Kabupaten Tangerang – Media Fokuslensa.com – Sebuah proyek bangunan yang tengah dikerjakan di Kampung muncung Desa Bantar Panjang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, diduga kuat belum mengantongi izin resmi. Penelusuran di lapangan menunjukkan bahwa pembangunan tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), izin lingkungan, maupun izin teknis lainnya yang dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.
Lebih mengkhawatirkan lagi, proyek tersebut disebut-sebut dimiliki oleh warga negara asing (WNA) asal Korea. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi resmi terkait identitas maupun legalitas kepemilikan proyek tersebut.
“Tidak pernah ada pengajuan izin IMB atau izin lingkungan dari pihak yang bersangkutan. Pemerintah desa tidak pernah menerima dokumen permohonan apa pun,” ungkap salah satu perangkat Desa Bantar panjang yang enggan disebutkan namanya, Selasa (27/5/2025).
Potensi Pelanggaran Hukum
Kegiatan pembangunan tanpa izin seperti ini melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:
UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
Pasal 8 ayat (1): Setiap bangunan gedung wajib memenuhi persyaratan administratif dan teknis, termasuk memiliki IMB.
Pasal 45 ayat (1): “Setiap orang yang mendirikan bangunan tanpa IMB dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp50 juta.”
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 36 ayat (1): Setiap kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL harus memiliki izin lingkungan.
Pasal 109: “Melakukan usaha tanpa izin lingkungan dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.”
UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
Pasal 122 huruf a: WNA yang menyalahgunakan izin tinggal atau melakukan kegiatan usaha tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana dan deportasi.
Sorotan Warga dan Tuntutan Penindakan
Warga Kampung Muncung Desa Bantar Panjang merasa resah atas pembangunan yang dianggap tertutup dan tidak transparan. Mereka mempertanyakan lemahnya pengawasan dari pemerintah kecamatan dan dinas teknis di Kabupaten Tangerang.
“Kami khawatir ini berdampak ke lingkungan. Jangan sampai terjadi pembiaran karena pelakunya orang asing,” ucap salah satu tokoh masyarakat yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Masyarakat mendesak Satpol PP, Dinas Perizinan, Dinas Lingkungan Hidup, serta aparat kecamatan Tigaraksa segera turun tangan, meninjau lokasi, dan melakukan langkah tegas sesuai aturan hukum jika terbukti ada pelanggaran.
Sementara itu, pembangunan masih terus berjalan di lokasi tanpa papan informasi proyek maupun dokumen legalitas yang terpampang sebagaimana lazimnya proyek resmi. Hingga kini belum ada keterangan dari pemilik proyek ataupun instansi pemerintah terkait.
(Andi)