• Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Rabu, September 24, 2025
Fokuslensa.
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
No Result
View All Result
Fokuslensa.com
No Result
View All Result
Home Tangerang Raya

Modus Dapat Bantuan dari Pemerintah, Diduga Ratusan E-KTP Dipakai Untuk Pinjam Uang Tunai

fokuslen by fokuslen
Desember 29, 2021
in Tangerang Raya
0
Modus Dapat Bantuan dari Pemerintah, Diduga Ratusan E-KTP Dipakai Untuk Pinjam Uang Tunai
0
SHARES
42
VIEWS

KABUPATEN TANGERANG, Fokuslensa.com – Berbekal iming-iming akan mendapat bantuan sembako dan uang dari pemerintah, diduga ratusan E-KTP disalahgunakan oleh 4 orang warga Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang berinisial UM (39), NU (55), MA (44) dan NS (22). Keempat orang tersebut menggunakan ratusan data pengenal untuk pengajuan pinjaman uang tunai ke koperasi.

Ezar Sihombing selaku kuasa hukum dari pihak koperasi menegaskan bahwa kliennya memberi pinjaman bukan karena memiliki usaha berupa koperasi simpan pinjam seperti apa yang dikatakan oleh para pelaku.

Masih kata Ezar, ratusan E-KTP tersebut mayoritas penduduk dari DKI Jakarta. Dirinya juga mengingatkan, hati-hati dalam menggunakan bahasa hukum.

“Klien kami ini bukan punya usaha koperasi simpan pinjam. Melainkan uang yang klien kami pinjamkan kepada ratusan orang yang mayoritas berdomisili di Jakarta tersebut berasal dari uang pribadi, bukan hasil uang orang lain yang disimpan ke klien kami,” kata Ezar Sihombing saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (29/12/2021).

“Para pelaku ini bersama kawan-kawannya menerapkan bahasa undang-undang, bahasa pasal, dan juga ayat. Hati-hati saya ingatkan jangan ngawur, pahami dulu duduk perkaranya,” tegas Ezar.

Dari informasi yang dihimpun, para pemilik E-KTP tidak mengetahui kalau tanda pengenal mereka digunakan untuk meminjam uang ke perorangan, melainkan untuk dapat bantuan dari pemerintah seperti yang ditawarkan para pelaku.

Ezar mengungkapkan bahwa kliennya tidak pernah mengancam siapapun dalam permasalahan ini. Pelaku mendapat ratusan tanda pengenal bukannya gratis. Pelaku memberikan sejumlah uang kepada para korbannya.

Baca Juga

Camat Akan Kroscek Hotmix yang Diduga Dikorupsi, LipanHam : Bubarkan Saja Pengawasnya Nggak Ada Gunanya

Camat Legok Akan Perintahkan Pengawasnya Kroscek Beton yang Diduga Gagal Kontruksi, Publik Menunggu

“Korbannya rata-rata dari wilayah Jakarta. Modus pelaku ini adalah mereka iming-iming korbannya akan mendapat sembako dan uang tunai dari pemerintah. Jadi masyarakat tertarik, apa lagi ini masa pandemi Covid-19 jadi dimanfaatkan pelaku. Pelaku kasih uang duluan sebelum ambil itu KTP mereka. Ada yang dia kasih 50 ribu nanti sisanya menyusul kalau uang sudah cair,” tuturnya.

“Klien kami itu orangnya mudah percaya, karena yang membawa ratusan E-KTP tersebut adalah tetangga dan orang di kenal juga yang masih dalam satu wilayah kelurahan. Pelaku mendapat uang pinjaman dari klien kami untuk satu KTP itu ada yang dicairkan lima ratus ribu dan ditambah sembako. satu paket sembako itu nilainya kurang lebih enam ratus ribu,” ungkap Ezar.

“Tinggal dikalikan saja kalau paling sedikit 150 orang dikalikan 500 ribu perorang, dan ditambah lagi paket sembako itu jadi ratusan juta kerugian yang diderita klien kami. Para pemilik KTP ternyata tidak tau, bahkan uang dan sembakonya tidak sampai ke mereka semua. Maka dari itu klien kami menuntut uangnya dikembalikan,” lanjut Ezar.

Ezar menambahkan, ada kemungkinan kasus ini akan berlanjut ke ranah hukum. Karena diduga ada penyalahgunaan data seseorang untuk kepentingan tertentu tanpa diketahui pemiliknya.

“Tidak menutup kemungkinan kami akan menempuh jalur hukum terkait permasalahan ini. Karena diduga ada unsur pidana sesuai ketentuan undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik,” pungkasnya.

Sumber: infotangerang.co.id.

Related Posts

Camat Akan Kroscek Hotmix yang Diduga Dikorupsi, LipanHam : Bubarkan Saja Pengawasnya Nggak Ada Gunanya
Tangerang Raya

Camat Akan Kroscek Hotmix yang Diduga Dikorupsi, LipanHam : Bubarkan Saja Pengawasnya Nggak Ada Gunanya

September 23, 2025
Camat Legok Akan Perintahkan Pengawasnya Kroscek Beton yang Diduga Gagal Kontruksi, Publik Menunggu
Tangerang Raya

Camat Legok Akan Perintahkan Pengawasnya Kroscek Beton yang Diduga Gagal Kontruksi, Publik Menunggu

September 20, 2025
Sapa Hangat Warga Kelurahan Medang, Polsek Pagedangan Monitoring Langsung Kegiatan Siskamling Terpadu
Tangerang Raya

Sapa Hangat Warga Kelurahan Medang, Polsek Pagedangan Monitoring Langsung Kegiatan Siskamling Terpadu

