• Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Rabu, November 12, 2025
Fokuslensa.
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
No Result
View All Result
Fokuslensa.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Sekjen ASPEK Indonesia Ingatkan Hak Pekerja Perjuangkan Hak Normatif Tak Terlindungi RUU Cipta Kerja

fokuslen by fokuslen
Maret 13, 2020
in Nasional, Ragam
0
Sekjen ASPEK Indonesia Ingatkan Hak Pekerja Perjuangkan Hak Normatif Tak Terlindungi RUU Cipta Kerja
1
SHARES
28
VIEWS

 

 

" data-ad-slot="">

 

JAKARTA – Fokus Lensa – (10/3) – Maraknya perkara pemecatan sepihak oleh Perusahan terhadap karyawan, baik notabene perusahaan plat merah, maupun swasta di dekade tahun 2020 baru baru ini. Baik, yang modus nya menggunakan semacam event organizer lalu kemudian dikumpulkan para pekerja bakal di ‘amputasi’ dari roda perusahaan lantaran dengan dalih manajemen atau apapun alasannya. Sabda Pranawa Djati, SH selaku Sekretaris Jenderal Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) mengemukakan bahwa terkait posisi tawar pekerja di perusahaan sesungguhnya sangat rentan.

 

Pasalnya, dikarenakan pihak pekerja butuh pekerjaan, sementara di satu sisi pihak pengusaha berpotensi bersikap semena mena dengan cara melanggar hukum ketenagakerjaan berlaku. Demikian utara Sekjen ASPEK Indonesia memberikan keterangan singkat nya saat dihubungi pewarta, Jakarta. Selasa (10/3).

Baca Juga

Bertahan di Posko Pengungsian, Korban Banjir Bandang Cisolok Membutuhkan Alas Tidur yang Layak

Ulama Ungkap! Jamaah Bimantara Berangkat dengan Travel Lain dan Biaya Mandiri

 

“Pekerja yang belum berserikat, juga berhak memperjuangkan hak normatifnya. Jika ada pengusaha yang mengintimidasi pekerja yang menuntut hak normatif, maka sebetulnya pekerja berhak menuntut atas tindakan ‘worker busting’ yang dilakukan pengusaha,” kemukanya.

 

Patut digarisbawahi, lanjutnya menjelaskan padahal Undang Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sesungguhnya sudah relatif memberikan perlindungan, walaupun belum ideal.

 

Seperti antara lain, dengan adanya sanksi pidana bagi pengusaha yang melanggar hak normatif dan yang melarang pekerja berserikat, ungkapnya kembali menjelaskan.

 

Di satu sisi, ke muka Sabda mencermati bahwa RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang menghilangkan sanksi pidana, itu sama saja menghilangkan perlindungan terhadap Pekerja.

 

“Dan indikasi kuat bahkan Negara mau lepas tangan atas pelanggaran yang dilakukan pengusaha,” timpalnya

 

“Maka itulah, Pekerja harus bersatu untuk membentuk serikat pekerja. Karena Serikat Pekerja (SP) adalah organisasi yang dijamin oleh UU,” pungkasnya menandaskan.

( Sony)

Related Posts

Bertahan di Posko Pengungsian, Korban Banjir Bandang Cisolok Membutuhkan Alas Tidur yang Layak
Lintas Peristiwa

Bertahan di Posko Pengungsian, Korban Banjir Bandang Cisolok Membutuhkan Alas Tidur yang Layak

November 7, 2025
Ulama Ungkap! Jamaah Bimantara Berangkat dengan Travel Lain dan Biaya Mandiri
Ragam

Ulama Ungkap! Jamaah Bimantara Berangkat dengan Travel Lain dan Biaya Mandiri

November 2, 2025
IGX 2025 Sukses Digelar di Bandung: Merajut Kolaborasi Teknologi, Budaya, dan Kreativitas
Ragam

IGX 2025 Sukses Digelar di Bandung: Merajut Kolaborasi Teknologi, Budaya, dan Kreativitas

Oktober 17, 2025
Dukungan DonTing Bikin Kapten Subang Menangis Bahagia
Ragam

Dukungan DonTing Bikin Kapten Subang Menangis Bahagia

September 11, 2025
Kolaborasi Industri-Edukasi: YORINDO, APTIKNAS, dan APKOMINDO Dorong Pendidikan Indonesia Berbasis AI
Ragam

Kolaborasi Industri-Edukasi: YORINDO, APTIKNAS, dan APKOMINDO Dorong Pendidikan Indonesia Berbasis AI

Agustus 28, 2025
Menimipas: Jawara Beton Lapas Tangerang Siap Jadi Industri
Ragam

