• Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Rabu, November 12, 2025
Fokuslensa.
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
No Result
View All Result
Fokuslensa.com
No Result
View All Result
Home Ragam

Banyak Bangunan Di Setiabudi Jaksel Tabrak Regulasi, Siapa Yang Bertanggung Jawab?

fokuslen by fokuslen
November 2, 2021
in Ragam
0
Banyak Bangunan Di Setiabudi Jaksel Tabrak Regulasi, Siapa Yang Bertanggung Jawab?
0
SHARES
30
VIEWS

JAKARTA – Fokuslensa.com – Kewajiban setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diatur pada Pasal 5 ayat 1 Perda 7 Tahun 2009. Barangsiapa yang tidak mematuhinya dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan gubernur nomor 128 Tahun 2012 tentang pengenaan sanksi pelanggaran bangunan gedung.

IMB adalah dokumen yang berisi perizinan, yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah setempat kepada pemilik bangunan yang ingin membangun, merobohkan, menambah atau mengurangi luas, atau pun merenovasi suatu bangunan.

Dilansir dari Hukumonline.com, bangunan yang tidak masuk dalam daftar kualifikasi yang memerlukan IMB seperti yang disebutkan dalam pasal 14 (2) Pergub DKI No 129 Tahun 2012, yaitu:

" data-ad-slot="">

1. Pekerjaan yang termasuk dalam pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung;
2. Mendirikan kandang pemeliharaan binatang di halaman dengan luas maksimal 4 m (empat meter persegi) dengan ketinggian maksimal 3 m (tiga meter); dan
3. Perbaikan terhadap kerusakan bangunan gedung yang diakibatkan oleh bencana alam dan/atau musibah.

Sementara masih banyak ditemukan bangunan tanpa IMB yang leluasa berdiri di Jakarta Selatan. Oknum nakal dengan leluasa meraup Pendapatan Aset Daerah (PAD) dari pelanggaran perizinan bergerak bebas. Bahkan, tidak tersentuh oleh petugas

Sudah banyak laporan maraknya para pelanggar IMB yang seharusnya di tindak. Mereka yang harusnya bertanggung jawab adalah Satpol PP Jakarta Selatan maupun Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan seakan tutup mata.

Seperti Bangunan yang terletak di jalan Menteng Wadas RT 01 RW 11 Kelurahan Pasar Manggis, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan. Saat awak media menyambangi lokasi, Senin (01/11/2021) terlihat bangunan yang sedang naik menjadi dua lantai dalam proses pengerjaan.

Baca Juga

Bertahan di Posko Pengungsian, Korban Banjir Bandang Cisolok Membutuhkan Alas Tidur yang Layak

Ulama Ungkap! Jamaah Bimantara Berangkat dengan Travel Lain dan Biaya Mandiri

Tak nampak papan yang bertuliskan ijin IMB disekitaran bangunan tersebut. Ketika hendak menanyakan perihal ijin bangunan tersebut kepada kepala pekerja bangunan yang berjaga dilokasi, namun ia menolak untuk memberikan keterangan.

Pemerintah sendiri menerbitkan peraturan tertulis soal Izin Mendirikan Bangunan terdapat pada PP Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Berikut sanksi yang akan dikenakan menurut peraturan tersebut:

Pasal 115 ayat (1) PP Nomor 36 Tahun 2005
Berdasarkan pasal ini, pemilik rumah yang tidak memiliki IMB, dapat dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara sampai dengan diperolehnya izin mendirikan bangunan gedung

Pemilik bangunan gedung yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan gedung dikenakan sanksi perintah pembongkaran. Pasal 45 ayat (2) UUBG

Selain sanksi administratif, pemilik bangunan juga dapat dikenakan sanksi berupa denda paling banyak 10% dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun. Pasal 48 ayat (3)UUBG

Bangunan yang telah berdiri namun tak memiliki IMB, harus memperoleh IMB dengan cara mendapatkan sertifikat laik fungsi terlebih dahulu .

Dalam sebuah kesempatan, Hardi Ginting selaku ketua DPW Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia ( AWDI) Jakarta Barat soal banyaknya bangunan yang melanggar aturan di Setiabudi, Jakarta Selatan. Menurutnya masyarakat tidak bisa sepenuhnya disalahkan, karena kebanyakan dari mereka mengaku terbentur dengan regulasi namun semua itu harus tetap ada sanksi yg di berikan ke pemilik bangunan pungkas Hardi saat di temui di kantor DPW AWDI oleh awak media

“Satu contohnya persyaratan untuk bisa dibuatkan IMB adalah obyek harus bersertifikat sedang kan obyek atau lahan tersebut belum bersertifikat karena obyek tersebut merupakan Status Lahan Kotapraja yang apabila dibuatkan Sertifikat membutuhkan biaya yang sangat mahal,” pungkasnya, Senin (1/10/2021).
(Oka) .

