• Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Rabu, Januari 14, 2026
Fokuslensa.
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
No Result
View All Result
Fokuslensa.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Sekjen ASPEK Indonesia Ingatkan Hak Pekerja Perjuangkan Hak Normatif Tak Terlindungi RUU Cipta Kerja

fokuslen by fokuslen
Maret 13, 2020
in Nasional, Ragam
0
Sekjen ASPEK Indonesia Ingatkan Hak Pekerja Perjuangkan Hak Normatif Tak Terlindungi RUU Cipta Kerja
1
SHARES
28
VIEWS

 

 

" data-ad-slot="">

 

JAKARTA – Fokus Lensa – (10/3) – Maraknya perkara pemecatan sepihak oleh Perusahan terhadap karyawan, baik notabene perusahaan plat merah, maupun swasta di dekade tahun 2020 baru baru ini. Baik, yang modus nya menggunakan semacam event organizer lalu kemudian dikumpulkan para pekerja bakal di ‘amputasi’ dari roda perusahaan lantaran dengan dalih manajemen atau apapun alasannya. Sabda Pranawa Djati, SH selaku Sekretaris Jenderal Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) mengemukakan bahwa terkait posisi tawar pekerja di perusahaan sesungguhnya sangat rentan.

 

Pasalnya, dikarenakan pihak pekerja butuh pekerjaan, sementara di satu sisi pihak pengusaha berpotensi bersikap semena mena dengan cara melanggar hukum ketenagakerjaan berlaku. Demikian utara Sekjen ASPEK Indonesia memberikan keterangan singkat nya saat dihubungi pewarta, Jakarta. Selasa (10/3).

Baca Juga

IASI dan Pemkab Indramayu Tandatangani MoU, Perkuat Sinergi Pendidikan dan Pembangunan Daerah

Perkuat Solidaritas, Forwat Gelar Refleksi Akhir Tahun 2025

 

“Pekerja yang belum berserikat, juga berhak memperjuangkan hak normatifnya. Jika ada pengusaha yang mengintimidasi pekerja yang menuntut hak normatif, maka sebetulnya pekerja berhak menuntut atas tindakan ‘worker busting’ yang dilakukan pengusaha,” kemukanya.

 

Patut digarisbawahi, lanjutnya menjelaskan padahal Undang Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sesungguhnya sudah relatif memberikan perlindungan, walaupun belum ideal.

 

Seperti antara lain, dengan adanya sanksi pidana bagi pengusaha yang melanggar hak normatif dan yang melarang pekerja berserikat, ungkapnya kembali menjelaskan.

 

Di satu sisi, ke muka Sabda mencermati bahwa RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang menghilangkan sanksi pidana, itu sama saja menghilangkan perlindungan terhadap Pekerja.

 

“Dan indikasi kuat bahkan Negara mau lepas tangan atas pelanggaran yang dilakukan pengusaha,” timpalnya

 

“Maka itulah, Pekerja harus bersatu untuk membentuk serikat pekerja. Karena Serikat Pekerja (SP) adalah organisasi yang dijamin oleh UU,” pungkasnya menandaskan.

( Sony)

Related Posts

IASI dan Pemkab Indramayu Tandatangani MoU, Perkuat Sinergi Pendidikan dan Pembangunan Daerah
Pendidikan

IASI dan Pemkab Indramayu Tandatangani MoU, Perkuat Sinergi Pendidikan dan Pembangunan Daerah

Januari 3, 2026
Perkuat Solidaritas, Forwat Gelar Refleksi Akhir Tahun 2025
Ragam

Perkuat Solidaritas, Forwat Gelar Refleksi Akhir Tahun 2025

Desember 28, 2025
Ikuti IISTC 3 2025, Zaskia Alias Kia Calon Atlet Taekwondo Asal Tangerang Berhasil Raih Juara 2
Nasional

Ikuti IISTC 3 2025, Zaskia Alias Kia Calon Atlet Taekwondo Asal Tangerang Berhasil Raih Juara 2

Desember 27, 2025
Uji Kompetensi BNSP Skema Beautician & Beauty Advisor Digelar di Jakarta
Ragam

Uji Kompetensi BNSP Skema Beautician & Beauty Advisor Digelar di Jakarta

Desember 24, 2025
BRI Bekasi HI Maksimalkan Pelayanan Penyaluran Dana PIP
Ragam

BRI Bekasi HI Maksimalkan Pelayanan Penyaluran Dana PIP

Desember 22, 2025
Soal SPG “Anker Beer” Belum Terima Gaji, Aktivis : Pemerintah Harus Segera Bertindak Tegas
Ragam

