• Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Kamis, November 13, 2025
Fokuslensa.
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
No Result
View All Result
Fokuslensa.com
No Result
View All Result
Home Politik

RUU Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2020 (Perpu 1/2020) Telah Di SAH sebagai UU Oleh Dewan Perwakilan Rakyat DPR RI, Di Gedung DPR RI Jakarta

fokuslen by fokuslen
Mei 14, 2020
in Politik
0
RUU Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2020 (Perpu 1/2020) Telah Di SAH sebagai UU Oleh Dewan Perwakilan Rakyat DPR RI, Di Gedung DPR RI Jakarta
3
SHARES
59
VIEWS

Purwakarta – Fokuslensa.com –Menteri Keuangan (Menkeu) Sry Mulyani menjelaskan mekanisme yang ditetapkan sebelumnya telah menyampaikan RUU tentang Penetapan Perpu 1/2020 melalui Rapat Kerja Badan Anggaran dan pada 4 Mei 2020 telah diambil Keputusan DPR RI tingkat satu untuk RUU Penetapan Perpu 1/ 2020 untuk dibawa ke tingkat paripurna.

 

“Kemudian pada 6 Mei 2020 telah dilanjutkan dengan rapat kerja dengan Komisi XI dimana Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyampaikan berbagai update dan penjelasan seputar kebijakan Kemenkeu di tengah pandemi Covid-19, pembahasan asumi makro dan postur APBN 2020. Perppu 1/2020 ini telah dibahas secara intensif antara Pemerintah dan DPR,” imbuh Menkeu melalui rilis yang diterima Setkab.go.id, Selasa (12/5) malam.

" data-ad-slot="">

 

Menkeu menegaskan bahwa untuk mencegah moral hazard, dalam Pasal 12 (1) Perpu 1/2020 telah diatur pelaksanaan kebijakan keuangan negara dan langkah-langkah yang diatur dalam Perpu 1/2020 dilakukan dengan tetap memperhatikan tata kelola yang baik.

 

“Tata Kelola tersebut diwujudkan dalam bentuk proses penetapan kebijakan yang transparan dan pelaksanaannya dalam peraturan perundang-undangan pelaksanaan Perpu 1/2020.

Baca Juga

Bendera One Piece Berkibar Jelang HUT RI, Dasco: Jangan Main-main, Bisa Pecah Belah Bangsa!

Resmi Jadi Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia Kabupaten Tangerang, A zhui Zhan Targetkan 4 Kursi DPRD

 

Pemerintah juga sangat setuju dengan berbagai pandangan Anggota Dewan agar pelaksanaan Perpu yang ditetapkan sebagai Undang-Undang nantinya benar-benar dijalankan dengan tata kelola yang baik dan menghindari/mencegah terjadinya moral hazard,” tegas Menkeu.

 

Pada kesempatan itu, Menkeu juga mengungkapkan dalam pidatonya bahwa Perpu 1/2020 diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat bagi Pemerintah dan lembaga terkait untuk terus melanjutkan langkah-langkah dalam rangka mengatasi ancaman Covis-19 di bidang kesehatan, ancaman sosial dan ancaman perekonomian serta stabilitas sistem keuangan.

 

Lebih lanjut, Menkeu mengatakan melalui Perpu 1/2020 diharapkan dapat dirasakan manfaatnya oleh tenaga medis, masyarakat, dan pelaku usaha di sektor riil serta sektor keuangan yang meliputi usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, usaha besar, dan koperasi secara lebih merata, antara lain mencakup:

 

Anggaran tambahan untuk pencegahan Covid-19 di bidang kesehatan sebesar Rp75 triliun termasuk untuk pemberian insentif bagi tenaga medis dokter, perawat, santunan kematian, pembelian alat kesehatan termasuk Alat Pelindung Diri (APD), masker, hand sanitizer, ventilator, dan persiapan rumah sakit serta berbagai fasilitas karantina;
Pemerintah juga telah memperluas pemberian tambahan bantuan sosial sebesar Rp100 triliun bagi masyarakat terdampak Covid-19 yang sangat membutuhkan. Lebih dari 29 juta keluarga atau bahkan mencapai di atas 50% rakyat Indonesia menikmati bantuan pemerintah baik dalam bentuk tunai, sembako, pembebasan dan diskon listrik, hingga kartu prakerja;

Dengan Perpu 1/2020 Pemerintah juga mampu memberikan dukungan insentif relaksasi perpajakan, bantuan lebih dari 60 juta UMKM baik dalam bentuk penundaan cicilan, subsidi bunga dan bantuan tambahan modal kerja;

Pemerintah juga dapat menyusun langkah dan kebijakan dalam rangka program Pemulihan Ekonomi Nasional untuk pelaku usaha di sektor riil dan sektor keuangan yang meliputi usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, usaha besar, dan koperasi yang kegiatan usahanya terdampak oleh COVID-19.

