• Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Jumat, Juni 20, 2025
Fokuslensa.
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
No Result
View All Result
Fokuslensa.com
No Result
View All Result
Home Tangerang Raya

Diduga Ilegal, Proyek Bangunan Milik WNA Korea di Desa Bantar Panjang Tak Kantongi IMB dan Izin Lingkungan

fokuslen by fokuslen
Mei 27, 2025
in Tangerang Raya
0
Diduga Ilegal, Proyek Bangunan Milik WNA Korea di Desa Bantar Panjang Tak Kantongi IMB dan Izin Lingkungan
0
SHARES
74
VIEWS

Kabupaten Tangerang – Media Fokuslensa.com – Sebuah proyek bangunan yang tengah dikerjakan di Kampung muncung Desa Bantar Panjang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, diduga kuat belum mengantongi izin resmi. Penelusuran di lapangan menunjukkan bahwa pembangunan tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), izin lingkungan, maupun izin teknis lainnya yang dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.

Lebih mengkhawatirkan lagi, proyek tersebut disebut-sebut dimiliki oleh warga negara asing (WNA) asal Korea. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi resmi terkait identitas maupun legalitas kepemilikan proyek tersebut.

“Tidak pernah ada pengajuan izin IMB atau izin lingkungan dari pihak yang bersangkutan. Pemerintah desa tidak pernah menerima dokumen permohonan apa pun,” ungkap salah satu perangkat Desa Bantar panjang yang enggan disebutkan namanya, Selasa (27/5/2025).

Potensi Pelanggaran Hukum
Kegiatan pembangunan tanpa izin seperti ini melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:

UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
Pasal 8 ayat (1): Setiap bangunan gedung wajib memenuhi persyaratan administratif dan teknis, termasuk memiliki IMB.
Pasal 45 ayat (1): “Setiap orang yang mendirikan bangunan tanpa IMB dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp50 juta.”

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 36 ayat (1): Setiap kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL harus memiliki izin lingkungan.
Pasal 109: “Melakukan usaha tanpa izin lingkungan dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.”

UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
Pasal 122 huruf a: WNA yang menyalahgunakan izin tinggal atau melakukan kegiatan usaha tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana dan deportasi.

Baca Juga

Bukan Besi Ulir, LipanHam Desak DTRB Segera Bongkar Pondasi Tapak Balai Warga di Sampora

Perlu Dievaluasi, Pembangunan RKB SDN Caringin III Diduga Gunakan Besi Non SNI

Sorotan Warga dan Tuntutan Penindakan
Warga Kampung Muncung Desa Bantar Panjang merasa resah atas pembangunan yang dianggap tertutup dan tidak transparan. Mereka mempertanyakan lemahnya pengawasan dari pemerintah kecamatan dan dinas teknis di Kabupaten Tangerang.

“Kami khawatir ini berdampak ke lingkungan. Jangan sampai terjadi pembiaran karena pelakunya orang asing,” ucap salah satu tokoh masyarakat yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Masyarakat mendesak Satpol PP, Dinas Perizinan, Dinas Lingkungan Hidup, serta aparat kecamatan Tigaraksa segera turun tangan, meninjau lokasi, dan melakukan langkah tegas sesuai aturan hukum jika terbukti ada pelanggaran.

Sementara itu, pembangunan masih terus berjalan di lokasi tanpa papan informasi proyek maupun dokumen legalitas yang terpampang sebagaimana lazimnya proyek resmi. Hingga kini belum ada keterangan dari pemilik proyek ataupun instansi pemerintah terkait.

(Andi)

Related Posts

Bukan Besi Ulir, LipanHam Desak DTRB Segera Bongkar Pondasi Tapak Balai Warga di Sampora
Daerah

Bukan Besi Ulir, LipanHam Desak DTRB Segera Bongkar Pondasi Tapak Balai Warga di Sampora

Juni 19, 2025
Perlu Dievaluasi, Pembangunan RKB SDN Caringin III Diduga Gunakan Besi Non SNI
Daerah

Perlu Dievaluasi, Pembangunan RKB SDN Caringin III Diduga Gunakan Besi Non SNI

Juni 18, 2025
Diduga Ada Birokrasi Terselubung, Pembangunan RKB SDN Kelapa Dua IV Tak Kunjung Dievaluasi Dinas Pendidikan
Daerah

Diduga Ada Birokrasi Terselubung, Pembangunan RKB SDN Kelapa Dua IV Tak Kunjung Dievaluasi Dinas Pendidikan

Juni 18, 2025
Diduga Terima Gratifikasi, Oknum Awak Media Inisial “R” Terkait Proyek Ilegal di Pasir Barat Harus Diperiksa
Daerah

Diduga Terima Gratifikasi, Oknum Awak Media Inisial “R” Terkait Proyek Ilegal di Pasir Barat Harus Diperiksa

Juni 17, 2025
Proyek Diduga Ilegal di Kutruk Jambe Masih Berjalan, Pemilik Enggan Beri Keterangan
Tangerang Raya

Proyek Diduga Ilegal di Kutruk Jambe Masih Berjalan, Pemilik Enggan Beri Keterangan

