Tangerang – Media Fokuslensa.com – Renovasi sarana ibadah di kantor Kecamatan Curug menjadi perhatian publik, tidak disangka-sangka dana yang dikucurkan terbilang cukup luar biasa untuk spesifikasi pekerjaan yang notabene tak membutuhkan anggaran yang besar.
Kejanggalan itu semakin nyata karena tidak adanya papan informasi anggaran yang terpampang di lokasi pekerjaan, bahkan menurut informasi dari pekerja, pelaksana dari renovasi sarana ibadah ini ialah pegawai Kecamatan Curug yang bernama Andi. Jum’at, 07/03/2025.
Padahal sudah jelas, berdasarkan undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) nomor 14 tahun 2008. Bahwa setiap pengadaan barang/jasa pemerintah wajib melakukan tranparansi publik.
Saat dijumpai, seorang pekerja mengutarakan bahwa proyek renovasi yang dikerjakannya ini adalah milik pegawai Kecamatan Curug bernama Andi. Karena dialah yang bertanggung jawab atas dilaksanakannya renovasi ini.
“Ke pak Andi saja, dia orang Kecamatan, ini plester dinding luar, kalau yang mengerjakan plafon itu beda orang, bukan tim saya,” ucap pekerja kepada Wartawan.
Sementara, Arif Rachman Hakim sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kecamatan Curug saat diminta tanggapannya terkait hal ini, dia tidak memberikan komentar sepatah katapun, kesannya seperti sengaja mengabaikan.
Entah alasannya apa, sehingga Camat enggan untuk merespon, padahal informasi yang disampaikan kepadanya ini masih tanggung jawabnya sebagai KPA Kecamatan Curug.
“Jangan Jadi Pejabat Publik Kalau Tidak Mau Dikritik”
Begitulah kira-kira kata yang tepat untuk para pejabat yang enggan menjalankan tugas serta fungsinya.
Menanggapi hal itu, DPP LSM PPUK melalui Satgas Investigasinya akan melayangkan surat audiensi untuk membahas proyek renovasi itu jatuh kepada siapa, apakah pihak ke 3 penyedia jasa kontruksi atau dilaksanakan langsung oleh pihak Kecamatan Curug.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak kontraktor yang melaksanakan renovasi belum diketahui identitasnya.
(Cahyo)