• Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Jumat, Oktober 10, 2025
Fokuslensa.
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
No Result
View All Result
Fokuslensa.com
No Result
View All Result
Home Ragam

KETUA UMUM IKATAN LPKSM INDONESIA(ILI) DAN KETUA UMUM YAPERMA KECEWA DENGAN PENGADILAN NEGERI TANGERANG KELAS 1 A

fokuslen by fokuslen
Agustus 16, 2022
in Ragam
0
KETUA UMUM IKATAN LPKSM INDONESIA(ILI) DAN KETUA UMUM YAPERMA KECEWA DENGAN PENGADILAN NEGERI TANGERANG KELAS 1 A
0
SHARES
116
VIEWS

Baca Juga

Dukungan DonTing Bikin Kapten Subang Menangis Bahagia

Kolaborasi Industri-Edukasi: YORINDO, APTIKNAS, dan APKOMINDO Dorong Pendidikan Indonesia Berbasis AI

 

Depok – Fokuslensa.com – , 16 Agustus 2022 Asosiasi LPKSM INDONESIA menangtang debat terbuka kepada ketua pengadilan Tangerang dan kepada ketua majlis hakim pada ruang 6 Lt II.ARIE SATIO RANJOKO.S.H.M.H.terkait penolakan hak gugat Lembaga dari suatu badan hukum yayasan,UJANG KOSASIH.S.H menyayangkan ketua Majlis hakim yang dengan arogan nya mengusir anggota YAPERMA dari ruang sidang dan langsung menggugurkan no perkara,675/pdt,g/2022 tanpa memberikan alasan yang dapat dipahami oleh penggugat,padahal YAPERMA dari tahun 2017 sampai saat ini puluhan perkara telah disidangkan di beberapa ruang sidang di pengadilan tangerang dari ruang 1 s/d ruang 8 ada gugatan YAPERMA namun aneh bin ajaib ketua majlis hakim pada ruang 6 megusir anggota YAPERMA,jelas ketua umum Asosiasi LPKSM Indonesia Ujang Kosasih senin 15 agustus 2022 yang disampaikan kepada awak media,

UJANG KOSASIH menambahkan bahwa gugatan YAPERMA bukan hanya di pengadilan Tangerang saja tapi diseluruh pengadilan Negri di indonesia YAPERMA pernah mendaptarkan dan tidak pernah ada penolakan dari pengadilan karena para hakim nya memahami undang-undang RI No: 48 Thn 2009 tentang kekuasaan kehakiman pasal 10 ayat 1,
berbunyi :
Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa,mengadili dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas,melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadili nya,
Dari pasal 10 tersebut jelas ketua majlis hakim telah melanggar undang-undang nya sendiri dan patut diduga ada keberpihakan kepada pelaku usaha,

Di tempat terpisah ketua umum YAPERMA MOCH ANSORY.S.H yang dikeal oleh kalangan penggiat legal standing sebagai pendiri dan pembina LPKSM di indonesia sanget terkejut dengan ada nya sikap hakim yang tidak memahami undang-undang nya sendiri dan melanggar nya tentu nya hakim seperti itu tidak layak untuk ditugaskan memeriksa perkara karena akan mencoreng intitusi pengadilan,pjngkasnya,

Masih dalam keterangan nya MOCH ANSORY tidak akan berhenti memperjuangkan hak-hak konsumen yang mencari ke adilan,selain mengajak debat terbuka didepan publik terkait hak gugat lembaga yang berbadan hukum,dalam waktu dekat akan menggugat ketua majlis hakim yang menolak memeriksa perkara yang di ajukan YAPERMA menurutnya hakim tersebut melanggar undang- undang dan telah nyata merugikan masyarakat konsumen ,dan 1365 KUHperdata telah mengatur tentang kerugian,maka dalam waktu dekat akan mendaptarkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) YAPERMA melawan ketua pengadilan Tangerang Cq majlis hakim pada ruang 2 Lt 2 pada pengadilan Negri Tangerang kelas 1 A.jelas nya,

Red.

Related Posts

Dukungan DonTing Bikin Kapten Subang Menangis Bahagia
Ragam

Dukungan DonTing Bikin Kapten Subang Menangis Bahagia

September 11, 2025
Kolaborasi Industri-Edukasi: YORINDO, APTIKNAS, dan APKOMINDO Dorong Pendidikan Indonesia Berbasis AI
Ragam

Kolaborasi Industri-Edukasi: YORINDO, APTIKNAS, dan APKOMINDO Dorong Pendidikan Indonesia Berbasis AI

Agustus 28, 2025
Menimipas: Jawara Beton Lapas Tangerang Siap Jadi Industri
Ragam

Menimipas: Jawara Beton Lapas Tangerang Siap Jadi Industri

Agustus 22, 2025
APTIKNAS Dukung IGX Surabaya 2025 Hadirkan Kolaborasi Teknologi, Budaya, dan Ekonomi Kreatif
Ragam

APTIKNAS Dukung IGX Surabaya 2025 Hadirkan Kolaborasi Teknologi, Budaya, dan Ekonomi Kreatif

