Tangerang – Media Fokuslensa.com – Lembaga Independen Penyelamat Aset Negara dan Hak Asasi Manusia (LipanHam) mendesak Bupati Tangerang untuk segera mecopot Bambang Saptho Nurtjahja sebagai Kepala Dinas Perumahan, Permukiman dan Pemakaman (Perkim) Kabupaten Tangerang. Jum’at, 12/09/2025.
Mengapa demikian, karena itu adalah buntut dari ulah Oknum Security di lingkungan Dinas Perkim Kabupaten Tangerang yang seakan alergi dengan kehadiran Jurnalis, sehingga Oknum Security tersebut bersikap arogan dan melakukan tindakan persekusi serta intimidasi.
Tentu saja hal itu sangat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Kemungkinan besar kegaduhan itu karena adanya dugaan Korupsi secara terstruktur, masif dan sistematis didalam tubuh Dinas Perkim Kabupaten Tangerang. Oleh sebab itu jika Bupati Tangerang sebagai Orang Nomor 1 di Kabupaten Tangerang tidak berani mencopot Bambang Saptho Nurtjahja selaku Kepala Dinas Perkim Kabupaten Tangerang, dan tidak berani memproses Oknum Security tersebut, maka dalam pandangan masyarakat Moch. Maesyal Rasyid telah gagal membawa Tangerang semakin Gemilang,
Sekjen DPP LipanHam meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang komisi I bidang pengawas pemerintahan agar segera mengevaluasi kinerja Kadis tersebut, dalam hal ini jika tidak segera dilakukan tindakan tegas dapat merusak moral dan bertentangan dengan Motto dan program nya Bupati Tangerang. Yakni menuju Tangerang semakin Gemilang.
“Bila kejadian ini tidak ditanggapi dengan serius, maka kami akan melakukan Unjuk Rasa sebagai bentuk protes atas kejadian tersebut dan kami akan segera melayangkan surat kepada DPRD Kabupaten Tangerang khusus nya KOMISI I bidang pengawasan pemerintahan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk Hearing bersama,” tegas Nursandi Sekjen DPP LipanHam.
Dikatakan Nursandi, tindakan arogansi yang diduga dilakukan oleh oknum Security Dinas Perkim dengan tujuan untuk menghalang-halangi tugas Jurnalis ini adalah suatu bentuk penghianatan terhadap prinsip Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Kami mengecam keras tindakan oknum Security yang diduga telah memperkusi dan mengintimidasi Wartawan yang sedang menjalankan tugasnya sebagai sosial kontrol, dan meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera memproses terduga pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” imbuhnya.
(Cahyo)
























