• Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Jumat, Juni 27, 2025
Fokuslensa.
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
No Result
View All Result
Fokuslensa.com
No Result
View All Result
Home Ragam

Sengketa Hukum Perihal merk ‘Clungene’ dan ‘Clungene IND’ Berlanjut di Meja Hijau Untuk Alat Kesehatan (Antigen)

fokuslen by fokuslen
Agustus 4, 2022
in Ragam
0
Sengketa Hukum Perihal merk ‘Clungene’ dan ‘Clungene IND’ Berlanjut di Meja Hijau Untuk Alat Kesehatan (Antigen)
0
SHARES
11
VIEWS

INFOXPOS.COM – JAKARTA (03/08) – PT. Hangzhou Clongene Biotech Co. LTD melayangkan gugatan kepada tiga pihak karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum. Tiga pihak tersebut diantaranya adalah PT. Taishan Alkes Indonesia, Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Kesehatan.

Diketahui, PT. Hangzhou Clongene Biotech Co. LTD dalam hal ini sebagai penggugat. Melalui tim kuasa hukumnya Law Office Rudi Kabunang & Associates menyatakan, gugatan dilayangkan atas dasar dugaan perbuatan melawan hukum yakni melanggar kesepakatan penggunaan merek dagang yang memiliki persamaan Sebagian dan/atau seluruhnya nama milik penggugat dan didaftarkan oleh PT. Taishan Alkes Indonesia nama atau merek “Clungene IND” ke Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.

Persidangan perdana (pertama) di Meja Hijau, digelar di PN Jakart Barat pada tanggal 3 agustus 2022 sidang ditunda Tergugat dan Turut Tergugat 1 tidak hadir, yang datang turut tergugat 2 sidang lagi pada tanggal 24 Agustus nanti.

Sementara, PT. Hangzhou Clongene telah mendaftarkan merek dagang ‘Clungene’ tersebut dengan nomor pendaftaran IDM000715598 dalam kategori barang/jasa sejak tahun 2017 dan mendapat perlindungan hak merek sampai pada 2 Agustus 2027.

Dengan demikian, penggugat menegaskan adanya persamaan sebagian dan/atau seluruhnya nama merek dagang ‘Clungene’ milik penggugat yang digunakan oleh tergugat dengan nama ‘Clungene IND’. Oleh karena itu, penggugat telah mengajukan keberatan atas penggunaan nama tersebut.

Gugatan ke Kemenkumham Tidak sampai di situ, namun PT. Hangzhou Clongene Biotech Co. LTD juga melayangkan gugatan kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI, dalam hal ini Turut Tergugat I.

Bahwa, menurut penggugat Kemenkumham telah melanggar administratif. Pihak penggugat melalui kuasa hukumnya menyebut seharusnya Turut Tergugat I menolak permohonan pendaftaran merek karena adanya persamaan Sebagian dan/atau seluruhnya nama merek. Hal ini sesuai dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Baca Juga

MIO Indonesia dan LCW Magazine Matangkan Persiapan Seminar Bahaya Narkoba Sambut HANI 2025

Sejumlah Organisasi Wartawan Kawal Laporan Dugaan Penghinaan, Pelecehan Profesi Wartawan di Polda Metro Jaya

“Sudah sepatutnya Sertifikat Merek Clungene IND dibatalkan, atau setidaknya tidak memiliki hukum yang mengikat,” sebut Rudi Kabunang, selaku tim kuasa hukum penggugat, dalam keterangan tertulis, Kamis 30 Juni 2022.

Selanjutnya gugatan pada pihak ketiga dari penggugat adalah Kementerian Kesehatan sebagai Turut Tergugat II, yang memberikan ijin edar merk Clungene IND sebagai produk Covid-19 Antigen Rapid Test Cassette.

Pada merek dagang yang sama, PT. Hangzhou juga menggunakan merk Clungene pada alat kesehatan Antigen Rapid Test Cassette. Oleh karena itu, penggugat meminta sudah sepatutnya Kementerian Kesehatan mecabut ijin edar merk Clungene IND Covid-19 Antigen Rapid Test Cassette.

Direktorat Jendral Kefarmasian dan Alat Kesehatan dengan penggunaan merk dagang Clungene IND dengan izin edar alat kesehatan Kementerian Kesehatan RI AKD 20303120960 tersebut setidaknya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Bahwa akibat sejak di distribusikannya rapid test merk Clungene IND milik PT Taishan telah membuat kerugian bagi penggugat yang diduga sebesar Rp 74.145.000.000 (tujuh puluh empat milyar seratus empat puluh lima belas juta rupiah).

Related Posts

MIO Indonesia dan LCW Magazine Matangkan Persiapan Seminar Bahaya Narkoba Sambut HANI 2025
Ragam

MIO Indonesia dan LCW Magazine Matangkan Persiapan Seminar Bahaya Narkoba Sambut HANI 2025

Juni 22, 2025
Sejumlah Organisasi Wartawan Kawal Laporan Dugaan Penghinaan, Pelecehan Profesi Wartawan di Polda Metro Jaya
Ragam

Sejumlah Organisasi Wartawan Kawal Laporan Dugaan Penghinaan, Pelecehan Profesi Wartawan di Polda Metro Jaya

Juni 14, 2025
M. Umar Tambah Kuasa Hukum dari Kantor Hukum UJK & Partners
Hukum

M. Umar Tambah Kuasa Hukum dari Kantor Hukum UJK & Partners

Mei 28, 2025
Warga Menjerit! Tambang Pasir Silika di Lampung Timur Ancam Keselamatan dan Rusak Lingkungan, PPWI Desak Penegakan Hukum!
Ragam

Warga Menjerit! Tambang Pasir Silika di Lampung Timur Ancam Keselamatan dan Rusak Lingkungan, PPWI Desak Penegakan Hukum!

