Tangerang – Fokuslensa.com – Menindak lanjuti pabrik pengolahan limbah plastik yang berada di Kampung Sukabakti RT/RW: 001/015, Kelurahan Sukabakti, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang yang terindikasi memiliki dokumen izin yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Oleh karena itu, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Seroja Indonesia melayangkan surat kepada UD Rusli perihal audensi dan klarifikasi mengenai kelengkapan dokumen perizinannya.
Namun sampai dengan hari Senin, 05 Februari 2024, yaitu jadwal waktu pertemuan yang sudah ditentukan, pihak perusahaan tidak meresponnya dengan baik.
Bahkan pemilik perusahaan maupun pihak managementnya enggan menemui perwakilan dari LSM Seroja Indonesia dengan alasan yang tidak jelas, terkesan ada suatu hal yang sengaja ditutup-tutupi.
Adapun poin-poin yang akan disampaikan ke Dinas diantaranya sebagai berikut :
1. Izin yang tidak sesuai peruntukannya
2. Zona Pabrik
3. Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
4. Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL)
Diketahui sebelumnya, bahwa pabrik pengolahan limbah plastik tersebut hanya memiliki izin Usaha Dagang (UD).
Bagaimana mungkin dengan hanya memiliki Izin Usaha Dagang sebuah pabrik dapat ber-operasi dalam bidang industri.
Saat dikonfirmasi, orang yang diduga membekingi UD Rusli, Endang menyatakan bahwa dirinya sudah menerima surat audiensi dari LSM Seroja Indonesia.
“Iya saya sudah terima surat itu, tapi saya tidak ada waktu untuk menemui kalian,” ucap Endang melalui telepon seluler.
Kapasitas Endang dalam perusahaan tersebut juga masih diragukan, karena diduga kuat Endang ini bukan merupakan bagian dari perusahaan.
Ada kemungkinan surat yang dilayangkan LSM Seroja Indonesia tersebut tidak disampaikan kepada pemilik pabrik, atau pemilik perusahaan sengaja enggan merespon karena ada suatu kesalahan.
Oleh sebab itu, Ketua Umum LSM Seroja Indonesia, Taslim akan melayangkan surat kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk menyikapi perihal tersebut.
“Saya akan kirimkan surat kepada Dinas terkait, dan jika terbukti adanya pelanggaran yang dilakukan oleh UD Rusli ini, maka saya meminta pihak Dinas segera terjun ke lokasi untuk mengkroscek nya dan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” beber Taslim.
Sampai berita ini diterbitkan Dinas terkait belum dikonfirmasi.
( Sumber Rilis : Cahyono )