Tangerang – Media Fokuslensa.com –Menindak lanjuti pengadaan sejumlah kendaraan roda dua (Sepeda Motor) untuk sarana dan prasarana Desa Ranca Labuh, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang pada periode anggaran tahun 2023 yang diduga fiktif. Senin, 19/05/2025.
Perihal tersebut kini mendapat sorotan tajam dan perhatian khusus dari Lembaga Independen Penyelamat Aset Negara dan Hak Asasi Manusia (LipanHam).
Mengapa demikian, karena anggaran dana desa yang dikucurkan untuk pengadaan/pembelanjaan kendaraan operasional Desa Ranca Labuh tersebut diduga telah diselewengkan dengan cara membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) palsu atau tidak merealisasikan fisik barang secara nyata.
Oleh sebab itu, Lembaga Independen Penyelamat Aset Negara dan Hak Asasi Manusia (LipanHam) pada tanggal 16 Mei 2025 yang lalu melayangkan surat aduan kepada Bupati Tangerang.
Tujuannya tak lain adalah agar dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum pejabat desa ini mendapat atensi untuk diprioritaskan agar semuanya yang terlibat dapat diusut dan dapat segera diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Meski status surat aduan LipanHam ini sudah didisposisikan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) oleh Ajudan Sekertaris Daerah pada 16 Mei 2025 dengan nomor surat disposisi 1271 B.
Namun hingga detik ini pihak DPMPD belum memberikan klarifikasi resminya mengenai tindak lanjut serta perkembangan dari adanya dugaan korupsi yang dilakukan oleh oknum kepala desa tersebut.
Menanggapi hal itu, Jefri Ketua LSM LipanHam DPD Provinsi Banten sangat menyayangkan sikap pejabat DPMPD yang dinilai kurang responsif dalam menyikapi atau melakukan pelayanan terhadap laporan masyarakat ini.
Dikatakan Jefri, sikap seperti itu tentunya akan menimbulkan stigma negatif ditengah masyarakat. Karena apa yang dilakukan Dinas DPMPD ini indikasinya mengarah pada unsur kesengajaan untuk melakukan pembiaran.
Sehingga kata Jefri, dimata masyarakat, jika DPMPD tidak dapat menuntaskan atau mengungkap dugaan korupsi ini, dipastikan akan timbul rumor negatif dengan adanya dugaan keterlibatan dalam praktik yang mencederai semangat transparansi publik dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
“Sikap pejabat yang seperti ini justru mencoreng citra ASN dan membuka ruang kecurigaan publik. Seharusnya ada klarifikasi yang cepat dan transparan agar tidak memunculkan berbagai asumsi negatif,” ujar Jepri Ketua LSM LipanHam DPD Provinsi Banten. Senin (19/05/2025).
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Pemdes Kabupaten Tangerang terkait dugaan korupsi penyelewengan anggaran dana desa tersebut.
(Cahyo)