Tangerang – Media Fokuslensa.com – Untuk melakukan pengurugan tanah di Kabupaten Tangerang, diperlukan mengurus izin penggunaan pemanfaatan tanah (IPPT) dan mungkin juga izin lain terkait peruntukan tanah dan kegiatan usaha. Tentunya juga izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta izin Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN) yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan.
Perlu diketahui, pengusaha atau pemilik lahan yang ingin melakukan pengurugan tanah harus memperhatikan aspek lingkungan sekitar serta tidak mengganggu kenyamanan, ketentraman dan ketertiban umum.
Jika pengusaha tidak memiliki izin dan mengabaikan peraturan daerah, maka pemilik atau pengusaha yang melanggarnya dapat dikenakan sanksi administratif hingga penghentian sementara aktivitas pengurugan sebelum dikeluarkannya izin resmi dari pemerintah.
Seperti pengurugan lahan di Desa Jatake, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang yang diduga beroperasi tanpa dilengkapi dengan izin resmi dari pemerintah daerah Kabupaten Tangerang. Selasa, 29/07/2025.
Selain itu tanah yang mereka dapatkan harus dari galian yang memiliki legalitas resmi bukan dari galian C ilegal. Karena jika sembarangan, hal itu akan berdampak pada kerusakan alam dan ekosistem.
Saat dijumpai, salah seorang pengurus mengatakan bahwa tanah untuk pengurugan lahan tersebut didapatkan dari berbagai tempat, salah satunya dari gunung. Namun dirinya tidak tahu persis dimana lokasi gunungnya tersebut.
“Banyak yang ngirim kesini, ada yang dari gunung, banyak sih, cuman saya nggak tahu semuanya,” ungkap salah seorang pengurus yang enggan menyebutkan namanya. 29/07.
Sementara, Salah seorang warga putra daerah asli Jatake yang berinisial MD mengeluhkan adanya aktivitas pengurugan tanah yang berada diwilayahnya tersebut.
Dikatakan MD, bahwa semenjak adanya aktivitas pengurugan di wilayahnya ini menambah kemacetan diruas jalan raya. Bahkan bisa terjadi setiap hari pada jam-jam sibuk, karena operasional pengurugan ini tidak melihat waktu, dari esok hari hingga Pukul 22:00 WIB diwaktu malam.
“Sudah bikin macet, banyak debu, nggak tau waktu, nggak ada manfaatnya buat masyarakat, yang ada mikirin kantong sendiri, nggak mikirin dampaknya seperti apa, kalau bisa laporkan saja ke Satpol PP Kabupaten Tangerang karena sudah mengganggu ketertiban umum,” keluh MD kepada Wartawan.
Disisi lain, salah seorang pengendara kendaraan roda dua yang melintasi jalan raya Jatake Babakan juga merasa terganggu dengan adanya aktivitas pengurugan tersebut. Bagaimana tidak, karena akibatnya jalanan menjadi licin jikalau turun hujan dan berdebu saat terik matahari.
“Mata merah, perih akibat polusi debu dan tidak adanya penyiraman serta pembersihan jalan, kami minta pemerintah segera bertindak tegas,” beber pengendara motor yang berinisial DN.
Sampai berita ini diterbitkan pihak penanggung jawab dan Dinas terkait belum dikonfirmasi. (Cahyo)