• Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Jumat, Juni 20, 2025
Fokuslensa.
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
No Result
View All Result
Fokuslensa.com
No Result
View All Result
Home Tangerang Raya

Modus Dapat Bantuan dari Pemerintah, Diduga Ratusan E-KTP Dipakai Untuk Pinjam Uang Tunai

fokuslen by fokuslen
Desember 29, 2021
in Tangerang Raya
0
Modus Dapat Bantuan dari Pemerintah, Diduga Ratusan E-KTP Dipakai Untuk Pinjam Uang Tunai
0
SHARES
39
VIEWS

KABUPATEN TANGERANG, Fokuslensa.com – Berbekal iming-iming akan mendapat bantuan sembako dan uang dari pemerintah, diduga ratusan E-KTP disalahgunakan oleh 4 orang warga Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang berinisial UM (39), NU (55), MA (44) dan NS (22). Keempat orang tersebut menggunakan ratusan data pengenal untuk pengajuan pinjaman uang tunai ke koperasi.

Ezar Sihombing selaku kuasa hukum dari pihak koperasi menegaskan bahwa kliennya memberi pinjaman bukan karena memiliki usaha berupa koperasi simpan pinjam seperti apa yang dikatakan oleh para pelaku.

Masih kata Ezar, ratusan E-KTP tersebut mayoritas penduduk dari DKI Jakarta. Dirinya juga mengingatkan, hati-hati dalam menggunakan bahasa hukum.

“Klien kami ini bukan punya usaha koperasi simpan pinjam. Melainkan uang yang klien kami pinjamkan kepada ratusan orang yang mayoritas berdomisili di Jakarta tersebut berasal dari uang pribadi, bukan hasil uang orang lain yang disimpan ke klien kami,” kata Ezar Sihombing saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (29/12/2021).

“Para pelaku ini bersama kawan-kawannya menerapkan bahasa undang-undang, bahasa pasal, dan juga ayat. Hati-hati saya ingatkan jangan ngawur, pahami dulu duduk perkaranya,” tegas Ezar.

Dari informasi yang dihimpun, para pemilik E-KTP tidak mengetahui kalau tanda pengenal mereka digunakan untuk meminjam uang ke perorangan, melainkan untuk dapat bantuan dari pemerintah seperti yang ditawarkan para pelaku.

Ezar mengungkapkan bahwa kliennya tidak pernah mengancam siapapun dalam permasalahan ini. Pelaku mendapat ratusan tanda pengenal bukannya gratis. Pelaku memberikan sejumlah uang kepada para korbannya.

Baca Juga

Bukan Besi Ulir, LipanHam Desak DTRB Segera Bongkar Pondasi Tapak Balai Warga di Sampora

Perlu Dievaluasi, Pembangunan RKB SDN Caringin III Diduga Gunakan Besi Non SNI

“Korbannya rata-rata dari wilayah Jakarta. Modus pelaku ini adalah mereka iming-iming korbannya akan mendapat sembako dan uang tunai dari pemerintah. Jadi masyarakat tertarik, apa lagi ini masa pandemi Covid-19 jadi dimanfaatkan pelaku. Pelaku kasih uang duluan sebelum ambil itu KTP mereka. Ada yang dia kasih 50 ribu nanti sisanya menyusul kalau uang sudah cair,” tuturnya.

“Klien kami itu orangnya mudah percaya, karena yang membawa ratusan E-KTP tersebut adalah tetangga dan orang di kenal juga yang masih dalam satu wilayah kelurahan. Pelaku mendapat uang pinjaman dari klien kami untuk satu KTP itu ada yang dicairkan lima ratus ribu dan ditambah sembako. satu paket sembako itu nilainya kurang lebih enam ratus ribu,” ungkap Ezar.

“Tinggal dikalikan saja kalau paling sedikit 150 orang dikalikan 500 ribu perorang, dan ditambah lagi paket sembako itu jadi ratusan juta kerugian yang diderita klien kami. Para pemilik KTP ternyata tidak tau, bahkan uang dan sembakonya tidak sampai ke mereka semua. Maka dari itu klien kami menuntut uangnya dikembalikan,” lanjut Ezar.

Ezar menambahkan, ada kemungkinan kasus ini akan berlanjut ke ranah hukum. Karena diduga ada penyalahgunaan data seseorang untuk kepentingan tertentu tanpa diketahui pemiliknya.

“Tidak menutup kemungkinan kami akan menempuh jalur hukum terkait permasalahan ini. Karena diduga ada unsur pidana sesuai ketentuan undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik,” pungkasnya.

Sumber: infotangerang.co.id.

