• Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Senin, Maret 30, 2026
Fokuslensa.
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
No Result
View All Result
Fokuslensa.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Wartawan BISKOM Tantang Otto Hasibuan Bedah Kasus APKOMINDO

fokuslen by fokuslen
Agustus 24, 2021
in Nasional
0
Wartawan BISKOM Tantang Otto Hasibuan Bedah Kasus APKOMINDO
0
SHARES
23
VIEWS

Jakarta – Fokuslensa.com – Kelanjutan perkara Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia atau APKOMINDO makin menarik untuk disimak.

Perkara kepengurusan APKOMINDO ini ternyata sudah bergulir di beberapa Pengadilan Negeri di Indonesia dalam kasus pidana maupun perdata yang berbeda-beda sejak tahun 2013. Bahkan proses pembekuan DPP APKOMINDO secara sewenang-wenang telah dilakukan oleh Hidayat Tjokrodjojo dan jajarannya sejak tahun 2011.

Hidayat sempat berbicara dalam sidang bahwa sejak dibekukan tahun 2011 tidak ada lagi pengurus Dewan Pimpinan Daerah APKOMINDO di Indonesia, sehingga tidak memerlukan permintaan tertulis dari minimal 2/3 pengurus DPD Kota/ Kabupaten untuk memenuhi syarat penyelenggaraan Musyawarah Nasional Luar Biasa APKOMINDO.

" data-ad-slot="">

Sementara Soegiharto Santoso selaku Ketua Umum APKOMINDO mengaku sah sejak terpilih pada tahun 2015 dan kembali terpilih pada Munas tahun 2019 lalu. Pemerintah sendiri melalui Kementrian Hukum dan HAM telah menerbitkan Surat Keputusan terkait kepengurusan APKOMINDO atas nama Ketum Soegiharto Santoso berdasarkan SK Dirjen AHU.

Kendati mengantongi keabsahan kepengurusan dari pemerintah, namun faktanya Soegiharto alias Hoky yang juga berprofesi sebagai wartawan serta menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas LSP Pers Indonesia, masih terus diganggu dengan berbagai upaya rekayasa hukum baik pidana sebanyak 5 laporan polisi sejak tahun 2015 maupun gugatan perdata berkali-kali sejak tahun 2013.

Tak cuma itu, dirinya pun pernah dikriminalisasi dengan laporan palsu nomor LP/392/IV/2016/Bareskrim Polri oleh kelompok Hidayat dan sempat ditahan selama 43 hari di Rutan Bantul dalam perkara terkait penggunaan logo organisasi APKOMINDO. Namun pada akhirnya Hoky dinyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim PN Bantul karena upaya Kasasi JPU ditolak oleh MA.

Menariknya, Hoky yang saat ini tercatat sebagai mahasiswa semester dua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM ini, sejak 2016 sudah tiga kali memenangkan perkara hukum terkait APKOMINDO hingga tingkat kasasi di MA.

Baca Juga

Sistem PLN Buruk, Listrik Pelanggan Diputus Sepihak, Tagihan Sudah Lunas

Ini Klarifikasi Tuduhan Pemberitaan Media Satuju.com Kepada Wartawan Suarainvestigasi.com Diduga Melakukan Pemerasan Puluhan Juta Rupiah

Tak tanggung-tanggung Hoky sendirian telah beberapa kali menghadapi Otto Hasibuan seorang pakar hukum dengan gelar Profesor Doktor ilmu hukum dan menjabat sebagai Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dalam persidangan, diantaranya di Pengadilan Niaga Jakarta, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan saat ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Saya telah melakukan inzage di PN JakPus, sehingga semakin jelas akan adanya dugaan upaya rekayasa hukum saat sidang di PN JakSel waktu lalu.” ungkapnya.

Yang cukup menarik dalam persidangan perkara nomor 218/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst. yang dipimpin Hakim Ketua Tuty Haryati, SH., MH pada Rabu 18/8/2021 lalu, adalah saat bukti-bukti diperlihatkan kepada dua saksi yang dihadirkan pihak tergugat.