Juni 17, 2025
Warga Bantar Panjang Apresiasi Kegiatan TMMD Di Kp.Namprak
Tangerang Raya

Warga Bantar Panjang Apresiasi Kegiatan TMMD Di Kp.Namprak

Juni 17, 2025
Next Post
MJKS Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Korupsi Unsrat dan Usut Dugaan Keterlibatan Adik Rocky Gerung

MJKS Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Korupsi Unsrat dan Usut Dugaan Keterlibatan Adik Rocky Gerung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Mei 31, 2020
CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

Juni 30, 2020
MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

Juni 6, 2020
Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Agustus 18, 2022
PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

Oktober 26, 2020

EDITOR'S PICK

Wakil Indonesia, Clara Xintia, Masuk Final dan Jadi Top 10 di Asian Cup 2024

Wakil Indonesia, Clara Xintia, Masuk Final dan Jadi Top 10 di Asian Cup 2024

Desember 18, 2024
BUPATI NIAS IKUTI RAKOR LINTAS SEKTOR RTRW DAN RDTR DI KEMENTERIAN ATR/BPN

BUPATI NIAS IKUTI RAKOR LINTAS SEKTOR RTRW DAN RDTR DI KEMENTERIAN ATR/BPN

Juni 14, 2025
Bupati Purwakarta Serahkan Tali Welas Asih Sekaligus Resmikan Tk,Sd,SLTP Satap

Bupati Purwakarta Serahkan Tali Welas Asih Sekaligus Resmikan Tk,Sd,SLTP Satap

September 2, 2020
PEMKAB NIAS TERIMA PIAGAM PENGHARGAAN DARI KPPN GUNUNGSITOLI, PERINGKAT I PENYALURAN DANA DESA TERCEPAT TAHUN ANGGARAN 2024

PEMKAB NIAS TERIMA PIAGAM PENGHARGAAN DARI KPPN GUNUNGSITOLI, PERINGKAT I PENYALURAN DANA DESA TERCEPAT TAHUN ANGGARAN 2024

Desember 20, 2024

Tentang Kami

Media Fokuslensa.com Merupakan Media Online & Cetak, Tajam Aktual Dan Terpercaya

Alamat Kantor Redaksi Pusat : Jalan Veteran, Gank Veteran III, No D 32, Pintu No 5 , RT. 03/RW. 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 15118

Nomor Rekening Bank
BJB Syariah : 5040206015331 – Atas Nama PT Suara Fokus Global

Email: fokuslensa24233@gmail.com
Situs web : www.fokuslensa.com
Nomor HP / WA : +380999126750

Wartawan Atau Jurnalis -: Media Fokus Lensa / www.fokuslensa.com – Harus di Lengkapi Surat Tugas dan Kartu i’d Card / KTA yang Masih Aktif.

Harus Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik Dan UUD PERS No.40 Tahun 1999 Dengan Berpedoman Media Cyber.

Jika ada Wartawan Atau Jurnalis Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com yang Kartu Id’Card / KTA nya Tidak Aktif atau Mati Dan jika ada Yang Mengaku Wartawan Fokus Lensa/www.fokuslensa.com dan Tidak Tercantum Namanya di BOX Redaksi, silakan kontak ke Redaksi Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com di Nomor HP: WA : +380999126750

Follow us

Kategori

  • Budaya (98)
  • Daerah (4.459)
  • Hiburan (57)
  • Hukum (412)
  • Internasional (65)
  • Kesehatan (148)
  • Kriminal (204)
  • Legalitas Perusahaan (3)
  • Lintas Peristiwa (223)
  • Nasional (360)
  • Olah Raga (54)
  • Opini (38)
  • Pendidikan (101)
  • Politik (179)
  • Ragam (341)
  • Tangerang Raya (822)
  • TNI-Polri (1.115)
  • Uncategorized (121)
  • Vidio (26)
  • Wisata (64)
Bukan Besi Ulir, LipanHam Desak DTRB Segera Bongkar Pondasi Tapak Balai Warga di Sampora

Bukan Besi Ulir, LipanHam Desak DTRB Segera Bongkar Pondasi Tapak Balai Warga di Sampora

Juni 19, 2025
Humas Polda se-Indonesia Antusias Ikuti Pelatihan AI Divhumas Polri

Humas Polda se-Indonesia Antusias Ikuti Pelatihan AI Divhumas Polri

Juni 19, 2025
Bupati Nias Hadiri Penandatangan MoU antara Badan Gizi Nasional dengan Pemda se-Sumut

Bupati Nias Hadiri Penandatangan MoU antara Badan Gizi Nasional dengan Pemda se-Sumut

Juni 19, 2025
Diduga Menyalahi Aturan Hukum PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk Digugat Warga

Diduga Menyalahi Aturan Hukum PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk Digugat Warga

Juni 18, 2025
Bukan Besi Ulir, LipanHam Desak DTRB Segera Bongkar Pondasi Tapak Balai Warga di Sampora

Bukan Besi Ulir, LipanHam Desak DTRB Segera Bongkar Pondasi Tapak Balai Warga di Sampora

Juni 19, 2025
  • Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In