Agustus 17, 2025
Ketua Yayasan Budi Luhur Cakti dan DRPM UBL Dorong Dosen Muda Berkarya di Penelitian dan Pengabdian
Ragam

Ketua Yayasan Budi Luhur Cakti dan DRPM UBL Dorong Dosen Muda Berkarya di Penelitian dan Pengabdian

Agustus 14, 2025
APTIKNAS Dukung IISMEX 2025 yang Terintegrasi dengan Indo Water, Indo Waste & Recycling
Ragam

APTIKNAS Dukung IISMEX 2025 yang Terintegrasi dengan Indo Water, Indo Waste & Recycling

Agustus 13, 2025
Next Post
Festival Layangan, Kolecer dan Rica Entog

Festival Layangan, Kolecer dan Rica Entog

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Mei 31, 2020
CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

Juni 30, 2020
MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

Juni 6, 2020
Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Agustus 18, 2022
PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

Oktober 26, 2020

EDITOR'S PICK

Groundbreaking Pembangunan Pemecah Gelombang Pelabuhan Sirombu Tahap I Dilakukan Awal Oktober

Groundbreaking Pembangunan Pemecah Gelombang Pelabuhan Sirombu Tahap I Dilakukan Awal Oktober

September 19, 2023
Harhubnas 2021, Dishub Purwakarta Pastikan Konektivitas Saat Pandemi Berjalan Lancar

Harhubnas 2021, Dishub Purwakarta Pastikan Konektivitas Saat Pandemi Berjalan Lancar

September 16, 2021
#Percuma Lapor Polisi, LP Kehilangan Mobil di Polres Jakbar Terkesan Diabaikan

#Percuma Lapor Polisi, LP Kehilangan Mobil di Polres Jakbar Terkesan Diabaikan

Desember 9, 2021
Tim OPD Pemprov Banten Berhasil Membuka Akses Jalan ke Kampung Muara Lebak

Tim OPD Pemprov Banten Berhasil Membuka Akses Jalan ke Kampung Muara Lebak

Januari 11, 2020

Tentang Kami

Media Fokuslensa.com Merupakan Media Online & Cetak, Tajam Aktual Dan Terpercaya

Alamat Kantor Redaksi Pusat : Jalan Veteran, Gank Veteran III, No D 32, Pintu No 5 , RT. 03/RW. 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 15118

Nomor Rekening Bank
BJB Syariah : 5040206015331 – Atas Nama PT Suara Fokus Global

Email: fokuslensa24233@gmail.com
Situs web : www.fokuslensa.com
Nomor HP / WA : +380999126750

Wartawan Atau Jurnalis -: Media Fokus Lensa / www.fokuslensa.com – Harus di Lengkapi Surat Tugas dan Kartu i’d Card / KTA yang Masih Aktif.

Harus Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik Dan UUD PERS No.40 Tahun 1999 Dengan Berpedoman Media Cyber.

Jika ada Wartawan Atau Jurnalis Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com yang Kartu Id’Card / KTA nya Tidak Aktif atau Mati Dan jika ada Yang Mengaku Wartawan Fokus Lensa/www.fokuslensa.com dan Tidak Tercantum Namanya di BOX Redaksi, silakan kontak ke Redaksi Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com di Nomor HP: WA : +380999126750

Follow us

Kategori

  • Budaya (98)
  • Daerah (4.658)
  • Hiburan (57)
  • Hukum (419)
  • Internasional (65)
  • Kesehatan (151)
  • Kriminal (206)
  • Legalitas Perusahaan (3)
  • Lintas Peristiwa (225)
  • Nasional (369)
  • Olah Raga (57)
  • Opini (38)
  • Pendidikan (107)
  • Politik (181)
  • Ragam (349)
  • Tangerang Raya (912)
  • TNI-Polri (1.130)
  • Uncategorized (121)
  • Vidio (26)
  • Wisata (64)
Gas Elpiji 3 Kg Langka, Kedua Agen Tidak Berdomisili di Nias

Gas Elpiji 3 Kg Langka, Kedua Agen Tidak Berdomisili di Nias

Oktober 9, 2025
Pembangunan Revitalisasi SMPN 2 Gido di Apresiasi Tokoh

Pembangunan Revitalisasi SMPN 2 Gido di Apresiasi Tokoh

Oktober 9, 2025
Diduga Kabel Wi-Fi Ilegal Bebas Nyantol, Pemkab Lebak Harus Tindak Tegas

Diduga Kabel Wi-Fi Ilegal Bebas Nyantol, Pemkab Lebak Harus Tindak Tegas

Oktober 9, 2025
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Kunker di Wilayah Kabupaten Nias

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Kunker di Wilayah Kabupaten Nias

Oktober 8, 2025
Gas Elpiji 3 Kg Langka, Kedua Agen Tidak Berdomisili di Nias

Gas Elpiji 3 Kg Langka, Kedua Agen Tidak Berdomisili di Nias

Oktober 9, 2025
  • Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In