• Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Kamis, Juni 19, 2025
Fokuslensa.
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
No Result
View All Result
Fokuslensa.com
No Result
View All Result
Home Opini

CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

fokuslen by fokuslen
Juni 30, 2020
in Opini
0
CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??
0
SHARES
5.9k
VIEWS

Purwakarta – Fokuslensa.com – Selasa,30/06/2020 – Mengenai pencabutan pengaduan, dapat dilakukan pada tahapan proses peradilan yaitu pada tahapan penyidikan, pemeriksaan berkas perkara(Pra Penuntutan) dan boleh juga dimuka Persidangan dengan cukup mengatakan secara langsung atau mengajukan surat pernyataan pembatalan tuntutan kepada penegak hukum bahwa Pelapor atau yang menjadi Korban tidak mau melanjutkan tuntutannya. Dan ingat, waktu untuk mencabut aduan tersebut adalah tiga bulan semenjak hari pertama dimasukkannya suatu aduan.

 

Didalam Pasal 75 KUHP berbunyi “Barangsiapa yang memasukkan pengaduan, tetap berhak untuk mencabut kembali pengaduannya itu dalam tempo tiga bulan sejak hari dimasukkannya.”

Sementara, perlu sangat penting untuk diketahui bahwa mengenai pengaduan ini hanyalah suatu tindak pidana yang dikategorikan sebagai Delik Aduan contoh Pasal 284 KUHP(Perzinahan), pasal 310 KUHP(pencemaran nama baik), pasal 311 KUHP (Fitnah), Pasal 367 KUHP (pencurian dalam kalangan keluarga), dan pasal 27 ayat(3) Undang-undang No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sebagaimana di jelaskan dalam penjelasan umum UU No. 19 tahun 2016. Dan perlu di ingat pula bahwa Delik Aduan merupakan suatu delik yang dimana perkaranya hanya dapat diproses apabila ada suatu pengaduan tentang suatu tindak pidana dari orang yang menjadi korban.

 

Sejatinya, dalam suatu adagium “Lex semper dabit remedium” hukum selalu member obat. Sehingga ketika suatu pengaduan sudah dicabut oleh si pelapor, maka penuntutan menjadi batal karena pencabutan pengaduan merupakan syarat mutlak dalam pembatalan penuntutan. Terkecuali suatu tindak pidana yang terkategori Delik Biasa, maka walaupun adanya suatu laporan telah di cabut, perkara tetap akan diproses.

Baca Juga

Badan Pendapan Daerah Mengucapkan Selamat Hari Jadi Kabupaten Purwakarta ke – 56 Dan Purwakarta ke – 193

PJ Bupati Hadiri Pelantikan Pengurus Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kabupaten Tangerang

 

Namun kadang ada sesuatu hal yang biasa menimbulkan keresahan masyarakat, mengenai Biaya yang dibebankan dalam hal pencabutan pengaduan di Kepolisian. Apakah benar dalam pencabutan Pengaduan perkara di Kepolisian harus membayar biaya tertentu? karena kadang hal itu menjadi pertanyaan yang sering ditanyakan oleh masyarakat. Atau, apakah pernah terjadi?

 

Perlu diketahui, bahwa tidak ada aturan yang memberikan beban biaya dalam pencabutan pengaduan perkara di Kepolisian, dengan kata lain Cabut Laporan Tidak Dipungut Biaya Apapun. Kalaupun ditemukan, maka sebenarnya hal itu merupakan suatu penyimpangan atau Pelanggaran Hukum yang dilakukan oleh “oknum” Anggota Kepolisian dalam membebankan seseorang pelapor yang hendak mencabut aduannya. Sederhanya, dalam pencabutan aduan bisa dengan cara mengirim surat permohonan pencabutan laporan berdasarkan dengan kesepakatan antara kedua belah pihak berperkara yang telah berdamai.