 

Pada saat Perpu 1/2020 mulai berlaku, terdapat beberapa pasal dalam UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, UU KUP, UU BI, UU LPS, UU Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, UU Kesehatan, UU Desa, UU Pemda, UU MD3, UU PPKSK, UU APBN Tahun Anggaran 2020, dinyatakan tidak berlaku sepanjang berkaitan dengan kebijakan keuangan negara untuk penanganan Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan berdasarkan Perpu 1/2020.

 

Terdapat 24 peraturan pelaksanaan Perpu 1/2020 yang harus diselesaikan oleh pemerintah.

 

Sampai dengan 9 Mei 2020, telah diselesaikan sebanyak 14 peraturan, 8 peraturan dalam proses pembahasan, dan 2 peraturan dalam proses tahap berikutnya.

 

Dalam rangka penanganan Covid-19 dan dampaknya, Pemerintah disamping menerbitkan Peraturan pelaksanaan Perpu 1 Tahun 2020 juga menerbitkan regulasi lain.

 

Di akhir Pidato, Menkeu menyampaikan bahwa Pemerintah mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi yang tinggi kepada Pimpinan dan Anggota Banggar DPR RI, yang dengan segala dinamikanya berhasil menggunakan waktu dengan sangat efisien dan efektif untuk menyetujui Perpu dimaksud untuk dibawa ke sidang paripurna dengan harapan dapat ditetapkan sebagai undang-undang.

 

Menkeu juga sangat menghargai effort Pimpinan dan Anggota Komisi XI yang kritis dan berimbang dalam melaksanakan tugas konstitusionalnya yaitu melakukan pengawasan terhadap Pemerintah dalam rangka penanganan Covid-19 dan dampaknya yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan. Ungkapnya.

(Tedi)

Related Posts

Bendera One Piece Berkibar Jelang HUT RI, Dasco: Jangan Main-main, Bisa Pecah Belah Bangsa!
Politik

Bendera One Piece Berkibar Jelang HUT RI, Dasco: Jangan Main-main, Bisa Pecah Belah Bangsa!

Agustus 4, 2025
Resmi Jadi Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia Kabupaten Tangerang, A zhui Zhan Targetkan 4 Kursi DPRD
Politik

Resmi Jadi Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia Kabupaten Tangerang, A zhui Zhan Targetkan 4 Kursi DPRD

Juni 22, 2025
Berperilaku Nyeleneh, Egi Anggota DPRD Kabupaten Bogor Diduga Kepergok Membuat LKPJ Fiktif Kegiatan Sosialisasi
Politik

Berperilaku Nyeleneh, Egi Anggota DPRD Kabupaten Bogor Diduga Kepergok Membuat LKPJ Fiktif Kegiatan Sosialisasi

Maret 24, 2025
Punya Calon Gubernur yang Merakyat, Warga Rawarengas Siap Menangkan Andra Soni-Dimyati Natakusumah
Politik

Punya Calon Gubernur yang Merakyat, Warga Rawarengas Siap Menangkan Andra Soni-Dimyati Natakusumah

November 7, 2024
Sidang Kedua Sengketa Munas XI Partai Golkar: Absennya
Politik

Sidang Kedua Sengketa Munas XI Partai Golkar: Absennya

Oktober 17, 2024
Dasco Ahmad Tegaskan Komitmen DPR RI Tingkatkan Kesejahteraan Hakim Indonesia
Politik

Dasco Ahmad Tegaskan Komitmen DPR RI Tingkatkan Kesejahteraan Hakim Indonesia

Oktober 8, 2024
Next Post
Kapolda Sumsel Didampingi Wakapolda Pimpin Langsung Sertijab Pejabat Utama Polda Sum-sel Dan Para Kasatwil Dan jajaran

Kapolda Sumsel Didampingi Wakapolda Pimpin Langsung Sertijab Pejabat Utama Polda Sum-sel Dan Para Kasatwil Dan jajaran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Mei 31, 2020
CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