Related Posts

Bukan Besi Ulir, LipanHam Desak DTRB Segera Bongkar Pondasi Tapak Balai Warga di Sampora
Daerah

Bukan Besi Ulir, LipanHam Desak DTRB Segera Bongkar Pondasi Tapak Balai Warga di Sampora

Juni 19, 2025
Perlu Dievaluasi, Pembangunan RKB SDN Caringin III Diduga Gunakan Besi Non SNI
Daerah

Perlu Dievaluasi, Pembangunan RKB SDN Caringin III Diduga Gunakan Besi Non SNI

Juni 18, 2025
Diduga Ada Birokrasi Terselubung, Pembangunan RKB SDN Kelapa Dua IV Tak Kunjung Dievaluasi Dinas Pendidikan
Daerah

Diduga Ada Birokrasi Terselubung, Pembangunan RKB SDN Kelapa Dua IV Tak Kunjung Dievaluasi Dinas Pendidikan

Juni 18, 2025
Diduga Terima Gratifikasi, Oknum Awak Media Inisial “R” Terkait Proyek Ilegal di Pasir Barat Harus Diperiksa
Daerah

Diduga Terima Gratifikasi, Oknum Awak Media Inisial “R” Terkait Proyek Ilegal di Pasir Barat Harus Diperiksa

Juni 17, 2025
Proyek Diduga Ilegal di Kutruk Jambe Masih Berjalan, Pemilik Enggan Beri Keterangan
Tangerang Raya

Proyek Diduga Ilegal di Kutruk Jambe Masih Berjalan, Pemilik Enggan Beri Keterangan

Juni 17, 2025
Warga Bantar Panjang Apresiasi Kegiatan TMMD Di Kp.Namprak
Tangerang Raya

Warga Bantar Panjang Apresiasi Kegiatan TMMD Di Kp.Namprak

Juni 17, 2025
Next Post
Rapat Forkada Bahas Sejumlah Agenda Pembangunan Di Kepulauan Nias

Rapat Forkada Bahas Sejumlah Agenda Pembangunan Di Kepulauan Nias

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Mei 31, 2020
CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

Juni 30, 2020
MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

Juni 6, 2020
Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Agustus 18, 2022
PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

Oktober 26, 2020

EDITOR'S PICK

Police Officers From The K9 Unit During A Operation To Find Victims

Februari 27, 2020
Sat Samapta Polri Purwakarta Terus Tingkatkan Pengamanan Dan Patroli Ke Objek Vital

Sat Samapta Polri Purwakarta Terus Tingkatkan Pengamanan Dan Patroli Ke Objek Vital

April 17, 2024
Proyek Lanjutan Rehab Gedung Inspektorat Kabupaten Tangerang Diduga Kurang Pengawasan Safety K3

Proyek Lanjutan Rehab Gedung Inspektorat Kabupaten Tangerang Diduga Kurang Pengawasan Safety K3

Agustus 14, 2024
Sekda Pimpin Pelayanan Publik di Kelurahan Ciseureuh

Sekda Pimpin Pelayanan Publik di Kelurahan Ciseureuh

Agustus 12, 2023

Tentang Kami

Media Fokuslensa.com Merupakan Media Online & Cetak, Tajam Aktual Dan Terpercaya

Alamat Kantor Redaksi Pusat : Jalan Veteran, Gank Veteran III, No D 32, Pintu No 5 , RT. 03/RW. 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 15118

Nomor Rekening Bank
BJB Syariah : 5040206015331 – Atas Nama PT Suara Fokus Global

Email: fokuslensa24233@gmail.com
Situs web : www.fokuslensa.com
Nomor HP / WA : +380999126750

Wartawan Atau Jurnalis -: Media Fokus Lensa / www.fokuslensa.com – Harus di Lengkapi Surat Tugas dan Kartu i’d Card / KTA yang Masih Aktif.

Harus Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik Dan UUD PERS No.40 Tahun 1999 Dengan Berpedoman Media Cyber.

Jika ada Wartawan Atau Jurnalis Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com yang Kartu Id’Card / KTA nya Tidak Aktif atau Mati Dan jika ada Yang Mengaku Wartawan Fokus Lensa/www.fokuslensa.com dan Tidak Tercantum Namanya di BOX Redaksi, silakan kontak ke Redaksi Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com di Nomor HP: WA : +380999126750

Follow us

Kategori

  • Budaya (98)
  • Daerah (4.459)
  • Hiburan (57)
  • Hukum (412)
  • Internasional (65)
  • Kesehatan (148)
  • Kriminal (204)
  • Legalitas Perusahaan (3)
  • Lintas Peristiwa (223)
  • Nasional (360)
  • Olah Raga (54)
  • Opini (38)
  • Pendidikan (101)
  • Politik (179)
  • Ragam (341)
  • Tangerang Raya (822)
  • TNI-Polri (1.115)
  • Uncategorized (121)
  • Vidio (26)
  • Wisata (64)
Bukan Besi Ulir, LipanHam Desak DTRB Segera Bongkar Pondasi Tapak Balai Warga di Sampora

Bukan Besi Ulir, LipanHam Desak DTRB Segera Bongkar Pondasi Tapak Balai Warga di Sampora

Juni 19, 2025
Humas Polda se-Indonesia Antusias Ikuti Pelatihan AI Divhumas Polri

Humas Polda se-Indonesia Antusias Ikuti Pelatihan AI Divhumas Polri

Juni 19, 2025
Bupati Nias Hadiri Penandatangan MoU antara Badan Gizi Nasional dengan Pemda se-Sumut

Bupati Nias Hadiri Penandatangan MoU antara Badan Gizi Nasional dengan Pemda se-Sumut

Juni 19, 2025
Diduga Menyalahi Aturan Hukum PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk Digugat Warga

Diduga Menyalahi Aturan Hukum PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk Digugat Warga

Juni 18, 2025
Bukan Besi Ulir, LipanHam Desak DTRB Segera Bongkar Pondasi Tapak Balai Warga di Sampora

Bukan Besi Ulir, LipanHam Desak DTRB Segera Bongkar Pondasi Tapak Balai Warga di Sampora

Juni 19, 2025
  • Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In