Mei 14, 2025
Polda Jabar Klarifikasi Kesalahpahaman di Kantor BUMNU PWNU Jawa Barat
Ragam

Polda Jabar Klarifikasi Kesalahpahaman di Kantor BUMNU PWNU Jawa Barat

Januari 23, 2025
Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia: Ketua LSM JPK DPW Banten Dukung Upaya Penurunan Korupsi di Era Kepemimpinan Prabowo Subianto
Ragam

Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia: Ketua LSM JPK DPW Banten Dukung Upaya Penurunan Korupsi di Era Kepemimpinan Prabowo Subianto

Desember 10, 2024
Next Post
Oknum Warga Kota bumi Udik, Setok GANJA 2 Kg

Oknum Warga Kota bumi Udik, Setok GANJA 2 Kg

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Mei 31, 2020
CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

Juni 30, 2020
MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

Juni 6, 2020
Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Agustus 18, 2022
PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

Oktober 26, 2020

EDITOR'S PICK

Baru Seumur Jagung, Proyek Lapen Di Kampung Sukamulya Desa Bojongmanik Sudah Rusak

Baru Seumur Jagung, Proyek Lapen Di Kampung Sukamulya Desa Bojongmanik Sudah Rusak

Oktober 4, 2021
Jelang Lomba, Polwan Polres Purwakarta Latihan Senam Lalulintas

Jelang Lomba, Polwan Polres Purwakarta Latihan Senam Lalulintas

Mei 31, 2024
Bengkel Tambal Ban di Karawang Diduga Dijadikan Gudang Penampung BBM Ilegal

Bengkel Tambal Ban di Karawang Diduga Dijadikan Gudang Penampung BBM Ilegal

Maret 11, 2024
Terkait Pungli di Pelabuhan Ketapang, Alumni Lemhannas Wilson Lalengke : Ketua DPRD Banyuwangi Harus Diperiksa

Terkait Pungli di Pelabuhan Ketapang, Alumni Lemhannas Wilson Lalengke : Ketua DPRD Banyuwangi Harus Diperiksa

April 30, 2020

Tentang Kami

Media Fokuslensa.com Merupakan Media Online & Cetak, Tajam Aktual Dan Terpercaya

Alamat Kantor Redaksi Pusat : Jalan Veteran, Gank Veteran III, No D 32, Pintu No 5 , RT. 03/RW. 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 15118

Nomor Rekening Bank
BJB Syariah : 5040206015331 – Atas Nama PT Suara Fokus Global

Email: fokuslensa24233@gmail.com
Situs web : www.fokuslensa.com
Nomor HP / WA : +380999126750

Wartawan Atau Jurnalis -: Media Fokus Lensa / www.fokuslensa.com – Harus di Lengkapi Surat Tugas dan Kartu i’d Card / KTA yang Masih Aktif.

Harus Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik Dan UUD PERS No.40 Tahun 1999 Dengan Berpedoman Media Cyber.

Jika ada Wartawan Atau Jurnalis Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com yang Kartu Id’Card / KTA nya Tidak Aktif atau Mati Dan jika ada Yang Mengaku Wartawan Fokus Lensa/www.fokuslensa.com dan Tidak Tercantum Namanya di BOX Redaksi, silakan kontak ke Redaksi Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com di Nomor HP: WA : +380999126750

Follow us

Kategori

  • Budaya (98)
  • Daerah (4.474)
  • Hiburan (57)
  • Hukum (414)
  • Internasional (65)
  • Kesehatan (149)
  • Kriminal (204)
  • Legalitas Perusahaan (3)
  • Lintas Peristiwa (223)
  • Nasional (360)
  • Olah Raga (54)
  • Opini (38)
  • Pendidikan (101)
  • Politik (180)
  • Ragam (342)
  • Tangerang Raya (830)
  • TNI-Polri (1.115)
  • Uncategorized (121)
  • Vidio (26)
  • Wisata (64)
Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Tentang Ranperda Pertanggungjawaban APBD T.A. 2024

Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Tentang Ranperda Pertanggungjawaban APBD T.A. 2024

Juni 26, 2025
Miris, Bocah 3 Tahun Diduga Alami Pelecehan di Karawaci

Miris, Bocah 3 Tahun Diduga Alami Pelecehan di Karawaci

Juni 26, 2025
Proyek Paving Rancabuaya Senilai Rp 149 Juta Diduga Asal Jadi, Pengawasan Nol Besar!

Proyek Paving Rancabuaya Senilai Rp 149 Juta Diduga Asal Jadi, Pengawasan Nol Besar!

Juni 26, 2025
Pelepasan Kelas IV dan Kenaikan Kelas RA/MDFU Adrikni Purwakarta Berjalan Khidmat

Pelepasan Kelas IV dan Kenaikan Kelas RA/MDFU Adrikni Purwakarta Berjalan Khidmat

Juni 26, 2025
Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Tentang Ranperda Pertanggungjawaban APBD T.A. 2024

Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Tentang Ranperda Pertanggungjawaban APBD T.A. 2024

Juni 26, 2025
  • Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In