Modus Dapat Bantuan dari Pemerintah, Diduga Ratusan E-KTP Dipakai Untuk Pinjam Uang Tunai

KABUPATEN TANGERANG, Fokuslensa.com – Berbekal iming-iming akan mendapat bantuan sembako dan uang dari pemerintah, diduga ratusan E-KTP disalahgunakan oleh 4 orang warga Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang berinisial UM (39), NU (55), MA (44) dan NS (22). Keempat orang tersebut menggunakan ratusan data pengenal untuk pengajuan pinjaman uang tunai ke koperasi.

Ezar Sihombing selaku kuasa hukum dari pihak koperasi menegaskan bahwa kliennya memberi pinjaman bukan karena memiliki usaha berupa koperasi simpan pinjam seperti apa yang dikatakan oleh para pelaku.

Masih kata Ezar, ratusan E-KTP tersebut mayoritas penduduk dari DKI Jakarta. Dirinya juga mengingatkan, hati-hati dalam menggunakan bahasa hukum.

“Klien kami ini bukan punya usaha koperasi simpan pinjam. Melainkan uang yang klien kami pinjamkan kepada ratusan orang yang mayoritas berdomisili di Jakarta tersebut berasal dari uang pribadi, bukan hasil uang orang lain yang disimpan ke klien kami,” kata Ezar Sihombing saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (29/12/2021).

“Para pelaku ini bersama kawan-kawannya menerapkan bahasa undang-undang, bahasa pasal, dan juga ayat. Hati-hati saya ingatkan jangan ngawur, pahami dulu duduk perkaranya,” tegas Ezar.

Dari informasi yang dihimpun, para pemilik E-KTP tidak mengetahui kalau tanda pengenal mereka digunakan untuk meminjam uang ke perorangan, melainkan untuk dapat bantuan dari pemerintah seperti yang ditawarkan para pelaku.

Ezar mengungkapkan bahwa kliennya tidak pernah mengancam siapapun dalam permasalahan ini. Pelaku mendapat ratusan tanda pengenal bukannya gratis. Pelaku memberikan sejumlah uang kepada para korbannya.

“Korbannya rata-rata dari wilayah Jakarta. Modus pelaku ini adalah mereka iming-iming korbannya akan mendapat sembako dan uang tunai dari pemerintah. Jadi masyarakat tertarik, apa lagi ini masa pandemi Covid-19 jadi dimanfaatkan pelaku. Pelaku kasih uang duluan sebelum ambil itu KTP mereka. Ada yang dia kasih 50 ribu nanti sisanya menyusul kalau uang sudah cair,” tuturnya.

“Klien kami itu orangnya mudah percaya, karena yang membawa ratusan E-KTP tersebut adalah tetangga dan orang di kenal juga yang masih dalam satu wilayah kelurahan. Pelaku mendapat uang pinjaman dari klien kami untuk satu KTP itu ada yang dicairkan lima ratus ribu dan ditambah sembako. satu paket sembako itu nilainya kurang lebih enam ratus ribu,” ungkap Ezar.

“Tinggal dikalikan saja kalau paling sedikit 150 orang dikalikan 500 ribu perorang, dan ditambah lagi paket sembako itu jadi ratusan juta kerugian yang diderita klien kami. Para pemilik KTP ternyata tidak tau, bahkan uang dan sembakonya tidak sampai ke mereka semua. Maka dari itu klien kami menuntut uangnya dikembalikan,” lanjut Ezar.

Ezar menambahkan, ada kemungkinan kasus ini akan berlanjut ke ranah hukum. Karena diduga ada penyalahgunaan data seseorang untuk kepentingan tertentu tanpa diketahui pemiliknya.

“Tidak menutup kemungkinan kami akan menempuh jalur hukum terkait permasalahan ini. Karena diduga ada unsur pidana sesuai ketentuan undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik,” pungkasnya.

Sumber: infotangerang.co.id.