Barang bukti berupa dokumen surat eksepsi yang dibuat dan ditandatangani oleh kuasa hukum Tergugat yaitu Otto Hasibuan, Sordame Purba, dan Kartika Yustisia Utami, disebutkan bahwa Ketua Umum terpilih pada Munaslub APKOMINDO tanggal 02 Februari 2015 adalah Rudi Rusdiah, Sekretaris Jenderal Rudy Dermawan Muliadi, dan Bendahara Kunarto Mintarno. Akan tetapi dalam dokumen surat Kontra Memori Kasasi atas putusan PT DKI Jakarta No. 235/PDT/2020/PT.DKI Jo. PN JakSel No. 633/Pdt.G/2018/ PN.JKT.Sel, disebutkan kepengurusan hasil Munaslub APKOMINDO tahun 2015 itu, nama yang tertera berbeda jauh dengan dokumen eksepsi yaitu Ketumnya menjadi Rudy Dermawan Muliadi dan Sekjendnya adalah Faaz Ismail.

Perbedaan nama kepengurusan APKOMINDO versi Munaslub tahun 2015 yang dibuat tim pengacara Otto Hasibuan tersebut sempat dikejar majelis hakim dalam persidangan Rabu 18/8/2021 lalu kepada Saksi Hidayat. Namun Hidayat menjawab tidak tahu dan tidak mau menjawab, serta tidak ingat, bahkan menganggap tidak relevan. Menurutnya kesalahan itu mungkin karena salah ketik.

Saksi pihak tergugat lainnya Chris Irwan Japari pun memberi jawaban serupa. Meskipun faktanya kedua saksi turut hadir saat Munaslub tersebut karena ada bukti foto-foto dokumentasi dan bukti jejak digital pemberitaan di media massa.

Atas kejadian yang terus menimpanya ini, Hoky selaku pihak yang merasa terus diganggu dan dikerjai oleh pihak-pihak yang tidak mau APKOMINDO berkembang, akhirnya menantang Ketum PERADI Otto Hasibuan untuk debat terbuka. “Saya tantang Bapak Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH., MM. yang terhormat untuk debat terbuka terkait perkara APKOMINDO lewat sarana podcast,” tandasnya.

Hoky mengaku yakin bakal menang debat terbuka di media sosial podcast dan bahkan di pengadilan karena sudah terungkap terang-benderang dari bukti-bukti fakta dan pelanggaran pihak tergugat atas AD & ART APKOMINDO, serta dari fakta persidangan keterangan dua saksi tergugat yang berusaha menutupi kebenaran.

Hoky mengaku menantang pengacara kondang Otto Hasibuan atas permintaan rekan-reman wartawan agar bisa netral dan tidak berpihak dalam pemberitaan.

“Teman-teman meminta saya menantang Pak Otto Hasibuan atas nama wartawan bukan selaku mahasiswa hukum,” kata Hoky melalui siaran pers yang dikirim ke redaksi Selasa 21/8/2021.

Sidang lanjutan perkara APKOMINDO akan kembali bergulir pada Rabu 25/8/2021. (Redaksi)

Related Posts

Sistem PLN Buruk, Listrik Pelanggan Diputus Sepihak, Tagihan Sudah Lunas
Nasional

Sistem PLN Buruk, Listrik Pelanggan Diputus Sepihak, Tagihan Sudah Lunas

Maret 29, 2026
Ini Klarifikasi Tuduhan Pemberitaan Media Satuju.com Kepada Wartawan Suarainvestigasi.com Diduga Melakukan Pemerasan Puluhan Juta Rupiah
Daerah

Ini Klarifikasi Tuduhan Pemberitaan Media Satuju.com Kepada Wartawan Suarainvestigasi.com Diduga Melakukan Pemerasan Puluhan Juta Rupiah

Maret 5, 2026
Jangan Takut Membela Diri Dari Kejahatan, Berikut Penjelasan Pasal 34 dan 43 KUHP Baru
Daerah

Jangan Takut Membela Diri Dari Kejahatan, Berikut Penjelasan Pasal 34 dan 43 KUHP Baru

Februari 12, 2026
Ikuti IISTC 3 2025, Zaskia Alias Kia Calon Atlet Taekwondo Asal Tangerang Berhasil Raih Juara 2
Nasional

Ikuti IISTC 3 2025, Zaskia Alias Kia Calon Atlet Taekwondo Asal Tangerang Berhasil Raih Juara 2

Desember 27, 2025
BREAKING NEWS: PPWI Nyatakan Bencana Sumatera sebagai Bencana Nasional Luar Biasa
Nasional

BREAKING NEWS: PPWI Nyatakan Bencana Sumatera sebagai Bencana Nasional Luar Biasa

Desember 15, 2025
APBD Purwakarta Rawan Kebocoran? Aktivis Minta KPK Turun Tangan
Nasional

