Tangerang – Media Fokuslensa.com – Dugaan mark up anggaran yang dilakukan CV Saung Rakai Pikatan terkait pemeliharaan Jalan Lingkungan RT 02/06 (Bapak Suparna) Desa Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang kini mendapat kritikan tajam dari berbagai aktivis lembaga kontrol sosial. Selasa, 27/05/2025.
Diketahui proyek dengan nilai anggaran sebesar Rp.99.935.000,- ini diduga dijadikan ajang azas manfaat. Karena dana APBD yang dikucurkan untuk membiayai kegiatan tersebut diduga dikorupsi. Hal itu terbukti dari hasil pekerjaan yang kurang maksimal atau jauh dari kata normatif.
Kendati demikian, alih-alih untuk dibenahi kembali atau digelar ulang sesuai dengan volume semestinya, proyek ini justru diduga mendapat dukungan dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kecamatan Cisauk dengan dalih proyek tersebut akan dibayarkan sesuai fisik yang digelar.
Bagaimana tidak, pihak Kecamatan Cisauk hingga sampai saat ini belum memberikan klarifikasinya mengenai adanya dugaan ketidaksesuaian tersebut. Bahkan mereka terkesan lebih condong melakukan pembelaan terhadap kontraktor nakal.
Tak hanya itu, kontraktor bersangkutan cenderung menghindar dengan cara memblokir nomor kontak wartawan. Jika memang dugaan ini salah kaprah, mengapa pelaksana harus takut untuk memberikan klarifikasinya, apa mungkin ada sesuatu yang mereka sembunyikan, sehingga enggan terendus oleh publik.
“Pembangunan ini terlaksana berkat pajak yang anda bayar” Begitulah kira-kira tulisan yang tertera diposisi paling bawah papan informasi proyek.
Itu artinya bahwa setiap kegiatan pemerintah menggunakan uang rakyat, tentunya pembangunannya harus memberikan manfaat jangka panjang untuk masyarakat bukan hanya untuk ajang buang-buang anggaran.
Meskipun begitu indikasi ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek tersebut malah terkesan didiamkan begitu saja, berita yang beredar dianggapnya seperti angin berlalu, belum ada itikad baik untuk melakukan perbaikan ataupun penambahan kekurangan volume dengan dalih semua sudah sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Oleh sebab itu, saat dikonfirmasi kembali, Yusuf Fachroji yakni Camat Cisauk yang merupakan Kuasa Pengguna Anggaran terkesan melakukan pembelaan tehadap kontraktor.
Menurut Camat, gelaran hotmix tersebut sudah sesuai dengan RAB. Karena perhitungan aspal dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti jenis aspal, kondisi lahan dan metode pengaspalan.
“Untuk kebutuhan area seluas 360 M2 itu hanya dibutuhkan 20 Ton aspal dan maksimalnya 25 Ton, perkiraan harus 33 Ton itu perhitungannya seperti apa,” beber Camat melalui pesan Whatsapp. 24/05.
Setelah dia menjelaskan, wartawan meminta Camat Cisauk ini untuk memonitoring secara bersama-sama ke lokasi kegiatan proyek tersebut, agar ada win-win solution untuk mengetahui jumlah volume serta hasil pekerjaannya secara langsung. Namun entah mengapa permintaan wartawan ini sepertinya tidak digubris.
Sementara, Ketua Lembaga Independen Penyelamat Aset Negara dan Hak Asasi Manusia (LipanHam) DPD Provinsi Banten, Jepri akan terus melakukan monitoring kegiatan tersebut sampai dipenuhi kekurangan volumenya.
“Makanya turun ke lapangan pak, sekelas Gubernur juga turun dan bersentuhan langsung dengan masyarakat, apa salahnya seorang Camat kontrol proyek, justru itu akan menambah nilai plus bagi bapak, kalau enggak sesuai ya digelar ulang, itu baru namanya tanggungjawab sepenuhnya,” pungkasnya. 27/05.
(Cahyo)