Juni 30, 2020
MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

Juni 6, 2020
Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Agustus 18, 2022
PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

Oktober 26, 2020

EDITOR'S PICK

Camat Curug Segera Perintahkan PPTK untuk Kroscek Lokasi Betonisasi, JPK : CV Bintang Karya Diduga Tidak Profesional

Camat Curug Segera Perintahkan PPTK untuk Kroscek Lokasi Betonisasi, JPK : CV Bintang Karya Diduga Tidak Profesional

November 3, 2025
Sat Tahti Polresta Bandara Soetta Diakui Polda Metro Jaya, Raih Juara 3 Lomba Standarisasi Rutan

Sat Tahti Polresta Bandara Soetta Diakui Polda Metro Jaya, Raih Juara 3 Lomba Standarisasi Rutan

Juni 29, 2024
Bakamla RI: Evakuasi ABK Kapal Tanzania Terbakar di Perairan Pulau Timor

Bakamla RI: Evakuasi ABK Kapal Tanzania Terbakar di Perairan Pulau Timor

April 29, 2024
Pembangunan Gapura Pokir Dewan Imam Sucipto Diduga Disalahgunakan, JPK Banten : Kontraktornya Jangan Dikasih Proyek Lagi

Pembangunan Gapura Pokir Dewan Imam Sucipto Diduga Disalahgunakan, JPK Banten : Kontraktornya Jangan Dikasih Proyek Lagi

Juli 12, 2025

Tentang Kami

Media Fokuslensa.com Merupakan Media Online & Cetak, Tajam Aktual Dan Terpercaya

Alamat Kantor Redaksi Pusat : Jalan Veteran, Gank Veteran III, No D 32, Pintu No 5 , RT. 03/RW. 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 15118

Nomor Rekening Bank
BJB Syariah : 5040206015331 – Atas Nama PT Suara Fokus Global

Email: fokuslensa24233@gmail.com
Situs web : www.fokuslensa.com
Nomor HP / WA : +380999126750

Wartawan Atau Jurnalis -: Media Fokus Lensa / www.fokuslensa.com – Harus di Lengkapi Surat Tugas dan Kartu i’d Card / KTA yang Masih Aktif.

Harus Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik Dan UUD PERS No.40 Tahun 1999 Dengan Berpedoman Media Cyber.

Jika ada Wartawan Atau Jurnalis Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com yang Kartu Id’Card / KTA nya Tidak Aktif atau Mati Dan jika ada Yang Mengaku Wartawan Fokus Lensa/www.fokuslensa.com dan Tidak Tercantum Namanya di BOX Redaksi, silakan kontak ke Redaksi Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com di Nomor HP: WA : +380999126750

Follow us

Kategori

  • Budaya (98)
  • Daerah (4.751)
  • Hiburan (57)
  • Hukum (421)
  • Internasional (65)
  • Kesehatan (151)
  • Kriminal (207)
  • Legalitas Perusahaan (3)
  • Lintas Peristiwa (226)
  • Nasional (369)
  • Olah Raga (59)
  • Opini (38)
  • Pendidikan (108)
  • Politik (181)
  • Ragam (354)
  • Tangerang Raya (942)
  • TNI-Polri (1.131)
  • Uncategorized (122)
  • Vidio (26)
  • Wisata (64)
Disorot HIWATA, Developer Like View Cipondoh Kangkangi Aturan Daerah dan Cipta Kerja

Disorot HIWATA, Developer Like View Cipondoh Kangkangi Aturan Daerah dan Cipta Kerja

November 13, 2025
NESA Effect semakin Nyata, ini kata Aa Komara

NESA Effect semakin Nyata, ini kata Aa Komara

November 13, 2025
Kualitasnya Diduga Buruk, LipanHam Desak Kecamatan Pagedangan Mengganti U-Ditch di Rawa Buaya

Kualitasnya Diduga Buruk, LipanHam Desak Kecamatan Pagedangan Mengganti U-Ditch di Rawa Buaya

November 12, 2025
Tanggapan Menohok dari PH Pemilik Tanah Lapak Link Priuk Cilogon

Tanggapan Menohok dari PH Pemilik Tanah Lapak Link Priuk Cilogon

November 12, 2025
Disorot HIWATA, Developer Like View Cipondoh Kangkangi Aturan Daerah dan Cipta Kerja

Disorot HIWATA, Developer Like View Cipondoh Kangkangi Aturan Daerah dan Cipta Kerja

November 13, 2025
  • Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In