APBD Purwakarta Rawan Kebocoran? Aktivis Minta KPK Turun Tangan

Agustus 21, 2025
Next Post
Dua Orang Saksi Di Panggil Polres Purwakarta,Untuk Memberikan Keterangan Atas Pencemaran Nama Baik Wartawan

Dua Orang Saksi Di Panggil Polres Purwakarta,Untuk Memberikan Keterangan Atas Pencemaran Nama Baik Wartawan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Mei 31, 2020
CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

Juni 30, 2020
MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

Juni 6, 2020
Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Agustus 18, 2022
PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

Oktober 26, 2020

EDITOR'S PICK

BSMSS, Akselerasikan Pembangunan Secara Terpadu dan Berkesinambungan

BSMSS, Akselerasikan Pembangunan Secara Terpadu dan Berkesinambungan

November 18, 2021
Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih Pemkab Nias Berlangsung Khidmat

Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih Pemkab Nias Berlangsung Khidmat

Februari 24, 2026
Gabungan Satpol-PP Dan Dishub Kabupaten Purwakarta Menutup Galian Tanah Merah Didesa Ciwareng Kini Buka Kembali

Gabungan Satpol-PP Dan Dishub Kabupaten Purwakarta Menutup Galian Tanah Merah Didesa Ciwareng Kini Buka Kembali

September 13, 2020
Bawaslu Provinsi Audensi Kepada Bupati Nias

Bawaslu Provinsi Audensi Kepada Bupati Nias

Mei 17, 2022

Tentang Kami

Media Fokuslensa.com Merupakan Media Online & Cetak, Tajam Aktual Dan Terpercaya

Alamat Kantor Redaksi Pusat : Jalan Veteran, Gank Veteran III, No D 32, Pintu No 5 , RT. 03/RW. 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 15118

Nomor Rekening Bank
BJB Syariah : 5040206015331 – Atas Nama PT Suara Fokus Global

Email: fokuslensa24233@gmail.com
Situs web : www.fokuslensa.com
Nomor HP / WA : +380999126750

Wartawan Atau Jurnalis -: Media Fokus Lensa / www.fokuslensa.com – Harus di Lengkapi Surat Tugas dan Kartu i’d Card / KTA yang Masih Aktif.

Harus Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik Dan UUD PERS No.40 Tahun 1999 Dengan Berpedoman Media Cyber.

Jika ada Wartawan Atau Jurnalis Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com yang Kartu Id’Card / KTA nya Tidak Aktif atau Mati Dan jika ada Yang Mengaku Wartawan Fokus Lensa/www.fokuslensa.com dan Tidak Tercantum Namanya di BOX Redaksi, silakan kontak ke Redaksi Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com di Nomor HP: WA : +380999126750

Follow us

Kategori

  • Budaya (98)
  • Daerah (5.036)
  • Hiburan (57)
  • Hukum (442)
  • Internasional (67)
  • Kesehatan (151)
  • Kriminal (220)
  • Legalitas Perusahaan (3)
  • Lintas Peristiwa (232)
  • Nasional (374)
  • Olah Raga (62)
  • Opini (38)
  • Pendidikan (118)
  • Politik (181)
  • Ragam (365)
  • Tangerang Raya (1.013)
  • TNI-Polri (1.155)
  • Uncategorized (123)
  • Vidio (26)
  • Wisata (64)
Sistem PLN Buruk, Listrik Pelanggan Diputus Sepihak, Tagihan Sudah Lunas

Sistem PLN Buruk, Listrik Pelanggan Diputus Sepihak, Tagihan Sudah Lunas

Maret 29, 2026
GPI Subang Kecam Penahanan Wartawan Triberita

GPI Subang Kecam Penahanan Wartawan Triberita

Maret 28, 2026
BUPATI NIAS TINJAU PROGRES PEMBANGUNAN LISTRIK DESA DI KECAMATAN SOMOLO-MOLO

BUPATI NIAS TINJAU PROGRES PEMBANGUNAN LISTRIK DESA DI KECAMATAN SOMOLO-MOLO

Maret 28, 2026
Wali Kota Gunungsitoli Buka Musrenbang RKPD 2027, Tekankan Prioritas Pembangunan Berdaya Saing

Wali Kota Gunungsitoli Buka Musrenbang RKPD 2027, Tekankan Prioritas Pembangunan Berdaya Saing

Maret 27, 2026
Sistem PLN Buruk, Listrik Pelanggan Diputus Sepihak, Tagihan Sudah Lunas

Sistem PLN Buruk, Listrik Pelanggan Diputus Sepihak, Tagihan Sudah Lunas

Maret 29, 2026
  • Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In