 

Sejatinya pula, dalam Hukum kita mengenal adanya Undang-undang No. 8 tahun 1981 atau Hukum Acara Pidana atau kita kenal sebagai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau yang biasa kita sebut sebagai KUHAP. KUHAP merupakan kodifikasi dari hukum Pidana formil yang pertama di Indonesia mengganti produk kolonial Belanda yaitu Het Herziene Indonesische Reglement yang selanjutnya disebut HIR.

 

KUHAP dikatakan sebagai Karya Agung pembuat UU yang mana kehadirannya adalah untuk melakukan evaluasi praktek peradilan masa lalu yang tidak sejalan dengan penegakan HAM berdasarkan HIR. Dan pula keberadaan KUHAP juga sebagai suatu UU yang digunakan untuk mengontrol tindakan Penegak Hukum yang bertindak sewenang-wenang. Kalau praktek demikian diatas mengenai pembebanan biaya pencabutan pengaduan di Kepolisian ditemukan, maka yang harus dilakukan adalah melaporkan perbuatan itu kepada Div. Propam atau Kompolnas untuk selanjutnya ditindak lanjuti atau diproses laporan tersebut. Maka jangan mau apabila anda sebagai seorang pelapor hendak di bebankan biaya pencabutan pengaduan,
1 pasal 75 KUHP
2 pasal dan penjelasan 27 ayat(3) Undang undang no.19 tahun 2016 tentang perubahaan atas undang undang no.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik.
3 undang undang no 8 tahun 1981 atau Hukum acara pidana. Demikian penjelasnya ini semoga menjadi bermanfat untuk kita bersama dan agar seluruh masyrakat menjadi tau klo toh cabut perkara di kepolisian itu tidak bayar.

( Dok: Tedi )

Related Posts

Badan Pendapan Daerah Mengucapkan Selamat Hari Jadi Kabupaten Purwakarta ke – 56 Dan Purwakarta ke – 193
Budaya

Badan Pendapan Daerah Mengucapkan Selamat Hari Jadi Kabupaten Purwakarta ke – 56 Dan Purwakarta ke – 193

Juli 20, 2024
PJ Bupati Hadiri Pelantikan Pengurus Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kabupaten Tangerang
Budaya

PJ Bupati Hadiri Pelantikan Pengurus Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kabupaten Tangerang

Agustus 24, 2024
Pemerintah Kabupaten Nias Mengucapkan Selamat Memperingati Isra Mi’raj Muhammad SAW Tahun 2022
Budaya

Pemerintah Kabupaten Nias Mengucapkan Selamat Memperingati Isra Mi’raj Muhammad SAW Tahun 2022

Februari 27, 2022
Menjamurnya Gudang BBM Ilegal Jenis Solar Di Kota Bekasi 
Budaya

Menjamurnya Gudang BBM Ilegal Jenis Solar Di Kota Bekasi 

Februari 11, 2022
Fokus Lensa
Budaya

Pemerintah Kabupaten Nias Mengucapkan Selamat Tahun Baru Imlek

Februari 1, 2022
Balai Besar POM Provinsi Banten Berhasil Sita Ribuan Jamu Ilegal Di Pasar Ciputat Tangsel
Budaya

Balai Besar POM Provinsi Banten Berhasil Sita Ribuan Jamu Ilegal Di Pasar Ciputat Tangsel

Maret 31, 2022
Next Post
Momentum Hari Bhayangkara ke-74, Puluhan Anggota Polres Purwakarta Mendapat Kenaikan Pangkat

Momentum Hari Bhayangkara ke-74, Puluhan Anggota Polres Purwakarta Mendapat Kenaikan Pangkat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Mei 31, 2020
CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

Juni 30, 2020
MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

Juni 6, 2020
Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Agustus 18, 2022
PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

