• Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Rabu, September 17, 2025
Fokuslensa.
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
No Result
View All Result
Fokuslensa.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Sekjen ASPEK Indonesia Ingatkan Hak Pekerja Perjuangkan Hak Normatif Tak Terlindungi RUU Cipta Kerja

fokuslen by fokuslen
Maret 13, 2020
in Nasional, Ragam
0
Sekjen ASPEK Indonesia Ingatkan Hak Pekerja Perjuangkan Hak Normatif Tak Terlindungi RUU Cipta Kerja
1
SHARES
24
VIEWS

 

 

 

JAKARTA – Fokus Lensa – (10/3) – Maraknya perkara pemecatan sepihak oleh Perusahan terhadap karyawan, baik notabene perusahaan plat merah, maupun swasta di dekade tahun 2020 baru baru ini. Baik, yang modus nya menggunakan semacam event organizer lalu kemudian dikumpulkan para pekerja bakal di ‘amputasi’ dari roda perusahaan lantaran dengan dalih manajemen atau apapun alasannya. Sabda Pranawa Djati, SH selaku Sekretaris Jenderal Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) mengemukakan bahwa terkait posisi tawar pekerja di perusahaan sesungguhnya sangat rentan.

 

Pasalnya, dikarenakan pihak pekerja butuh pekerjaan, sementara di satu sisi pihak pengusaha berpotensi bersikap semena mena dengan cara melanggar hukum ketenagakerjaan berlaku. Demikian utara Sekjen ASPEK Indonesia memberikan keterangan singkat nya saat dihubungi pewarta, Jakarta. Selasa (10/3).

Baca Juga

Dukungan DonTing Bikin Kapten Subang Menangis Bahagia

Kolaborasi Industri-Edukasi: YORINDO, APTIKNAS, dan APKOMINDO Dorong Pendidikan Indonesia Berbasis AI

 

“Pekerja yang belum berserikat, juga berhak memperjuangkan hak normatifnya. Jika ada pengusaha yang mengintimidasi pekerja yang menuntut hak normatif, maka sebetulnya pekerja berhak menuntut atas tindakan ‘worker busting’ yang dilakukan pengusaha,” kemukanya.

 

Patut digarisbawahi, lanjutnya menjelaskan padahal Undang Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sesungguhnya sudah relatif memberikan perlindungan, walaupun belum ideal.

 

Seperti antara lain, dengan adanya sanksi pidana bagi pengusaha yang melanggar hak normatif dan yang melarang pekerja berserikat, ungkapnya kembali menjelaskan.

 

Di satu sisi, ke muka Sabda mencermati bahwa RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang menghilangkan sanksi pidana, itu sama saja menghilangkan perlindungan terhadap Pekerja.

 

“Dan indikasi kuat bahkan Negara mau lepas tangan atas pelanggaran yang dilakukan pengusaha,” timpalnya

 

“Maka itulah, Pekerja harus bersatu untuk membentuk serikat pekerja. Karena Serikat Pekerja (SP) adalah organisasi yang dijamin oleh UU,” pungkasnya menandaskan.

( Sony)

Related Posts

Dukungan DonTing Bikin Kapten Subang Menangis Bahagia
Ragam

Dukungan DonTing Bikin Kapten Subang Menangis Bahagia

September 11, 2025
Kolaborasi Industri-Edukasi: YORINDO, APTIKNAS, dan APKOMINDO Dorong Pendidikan Indonesia Berbasis AI
Ragam

Kolaborasi Industri-Edukasi: YORINDO, APTIKNAS, dan APKOMINDO Dorong Pendidikan Indonesia Berbasis AI

Agustus 28, 2025
Menimipas: Jawara Beton Lapas Tangerang Siap Jadi Industri
Ragam

Menimipas: Jawara Beton Lapas Tangerang Siap Jadi Industri

Agustus 22, 2025
APBD Purwakarta Rawan Kebocoran? Aktivis Minta KPK Turun Tangan
Nasional

APBD Purwakarta Rawan Kebocoran? Aktivis Minta KPK Turun Tangan

Agustus 21, 2025
FORSIMEMA-RI: Pesan Moral Ketua MA di HUT MA ke-80 adalah Wujud Komitmen Bersama yang Wajib Diteladani
Nasional

FORSIMEMA-RI: Pesan Moral Ketua MA di HUT MA ke-80 adalah Wujud Komitmen Bersama yang Wajib Diteladani

Agustus 20, 2025
APTIKNAS Dukung IGX Surabaya 2025 Hadirkan Kolaborasi Teknologi, Budaya, dan Ekonomi Kreatif
Ragam