September 19, 2025
Tak Menjalankan Tugas, Anggotanya Digerudug Warga, Kadishub Bogor Nyatakan Mereka Beristirahat, LSM PPUK : Memangnya Kerja Pabrik
Tangerang Raya

Tak Menjalankan Tugas, Anggotanya Digerudug Warga, Kadishub Bogor Nyatakan Mereka Beristirahat, LSM PPUK : Memangnya Kerja Pabrik

September 17, 2025
Pengendara Motor Jadi Korban Semburan Semen, Pemda Tangerang Diminta Audit Legalitas Bangun Nagamas Kontraktor
Tangerang Raya

Pengendara Motor Jadi Korban Semburan Semen, Pemda Tangerang Diminta Audit Legalitas Bangun Nagamas Kontraktor

September 17, 2025
Kecam Keras Tindakan Arogansi, LSM LipanHam Desak Bupati Tangerang Segera Copot Kadis Perkim
Tangerang Raya

Kecam Keras Tindakan Arogansi, LSM LipanHam Desak Bupati Tangerang Segera Copot Kadis Perkim

September 12, 2025
Next Post
Rapat Forkada Bahas Sejumlah Agenda Pembangunan Di Kepulauan Nias

Rapat Forkada Bahas Sejumlah Agenda Pembangunan Di Kepulauan Nias

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Mei 31, 2020
CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

Juni 30, 2020
MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

Juni 6, 2020
Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Agustus 18, 2022
PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

Oktober 26, 2020

EDITOR'S PICK

Gabungan Satpol-PP Dan Dishub Kabupaten Purwakarta Menutup Galian Tanah Merah Didesa Ciwareng Kini Buka Kembali

Gabungan Satpol-PP Dan Dishub Kabupaten Purwakarta Menutup Galian Tanah Merah Didesa Ciwareng Kini Buka Kembali

September 13, 2020
Pemdes Tetegeona’ai Salurkan BLT DD Tahun 2024 Tahap I

Pemdes Tetegeona’ai Salurkan BLT DD Tahun 2024 Tahap I

Mei 14, 2024
Dukung Pemerintah Sukseskan Swasembada Pangan, Koramil Sejangkung Dampingi Poktan Tawakal Tanam Padi Perdana

Dukung Pemerintah Sukseskan Swasembada Pangan, Koramil Sejangkung Dampingi Poktan Tawakal Tanam Padi Perdana

November 25, 2020
BUPATI NIAS RESMIKAN JEMBATAN CINTA KASIH HILIORALUO DESA ORAHILI KECAMATAN ULUGAWO

BUPATI NIAS RESMIKAN JEMBATAN CINTA KASIH HILIORALUO DESA ORAHILI KECAMATAN ULUGAWO

Maret 21, 2023

Tentang Kami

Media Fokuslensa.com Merupakan Media Online & Cetak, Tajam Aktual Dan Terpercaya

Alamat Kantor Redaksi Pusat : Jalan Veteran, Gank Veteran III, No D 32, Pintu No 5 , RT. 03/RW. 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 15118

Nomor Rekening Bank
BJB Syariah : 5040206015331 – Atas Nama PT Suara Fokus Global

Email: fokuslensa24233@gmail.com
Situs web : www.fokuslensa.com
Nomor HP / WA : +380999126750

Wartawan Atau Jurnalis -: Media Fokus Lensa / www.fokuslensa.com – Harus di Lengkapi Surat Tugas dan Kartu i’d Card / KTA yang Masih Aktif.

Harus Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik Dan UUD PERS No.40 Tahun 1999 Dengan Berpedoman Media Cyber.

Jika ada Wartawan Atau Jurnalis Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com yang Kartu Id’Card / KTA nya Tidak Aktif atau Mati Dan jika ada Yang Mengaku Wartawan Fokus Lensa/www.fokuslensa.com dan Tidak Tercantum Namanya di BOX Redaksi, silakan kontak ke Redaksi Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com di Nomor HP: WA : +380999126750

Follow us

Kategori

  • Budaya (98)
  • Daerah (4.635)
  • Hiburan (57)
  • Hukum (419)
  • Internasional (65)
  • Kesehatan (151)
  • Kriminal (206)
  • Legalitas Perusahaan (3)
  • Lintas Peristiwa (225)
  • Nasional (369)
  • Olah Raga (57)
  • Opini (38)
  • Pendidikan (107)
  • Politik (181)
  • Ragam (349)
  • Tangerang Raya (908)
  • TNI-Polri (1.130)
  • Uncategorized (121)
  • Vidio (26)
  • Wisata (64)
Dinas P5A Melaksanakan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, TPPO, ABH, dan Perkawinan Usia Anak

Dinas P5A Melaksanakan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, TPPO, ABH, dan Perkawinan Usia Anak

September 23, 2025
Program P3-TGAI di Desa Gurudug Kabupaten Purwakarta Disambut Antusias Warga Setempat

Program P3-TGAI di Desa Gurudug Kabupaten Purwakarta Disambut Antusias Warga Setempat

September 23, 2025
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli Hadiri Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan APBD 2025

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli Hadiri Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan APBD 2025

September 23, 2025
Camat Akan Kroscek Hotmix yang Diduga Dikorupsi, LipanHam : Bubarkan Saja Pengawasnya Nggak Ada Gunanya

Camat Akan Kroscek Hotmix yang Diduga Dikorupsi, LipanHam : Bubarkan Saja Pengawasnya Nggak Ada Gunanya

September 23, 2025
Dinas P5A Melaksanakan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, TPPO, ABH, dan Perkawinan Usia Anak

Dinas P5A Melaksanakan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, TPPO, ABH, dan Perkawinan Usia Anak

September 23, 2025
  • Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In