Pontianak, Kalimantan Barat – Fokuslensa.com – Masalah Omnibus Law UU Cipta kerja belum reda, bahkan semakin berkembang dan sporadis mengingat yang melakukan demo bukan hanya Mahasiswa dan para Buruh , malainkan sdh mempengaruhi Pelajar.
Indonedia adalah negara dengan sistem hukum civil Law atau Eropah Continental. Sistem continental
Berbeda dengan sistem Anglo Saxon/ common Law . Perbedaan tersebut bukan secara normatif ( dari segi Hukumnya dibuat), namun bentuk dan cara sistem peradilannyapun berbeda antara 2 sistem tersebut.
Perbedaan sistem tentunya mempengaruhi cara berhukum baik masyarakat maupun negara. Indonesia menggunakan sistem civil Law. Namun tanpa disadari banyak ahli hukum indonesia menimba ilmu hukum justru di negara anglo saxon seperti nggris dan amerika, padahal jika kita sistemnya Civil Law seharus menempuh ilmu di belanda atau negara lain yang bersistem sama. Faktor tersebut tentunya mempengaruhi dalam pembentukan hukum termasuk Omnibus Law
Omnibus Law banyak diimplementasikan di negara-negara yang menganut sistem hukum common law (anglo saxon). Beberapa negara yang pernah menerapkan Omnibus Law diantaranya Kanada di amerika dan di Asia negara Filipina yang selanjutnya mengalami masalah tersendiri.
Jika ditelusuri Maka yang pertana menggunakan Omnibus Law adalah Amerika , di Amerika omnibus law (bill) diartikan sebagai satu paket UU yang meliputi beragam perbedaan regulasi sektoral. dan Omnibus Law samgat membatasi untuk perdebatan sehingga tidak demokratis, atau dapat dianggap anti-demokrasi
Omnibus law pertama adalah omnibus law tentang Compromise of 1850, paket undang-undang yang terdiri dari lima UU terpisah yang disahkan Kongres Amerika Serikat pada September 1850. UU kompromi itu diketuk palu demi merampungkan perdebatan berkepanjangan di parlemen terkait status satu wilayah yang diserahkan Meksiko pasca-Perang Amerika-Meksiko (1846-1848)
konsep omnibus law ini sudah diterapkan di sejumlah negara, salah satunya Amerika Serikat (AS) yang sudah menggunakan omnibus law sejak 1840 sebagai UU Lintas sektoral. Namun masih terjadi perdebatan secara politik dan omnibus menjadi komsumsi politik.
Jika di negara amerika dianggap sebagai UU anti demokrasi karena maksud dari omnbus Law menghindari perdebatan, maka bagi Indonesia Omnibus Law menjauhkan rakyat dari pemerintah.
Jauhnya masyarat dari pemerintah karena ada anggapan sepihak bahwa omnibus Law tidak berpihak kepada rakyat, pertanyaanya apakah itu realistis atau asumsi sementara saja.
Jauhnya masyarakat dari pemerintah dikarenakan ada anggapan omnibus Law UU Cipta Kerja dianggap hanya menguntungkan kelompok tertentu dan merugikan pekerja, pertanyaannya adalah apakah itu benar.
Sikap meraba atau asumsi itu merupakan mentalitas menerabas dari masyarakat atau penguasa, hal ini bisa terjadi dan pembuktiannya cukup sederhana, yaitu tidak adanya keterbukaan secara politik oleh negara serta kurangnya sosialisasi kepada masyarakat atas UU Cipta Kerja.
Dua masalah tersebut seharusnya bisa menjadi tujuan sebenarnya bahwa dengan menciptakan omnibus Law UU Cipta Kerja untuk kebaikan, namun justru menjadi kecurigaan yang meluas serta menimbul gelombang protes yang berakibat politisasi atas suatu kekuasaan yang sah dari kelompok tertentu . Pertanyaannya apakah itu benar.
Benar tidaknya suatu kejadian karena masalah diatas tentu perlu dibuktikan, namun pembuktian tersebut biaa saja sangatlah sulit, namun yang lebih mudah adalah dengan cara menciptakan Omnibus Law harus memenuhi syarat untuk terbentuknya sebuah UU sehingga omnibus Law bukankah UU yang mengarah kepada anti demokrasi, atau Adanya Omnibus Law tidak menjadikan rakyat menjauh dari pemerintah , atau mungkin pada akhirnya rakyar berhadapan dengan pemerintah itu sendiri. Saling berhadapan yang selanjutnya memaksa pemerintah menerapkan hukum demi mempertahankan kekuasaan politik yang melahirkan Omnibus Law , sehingga timbul aroganisme penegakan hukum pada masyarakat dengan melanggar hukum.
Pemikiran tadi bukan tanpa alasan, namun secara realitas itu adalah fakta dibanyak megara termasuk Indonesia saat Omnibus Law UU Cipta kerja di sah kan , hal itu dikarenakan pada dasarnya omnibus Law itu lahir dibanyak negara adalah menghindari perdebatan sehingga dianggap anti demokrasi seperti di amerika.
Omnibus Law sebenarnya jika di konsepsikan secara jelas, dan disosialisasikan secara terbuka maka omnibus Law UU Cipta Kerja akan bermanfaat bagi setiap negara yang memberlakukan Omnibus Law pada semua sektor hukum yang ada didalam omnibus Law.
*Penulis Adalah, Ketua DPC Peradi Kalimantan Barat*