• Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Kamis, Juni 19, 2025
Fokuslensa.
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
No Result
View All Result
Fokuslensa.com
No Result
View All Result
Home Pendidikan

DIDUGA SIRAJA PUNGLI SD 2 SINDANGSARI TELAH TERJADI PUNGUTAN LIYAR SEBESAR PR 100.000 RIBU RUPIYA

fokuslen by fokuslen
November 19, 2024
in Pendidikan
0
DIDUGA SIRAJA PUNGLI SD 2 SINDANGSARI TELAH TERJADI PUNGUTAN LIYAR SEBESAR PR 100.000 RIBU RUPIYA
0
SHARES
128
VIEWS

Lebak – Fokuslensa.com – Sungguh miris diduga Siraja punggli SD 2 Sidangsari telah terjadi pungutan liyar sebesar Rp 100.000 ribu rupiyah, Selasa 11/19/2024.

Berdasarkan informasi dari beberapa orang tua wali murid di SDN 2 sidangsari serta data berupa bukti pengakauwan orang tuwa murid, patut diduga SDN 2 sidangsari melakukan pungutan liar (Pungli) biaya partisipasi menurut pengakauwan orangtua murid dari kelas 2 sampe kelas.6 menurut pengakauwan orangtua murid di mita uwang sebesar 100.000 rupiyah untuk partisipasi.

Orang tua/wali murid di SDN 2 sidangsari yang tidak ingin disebut namanya meminta bantuan awak media agar hal tersebut di ekspos dengan mengatakan, bahwa oknum guru melalui oknum pengurus berkas SDN 2 sidangsari sebesar Rp 100.000 rupiyah untuk kelas 1 sampe kelas 6 per siswa yang di laksanakan pada setiyap pencairan PIP.

Dengan besarnya nominal pungutan tersebut, para wali murid, baik wali murid kelas 1 sampai kelas 6 banyak yang mengeluh tidak mampu, dan keberatan atas keputusan oknum pihak sekolah yang dianggap sewenang – wenang tanpa persetujuan seluruh wali murid.

Namun, diduga pihak sekolah tidak merespon, melainkan para wali murid harus menyetujui dan wajib membayar lunas sesuai apa yang sudah ditentukan oleh pihak sekolah.

Dugaan pungli tersebut bertentangan dengan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, bahwa Sekolah Negeri tidak diperbolehkan melakukan pungutan terhadap murid. Hal tersebut diatur dalam Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Permendikbud No 44 Tahun 2012 Pasal 9 ayat (1) Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar.

Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar menyatakan: Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

Baca Juga

Perlu Dievaluasi, Pembangunan RKB SDN Caringin III Diduga Gunakan Besi Non SNI

Diduga Ada Birokrasi Terselubung, Pembangunan RKB SDN Kelapa Dua IV Tak Kunjung Dievaluasi Dinas Pendidikan

Dalam Peraturan Pemerintah No.17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, BAB II Pasal 6 ayat (4) berbunyi, “Pemerintah mengalokasikan anggaran pendidikan agar sistem pendidikan nasional dapat dilaksanakan secara efektif, efisien dan akuntabel.” Selanjutnya Permendikbud No.75/2016 pasal 10 ayat 1 (satu) dan ayat 2 (dua) tentang komite sekolah, mengatur batas penggalangan dana yang boleh dilakukan sekolah.

Dalam hal ini, oknum sekolah SDN 2 Citeras diduga menyelewengkan UU No. 20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional sesuai dengan 10,11 poin ke dua (2), “Pemerintah dan Pemerintah daerah, Bertanggung jawab menyediakan anggaran pendidikan sebagaimana diatur dalam 31 ayat 4. Dan Permendiknas No. 2 tahun 2008 tentang larangan bagi pihak sekolah atau tenaga pendidikan menjual buku pelajaran kepada siswa murid. Perpres No. 87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungli, sebagaimana ketentuan pasal 181 Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 2010 menyebutkan, pendidikan dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam Undang-Undang dan Peraturan Menteri tersebut di atas, dijelaskan larangan dilakukannya pungutan jenis apapun di sekolah negeri saat lulus atau pun penerimaan siswa baru (PSB), mulai dari tingkat SD, SMP dan SLTA sederajat yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat ataupun daerah. Pemerintah menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan, terutama untuk pendidikan SD, SMP dan SMA

Dalam hal dugaan pungutan liar yang diduga dilakukan oleh oknum Guru sekolah SDN 2 sudangsari sebagaimana tercantum dalam pasal 423 KUHP, ” Seorang Pejabat dengan Maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, diancam dengan pidana penjara paling lama enam (6) tahun.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon via WhatsApp, Kepala SDN 2 pak bahrudin mebalas walikum salam dan ada rapat di kator korwil jawabannya, Dikunjungi ke sekolah 1x tidak ada di tempat hingga berita ini ditayangkan.