Menimipas: Jawara Beton Lapas Tangerang Siap Jadi Industri

Agustus 22, 2025
Next Post
Peduli Warga Danramil Jaenul Arifin 0307 Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak   

Peduli Warga Danramil Jaenul Arifin 0307 Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak   

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Mei 31, 2020
CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

Juni 30, 2020
MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

Juni 6, 2020
Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Agustus 18, 2022
PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

Oktober 26, 2020

EDITOR'S PICK

39 Sapi dan 158 Domba, Pemkab Purwakarta Sebar Hewan Kurban ke Desa-desa

39 Sapi dan 158 Domba, Pemkab Purwakarta Sebar Hewan Kurban ke Desa-desa

Juli 20, 2021
Aktivis GM PEKAT IB Tanjungbalai Meminta Kapoldasu Mengusut Kasus Limbah PT Halindo

Aktivis GM PEKAT IB Tanjungbalai Meminta Kapoldasu Mengusut Kasus Limbah PT Halindo

Januari 20, 2020
Sekjen LSM NCW : Oknum Pelaku Penggelapan Dana PIP Harus di Hukum

Sekjen LSM NCW : Oknum Pelaku Penggelapan Dana PIP Harus di Hukum

Juni 2, 2024
Tinjau Kegiatan Cabang Olahraga Hot Air Ballon

Tinjau Kegiatan Cabang Olahraga Hot Air Ballon

Oktober 20, 2021

Tentang Kami

Media Fokuslensa.com Merupakan Media Online & Cetak, Tajam Aktual Dan Terpercaya

Alamat Kantor Redaksi Pusat : Jalan Veteran, Gank Veteran III, No D 32, Pintu No 5 , RT. 03/RW. 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 15118

Nomor Rekening Bank
BJB Syariah : 5040206015331 – Atas Nama PT Suara Fokus Global

Email: fokuslensa24233@gmail.com
Situs web : www.fokuslensa.com
Nomor HP / WA : +380999126750

Wartawan Atau Jurnalis -: Media Fokus Lensa / www.fokuslensa.com – Harus di Lengkapi Surat Tugas dan Kartu i’d Card / KTA yang Masih Aktif.

Harus Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik Dan UUD PERS No.40 Tahun 1999 Dengan Berpedoman Media Cyber.

Jika ada Wartawan Atau Jurnalis Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com yang Kartu Id’Card / KTA nya Tidak Aktif atau Mati Dan jika ada Yang Mengaku Wartawan Fokus Lensa/www.fokuslensa.com dan Tidak Tercantum Namanya di BOX Redaksi, silakan kontak ke Redaksi Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com di Nomor HP: WA : +380999126750

Follow us

Kategori

  • Budaya (98)
  • Daerah (4.749)
  • Hiburan (57)
  • Hukum (421)
  • Internasional (65)
  • Kesehatan (151)
  • Kriminal (207)
  • Legalitas Perusahaan (3)
  • Lintas Peristiwa (226)
  • Nasional (369)
  • Olah Raga (59)
  • Opini (38)
  • Pendidikan (108)
  • Politik (181)
  • Ragam (352)
  • Tangerang Raya (940)
  • TNI-Polri (1.131)
  • Uncategorized (122)
  • Vidio (26)
  • Wisata (64)
Wow Terlibat Peredaran Narkoba Oknum Anggota Polres Lebak Kini Di Berhentikan

Wow Terlibat Peredaran Narkoba Oknum Anggota Polres Lebak Kini Di Berhentikan

November 11, 2025
Bupati Bersama Ketua DPRD Lakukan Panen Jagung di Lahan Ketapang Desa Tetegeonaai

Bupati Bersama Ketua DPRD Lakukan Panen Jagung di Lahan Ketapang Desa Tetegeonaai

November 11, 2025
U-Ditch di Dasana Indah Diduga Berkualitas Dibawah Standar, LipanHam Minta PPTK Kelapa Dua Segera Panggil Kontraktor

U-Ditch di Dasana Indah Diduga Berkualitas Dibawah Standar, LipanHam Minta PPTK Kelapa Dua Segera Panggil Kontraktor

November 11, 2025
Kepala Bidang Jalan DPUTR ( Dina Cahyadi),Progres Pembangunan Jalan Parakan Celi, Warga Rasakan Manfaat Nyata

Kepala Bidang Jalan DPUTR ( Dina Cahyadi),Progres Pembangunan Jalan Parakan Celi, Warga Rasakan Manfaat Nyata

November 11, 2025
Wow Terlibat Peredaran Narkoba Oknum Anggota Polres Lebak Kini Di Berhentikan

Wow Terlibat Peredaran Narkoba Oknum Anggota Polres Lebak Kini Di Berhentikan

November 11, 2025
  • Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In