Soal SPG “Anker Beer” Belum Terima Gaji, Aktivis : Pemerintah Harus Segera Bertindak Tegas

Desember 19, 2025
Next Post
Peduli Warga Danramil Jaenul Arifin 0307 Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak   

Peduli Warga Danramil Jaenul Arifin 0307 Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak   

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Mei 31, 2020
CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

Juni 30, 2020
MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

Juni 6, 2020
Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Agustus 18, 2022
PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

Oktober 26, 2020

EDITOR'S PICK

Pengurus FRN DPW Banten, Siap Jaga Marwah Polri yang Presisi dan Bersinergi dengan Berbagai Pihak

Pengurus FRN DPW Banten, Siap Jaga Marwah Polri yang Presisi dan Bersinergi dengan Berbagai Pihak

September 27, 2023
Genjot Pendapatan UMKM, Pemkab Purwakarta Sediakan Sejumlah Fasilitas

Genjot Pendapatan UMKM, Pemkab Purwakarta Sediakan Sejumlah Fasilitas

Januari 26, 2021
Musrenbang Desa Gelam Jaya Berjalan Sesuai Prokes

Musrenbang Desa Gelam Jaya Berjalan Sesuai Prokes

Januari 23, 2021
Ketua PSI DPD Kabupaten Tangerang Ucapkan Selamat Atas Terselenggaranya Konggres Nasional di Solo

Ketua PSI DPD Kabupaten Tangerang Ucapkan Selamat Atas Terselenggaranya Konggres Nasional di Solo

Agustus 1, 2025

Tentang Kami

Media Fokuslensa.com Merupakan Media Online & Cetak, Tajam Aktual Dan Terpercaya

Alamat Kantor Redaksi Pusat : Jalan Veteran, Gank Veteran III, No D 32, Pintu No 5 , RT. 03/RW. 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 15118

Nomor Rekening Bank
BJB Syariah : 5040206015331 – Atas Nama PT Suara Fokus Global

Email: fokuslensa24233@gmail.com
Situs web : www.fokuslensa.com
Nomor HP / WA : +380999126750

Wartawan Atau Jurnalis -: Media Fokus Lensa / www.fokuslensa.com – Harus di Lengkapi Surat Tugas dan Kartu i’d Card / KTA yang Masih Aktif.

Harus Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik Dan UUD PERS No.40 Tahun 1999 Dengan Berpedoman Media Cyber.

Jika ada Wartawan Atau Jurnalis Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com yang Kartu Id’Card / KTA nya Tidak Aktif atau Mati Dan jika ada Yang Mengaku Wartawan Fokus Lensa/www.fokuslensa.com dan Tidak Tercantum Namanya di BOX Redaksi, silakan kontak ke Redaksi Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com di Nomor HP: WA : +380999126750

Follow us

Kategori

  • Budaya (98)
  • Daerah (4.884)
  • Hiburan (57)
  • Hukum (425)
  • Internasional (66)
  • Kesehatan (151)
  • Kriminal (209)
  • Legalitas Perusahaan (3)
  • Lintas Peristiwa (230)
  • Nasional (371)
  • Olah Raga (62)
  • Opini (38)
  • Pendidikan (111)
  • Politik (181)
  • Ragam (361)
  • Tangerang Raya (978)
  • TNI-Polri (1.133)
  • Uncategorized (122)
  • Vidio (26)
  • Wisata (64)
Pendidikan Anak Terancam Gagal, Orang Tua di Nias Minta Kemendikbudristek Turun Tangan

Pendidikan Anak Terancam Gagal, Orang Tua di Nias Minta Kemendikbudristek Turun Tangan

Januari 13, 2026
Vairel Diduga Pungli Berkedok “Uang Kas”, Di SMPN 1 Leuwidamar Disorot Publik

Vairel Diduga Pungli Berkedok “Uang Kas”, Di SMPN 1 Leuwidamar Disorot Publik

Januari 13, 2026
PBMI Laporkan Roadmap Muaythai 2026 ke Menpora, Fokus SEA Games Malaysia

PBMI Laporkan Roadmap Muaythai 2026 ke Menpora, Fokus SEA Games Malaysia

Januari 13, 2026
Pemko Gunungsitoli Gelar Upacara Bendera, Tekankan Kinerja dan Administrasi

Pemko Gunungsitoli Gelar Upacara Bendera, Tekankan Kinerja dan Administrasi

Januari 12, 2026
Pendidikan Anak Terancam Gagal, Orang Tua di Nias Minta Kemendikbudristek Turun Tangan

Pendidikan Anak Terancam Gagal, Orang Tua di Nias Minta Kemendikbudristek Turun Tangan

Januari 13, 2026
  • Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In