Related Posts

Bertahan di Posko Pengungsian, Korban Banjir Bandang Cisolok Membutuhkan Alas Tidur yang Layak
Lintas Peristiwa

Bertahan di Posko Pengungsian, Korban Banjir Bandang Cisolok Membutuhkan Alas Tidur yang Layak

November 7, 2025
Ulama Ungkap! Jamaah Bimantara Berangkat dengan Travel Lain dan Biaya Mandiri
Ragam

Ulama Ungkap! Jamaah Bimantara Berangkat dengan Travel Lain dan Biaya Mandiri

November 2, 2025
IGX 2025 Sukses Digelar di Bandung: Merajut Kolaborasi Teknologi, Budaya, dan Kreativitas
Ragam

IGX 2025 Sukses Digelar di Bandung: Merajut Kolaborasi Teknologi, Budaya, dan Kreativitas

Oktober 17, 2025
Dukungan DonTing Bikin Kapten Subang Menangis Bahagia
Ragam

Dukungan DonTing Bikin Kapten Subang Menangis Bahagia

September 11, 2025
Kolaborasi Industri-Edukasi: YORINDO, APTIKNAS, dan APKOMINDO Dorong Pendidikan Indonesia Berbasis AI
Ragam

Kolaborasi Industri-Edukasi: YORINDO, APTIKNAS, dan APKOMINDO Dorong Pendidikan Indonesia Berbasis AI

Agustus 28, 2025
Menimipas: Jawara Beton Lapas Tangerang Siap Jadi Industri
Ragam

Menimipas: Jawara Beton Lapas Tangerang Siap Jadi Industri

Agustus 22, 2025
Next Post
Khenoki Waruwu Kukuhkan Tim Koordinasi Kerjasama Daerah Kabupaten Nias Barat

Khenoki Waruwu Kukuhkan Tim Koordinasi Kerjasama Daerah Kabupaten Nias Barat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Mei 31, 2020
CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

Juni 30, 2020
MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

Juni 6, 2020
Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Agustus 18, 2022
PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

Oktober 26, 2020

EDITOR'S PICK

Komisi III DPR Setujui Listyo Sigit Prabowo Sebagai Kapolri

Komisi III DPR Setujui Listyo Sigit Prabowo Sebagai Kapolri

Januari 20, 2021
Musrenbang Kecamatan Ma’u Rumuskan Prioritas Pembangunan

Musrenbang Kecamatan Ma’u Rumuskan Prioritas Pembangunan

Februari 4, 2022
Panglima Dan Sekjen Serdadu Eks Tri Matra resmi Serahkan SK Pengurus Kepada Danwil Banten Di Kantor Pusat Yayasan Di Jakarta

Panglima Dan Sekjen Serdadu Eks Tri Matra resmi Serahkan SK Pengurus Kepada Danwil Banten Di Kantor Pusat Yayasan Di Jakarta

Februari 4, 2023
Curup Jepun Waykanan Sungguh Indah Wisatanya Terletak Di Kabupaten Waykanan

Curup Jepun Waykanan Sungguh Indah Wisatanya Terletak Di Kabupaten Waykanan

Oktober 31, 2020

Tentang Kami

Media Fokuslensa.com Merupakan Media Online & Cetak, Tajam Aktual Dan Terpercaya

Alamat Kantor Redaksi Pusat : Jalan Veteran, Gank Veteran III, No D 32, Pintu No 5 , RT. 03/RW. 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 15118

Nomor Rekening Bank
BJB Syariah : 5040206015331 – Atas Nama PT Suara Fokus Global

Email: fokuslensa24233@gmail.com
Situs web : www.fokuslensa.com
Nomor HP / WA : +380999126750

Wartawan Atau Jurnalis -: Media Fokus Lensa / www.fokuslensa.com – Harus di Lengkapi Surat Tugas dan Kartu i’d Card / KTA yang Masih Aktif.

Harus Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik Dan UUD PERS No.40 Tahun 1999 Dengan Berpedoman Media Cyber.

Jika ada Wartawan Atau Jurnalis Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com yang Kartu Id’Card / KTA nya Tidak Aktif atau Mati Dan jika ada Yang Mengaku Wartawan Fokus Lensa/www.fokuslensa.com dan Tidak Tercantum Namanya di BOX Redaksi, silakan kontak ke Redaksi Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com di Nomor HP: WA : +380999126750

Follow us

Kategori

  • Budaya (98)
  • Daerah (4.749)
  • Hiburan (57)
  • Hukum (421)
  • Internasional (65)
  • Kesehatan (151)
  • Kriminal (207)
  • Legalitas Perusahaan (3)
  • Lintas Peristiwa (226)
  • Nasional (369)
  • Olah Raga (59)
  • Opini (38)
  • Pendidikan (108)
  • Politik (181)
  • Ragam (352)
  • Tangerang Raya (940)
  • TNI-Polri (1.131)
  • Uncategorized (122)
  • Vidio (26)
  • Wisata (64)
Wow Terlibat Peredaran Narkoba Oknum Anggota Polres Lebak Kini Di Berhentikan

Wow Terlibat Peredaran Narkoba Oknum Anggota Polres Lebak Kini Di Berhentikan

November 11, 2025
Bupati Bersama Ketua DPRD Lakukan Panen Jagung di Lahan Ketapang Desa Tetegeonaai

Bupati Bersama Ketua DPRD Lakukan Panen Jagung di Lahan Ketapang Desa Tetegeonaai

November 11, 2025
U-Ditch di Dasana Indah Diduga Berkualitas Dibawah Standar, LipanHam Minta PPTK Kelapa Dua Segera Panggil Kontraktor

U-Ditch di Dasana Indah Diduga Berkualitas Dibawah Standar, LipanHam Minta PPTK Kelapa Dua Segera Panggil Kontraktor

November 11, 2025
Kepala Bidang Jalan DPUTR ( Dina Cahyadi),Progres Pembangunan Jalan Parakan Celi, Warga Rasakan Manfaat Nyata

Kepala Bidang Jalan DPUTR ( Dina Cahyadi),Progres Pembangunan Jalan Parakan Celi, Warga Rasakan Manfaat Nyata

November 11, 2025
Wow Terlibat Peredaran Narkoba Oknum Anggota Polres Lebak Kini Di Berhentikan

Wow Terlibat Peredaran Narkoba Oknum Anggota Polres Lebak Kini Di Berhentikan

November 11, 2025
  • Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In