua di Nias Minta Kemendikbudristek Turun Tangan

Pendidikan Anak Terancam Gagal, Orang Tua di Nias Minta Kemendikbudristek Turun Tangan

Januari 13, 2026
Vairel Diduga Pungli Berkedok “Uang Kas”, Di SMPN 1 Leuwidamar Disorot Publik

Vairel Diduga Pungli Berkedok “Uang Kas”, Di SMPN 1 Leuwidamar Disorot Publik

Januari 13, 2026
PBMI Laporkan Roadmap Muaythai 2026 ke Menpora, Fokus SEA Games Malaysia

PBMI Laporkan Roadmap Muaythai 2026 ke Menpora, Fokus SEA Games Malaysia

Januari 13, 2026
Pemko Gunungsitoli Gelar Upacara Bendera, Tekankan Kinerja dan Administrasi

Pemko Gunungsitoli Gelar Upacara Bendera, Tekankan Kinerja dan Administrasi

Januari 12, 2026
Pendidikan Anak Terancam Gagal, Orang Tua di Nias Minta Kemendikbudristek Turun Tangan

Pendidikan Anak Terancam Gagal, Orang Tua di Nias Minta Kemendikbudristek Turun Tangan

Januari 13, 2026
  • Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In