APTIKNAS Dukung IGX Surabaya 2025 Hadirkan Kolaborasi Teknologi, Budaya, dan Ekonomi Kreatif

Agustus 17, 2025
Next Post
Peduli Warga Danramil Jaenul Arifin 0307 Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak   

Peduli Warga Danramil Jaenul Arifin 0307 Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak   

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Mei 31, 2020
CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

Juni 30, 2020
MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

Juni 6, 2020
Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Agustus 18, 2022
PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

Oktober 26, 2020

EDITOR'S PICK

Perbaikan Jalur Lingkar Barat Tunggu Hasil Penelitian Tim Ahli

Perbaikan Jalur Lingkar Barat Tunggu Hasil Penelitian Tim Ahli

Februari 22, 2021
Bupati Nias, Sang Kader Terbaik PDI Perjuangan Sambut Kader Militan

Bupati Nias, Sang Kader Terbaik PDI Perjuangan Sambut Kader Militan

Januari 22, 2022
Lauching SP2HP Online, Kapolri Semoga Tidak Ada Lagi Sumbatan Komunikasi

Lauching SP2HP Online, Kapolri Semoga Tidak Ada Lagi Sumbatan Komunikasi

April 27, 2021
Usia Ke-54 Tahun, Jasa Tirta II Kolaborasi Konservansi Berbasis Pemberdayaan Masyarakat

Usia Ke-54 Tahun, Jasa Tirta II Kolaborasi Konservansi Berbasis Pemberdayaan Masyarakat

Agustus 27, 2021

Tentang Kami

Media Fokuslensa.com Merupakan Media Online & Cetak, Tajam Aktual Dan Terpercaya

Alamat Kantor Redaksi Pusat : Jalan Veteran, Gank Veteran III, No D 32, Pintu No 5 , RT. 03/RW. 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 15118

Nomor Rekening Bank
BJB Syariah : 5040206015331 – Atas Nama PT Suara Fokus Global

Email: fokuslensa24233@gmail.com
Situs web : www.fokuslensa.com
Nomor HP / WA : +380999126750

Wartawan Atau Jurnalis -: Media Fokus Lensa / www.fokuslensa.com – Harus di Lengkapi Surat Tugas dan Kartu i’d Card / KTA yang Masih Aktif.

Harus Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik Dan UUD PERS No.40 Tahun 1999 Dengan Berpedoman Media Cyber.

Jika ada Wartawan Atau Jurnalis Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com yang Kartu Id’Card / KTA nya Tidak Aktif atau Mati Dan jika ada Yang Mengaku Wartawan Fokus Lensa/www.fokuslensa.com dan Tidak Tercantum Namanya di BOX Redaksi, silakan kontak ke Redaksi Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com di Nomor HP: WA : +380999126750

Follow us

Kategori

  • Budaya (98)
  • Daerah (4.620)
  • Hiburan (57)
  • Hukum (419)
  • Internasional (65)
  • Kesehatan (151)
  • Kriminal (206)
  • Legalitas Perusahaan (3)
  • Lintas Peristiwa (225)
  • Nasional (369)
  • Olah Raga (59)
  • Opini (38)
  • Pendidikan (107)
  • Politik (182)
  • Ragam (349)
  • Tangerang Raya (904)
  • TNI-Polri (1.129)
  • Uncategorized (121)
  • Vidio (26)
  • Wisata (64)
Pengendara Motor Jadi Korban Semburan Semen, Pemda Tangerang Diminta Audit Legalitas Bangun Nagamas Kontraktor

Pengendara Motor Jadi Korban Semburan Semen, Pemda Tangerang Diminta Audit Legalitas Bangun Nagamas Kontraktor

September 17, 2025
Nasib Honorer di Nias Usai RDP

Nasib Honorer di Nias Usai RDP

September 17, 2025
Diduga Galian Tanah Ilegal di Singabangsa Berlangsung Terang-Terangan, Pemerintah Terkesan Tak Mampu Bekerja

Diduga Galian Tanah Ilegal di Singabangsa Berlangsung Terang-Terangan, Pemerintah Terkesan Tak Mampu Bekerja

September 17, 2025
Anggota DPRD Nias Nilai Kebijakan Pusat Timbulkan Kegelisahan Bagi Honorer di Daerah

Anggota DPRD Nias Nilai Kebijakan Pusat Timbulkan Kegelisahan Bagi Honorer di Daerah

September 17, 2025
Pengendara Motor Jadi Korban Semburan Semen, Pemda Tangerang Diminta Audit Legalitas Bangun Nagamas Kontraktor

Pengendara Motor Jadi Korban Semburan Semen, Pemda Tangerang Diminta Audit Legalitas Bangun Nagamas Kontraktor

September 17, 2025
  • Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In