(pendi)

Related Posts

Perlu Dievaluasi, Pembangunan RKB SDN Caringin III Diduga Gunakan Besi Non SNI
Daerah

Perlu Dievaluasi, Pembangunan RKB SDN Caringin III Diduga Gunakan Besi Non SNI

Juni 18, 2025
Diduga Ada Birokrasi Terselubung, Pembangunan RKB SDN Kelapa Dua IV Tak Kunjung Dievaluasi Dinas Pendidikan
Daerah

Diduga Ada Birokrasi Terselubung, Pembangunan RKB SDN Kelapa Dua IV Tak Kunjung Dievaluasi Dinas Pendidikan

Juni 18, 2025
Sekdis Pendidikan Berikan Atensi PPTK untuk Bongkar Penggunaan Baja Ringan Bekas pada Rehabilitasi SDN Candu
Pendidikan

Sekdis Pendidikan Berikan Atensi PPTK untuk Bongkar Penggunaan Baja Ringan Bekas pada Rehabilitasi SDN Candu

Juni 9, 2025
Sebagian Rangka Baja Ringan Rehabilitasi SDN Candu Diduga Gunakan Material Bekas, Pengawasnya Tutup Mata
Pendidikan

Sebagian Rangka Baja Ringan Rehabilitasi SDN Candu Diduga Gunakan Material Bekas, Pengawasnya Tutup Mata

Juni 8, 2025
Adanya Pemberitaan Pungli di Sekolah, SDN Tangerang 14 Berikan Hak Jawab
Pendidikan

Adanya Pemberitaan Pungli di Sekolah, SDN Tangerang 14 Berikan Hak Jawab

Maret 4, 2025
Harumkan Nama Sekolah, SMPN 2 Jasinga Sabet 2 Piala Kejuaraan Futsal Bergengsi di Bogor
Pendidikan

Harumkan Nama Sekolah, SMPN 2 Jasinga Sabet 2 Piala Kejuaraan Futsal Bergengsi di Bogor

Februari 23, 2025
Next Post
Pemko Gunungsitoli Gelar Pembukaan Peringatan HUT ke-53 KORPRI Tahun 2024

Pemko Gunungsitoli Gelar Pembukaan Peringatan HUT ke-53 KORPRI Tahun 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Mei 31, 2020
CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

Juni 30, 2020
MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

Juni 6, 2020
Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Agustus 18, 2022
PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

Oktober 26, 2020

EDITOR'S PICK

Junieli Mendrofa: Jangan Takut Pak Bupati

Junieli Mendrofa: Jangan Takut Pak Bupati

Agustus 29, 2023
Panglima TNI Hadiri: Puncak Perayaan HUT ke-78 Bhayangkara di Monas

Panglima TNI Hadiri: Puncak Perayaan HUT ke-78 Bhayangkara di Monas

Juli 2, 2024
Ini Penjelasan Kabid Distarkim Purwakarta Pekerjaan Mangkrak Di Desa Sukamanah

Ini Penjelasan Kabid Distarkim Purwakarta Pekerjaan Mangkrak Di Desa Sukamanah

Oktober 12, 2021
Pelantikan Ketua PD IWO Kabupaten Purwakarta Masa Priode 2021 – 2026

Pelantikan Ketua PD IWO Kabupaten Purwakarta Masa Priode 2021 – 2026

Februari 24, 2021

Tentang Kami

Media Fokuslensa.com Merupakan Media Online & Cetak, Tajam Aktual Dan Terpercaya

Alamat Kantor Redaksi Pusat : Jalan Veteran, Gank Veteran III, No D 32, Pintu No 5 , RT. 03/RW. 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 15118

Nomor Rekening Bank
BJB Syariah : 5040206015331 – Atas Nama PT Suara Fokus Global

Email: fokuslensa24233@gmail.com
Situs web : www.fokuslensa.com
Nomor HP / WA : +380999126750

Wartawan Atau Jurnalis -: Media Fokus Lensa / www.fokuslensa.com – Harus di Lengkapi Surat Tugas dan Kartu i’d Card / KTA yang Masih Aktif.

Harus Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik Dan UUD PERS No.40 Tahun 1999 Dengan Berpedoman Media Cyber.

Jika ada Wartawan Atau Jurnalis Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com yang Kartu Id’Card / KTA nya Tidak Aktif atau Mati Dan jika ada Yang Mengaku Wartawan Fokus Lensa/www.fokuslensa.com dan Tidak Tercantum Namanya di BOX Redaksi, silakan kontak ke Redaksi Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com di Nomor HP: WA : +380999126750

Follow us

Kategori

  • Budaya (98)
  • Daerah (4.459)
  • Hiburan (57)
  • Hukum (412)
  • Internasional (65)
  • Kesehatan (148)
  • Kriminal (204)
  • Legalitas Perusahaan (3)
  • Lintas Peristiwa (223)
  • Nasional (360)
  • Olah Raga (54)
  • Opini (38)
  • Pendidikan (101)
  • Politik (179)
  • Ragam (341)
  • Tangerang Raya (822)
  • TNI-Polri (1.115)
  • Uncategorized (121)
  • Vidio (26)
  • Wisata (64)
Bukan Besi Ulir, LipanHam Desak DTRB Segera Bongkar Pondasi Tapak Balai Warga di Sampora

Bukan Besi Ulir, LipanHam Desak DTRB Segera Bongkar Pondasi Tapak Balai Warga di Sampora

Juni 19, 2025
Humas Polda se-Indonesia Antusias Ikuti Pelatihan AI Divhumas Polri

Humas Polda se-Indonesia Antusias Ikuti Pelatihan AI Divhumas Polri

Juni 19, 2025
Bupati Nias Hadiri Penandatangan MoU antara Badan Gizi Nasional dengan Pemda se-Sumut

Bupati Nias Hadiri Penandatangan MoU antara Badan Gizi Nasional dengan Pemda se-Sumut

Juni 19, 2025
Diduga Menyalahi Aturan Hukum PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk Digugat Warga

Diduga Menyalahi Aturan Hukum PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk Digugat Warga

Juni 18, 2025
Bukan Besi Ulir, LipanHam Desak DTRB Segera Bongkar Pondasi Tapak Balai Warga di Sampora

Bukan Besi Ulir, LipanHam Desak DTRB Segera Bongkar Pondasi Tapak Balai Warga di Sampora

Juni 19, 2025
  • Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In