Oktober 26, 2020

EDITOR'S PICK

Keluarga Besar Polsek Hiliduho Merayakan Natal Tahun 2021

Keluarga Besar Polsek Hiliduho Merayakan Natal Tahun 2021

Januari 5, 2022
INFO ORANG HILANG JIKA ADA YANG MELIHAT TOLONG HUBUNGI NOMOR YANG TERTERAH DIBAWA

INFO ORANG HILANG JIKA ADA YANG MELIHAT TOLONG HUBUNGI NOMOR YANG TERTERAH DIBAWA

Maret 5, 2021
Terindikasi Diduga Beralih Fungsi, Sebuah Gudang di Legok Disulap Jadi Penampungan TKW

Terindikasi Diduga Beralih Fungsi, Sebuah Gudang di Legok Disulap Jadi Penampungan TKW

Desember 29, 2023
Forkada se-Kepulauan Nias Gelar Temu Pisah Kapolres Nias

Forkada se-Kepulauan Nias Gelar Temu Pisah Kapolres Nias

Februari 5, 2024

Tentang Kami

Media Fokuslensa.com Merupakan Media Online & Cetak, Tajam Aktual Dan Terpercaya

Alamat Kantor Redaksi Pusat : Jalan Veteran, Gank Veteran III, No D 32, Pintu No 5 , RT. 03/RW. 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 15118

Nomor Rekening Bank
BJB Syariah : 5040206015331 – Atas Nama PT Suara Fokus Global

Email: fokuslensa24233@gmail.com
Situs web : www.fokuslensa.com
Nomor HP / WA : +380999126750

Wartawan Atau Jurnalis -: Media Fokus Lensa / www.fokuslensa.com – Harus di Lengkapi Surat Tugas dan Kartu i’d Card / KTA yang Masih Aktif.

Harus Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik Dan UUD PERS No.40 Tahun 1999 Dengan Berpedoman Media Cyber.

Jika ada Wartawan Atau Jurnalis Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com yang Kartu Id’Card / KTA nya Tidak Aktif atau Mati Dan jika ada Yang Mengaku Wartawan Fokus Lensa/www.fokuslensa.com dan Tidak Tercantum Namanya di BOX Redaksi, silakan kontak ke Redaksi Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com di Nomor HP: WA : +380999126750

Follow us

Kategori

  • Budaya (98)
  • Daerah (4.458)
  • Hiburan (57)
  • Hukum (412)
  • Internasional (65)
  • Kesehatan (148)
  • Kriminal (204)
  • Legalitas Perusahaan (3)
  • Lintas Peristiwa (223)
  • Nasional (360)
  • Olah Raga (54)
  • Opini (38)
  • Pendidikan (101)
  • Politik (179)
  • Ragam (341)
  • Tangerang Raya (821)
  • TNI-Polri (1.115)
  • Uncategorized (121)
  • Vidio (26)
  • Wisata (64)
Humas Polda se-Indonesia Antusias Ikuti Pelatihan AI Divhumas Polri

Humas Polda se-Indonesia Antusias Ikuti Pelatihan AI Divhumas Polri

Juni 19, 2025
Bupati Nias Hadiri Penandatangan MoU antara Badan Gizi Nasional dengan Pemda se-Sumut

Bupati Nias Hadiri Penandatangan MoU antara Badan Gizi Nasional dengan Pemda se-Sumut

Juni 19, 2025
Diduga Menyalahi Aturan Hukum PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk Digugat Warga

Diduga Menyalahi Aturan Hukum PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk Digugat Warga

Juni 18, 2025
Perlu Dievaluasi, Pembangunan RKB SDN Caringin III Diduga Gunakan Besi Non SNI

Perlu Dievaluasi, Pembangunan RKB SDN Caringin III Diduga Gunakan Besi Non SNI

Juni 18, 2025
Humas Polda se-Indonesia Antusias Ikuti Pelatihan AI Divhumas Polri

Humas Polda se-Indonesia Antusias Ikuti Pelatihan AI Divhumas Polri

Juni 19, 2025
  • Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In