Orang Tua Wali Murid Mengeluh, SDN Komplek API Terindikasi Lakukan Pungli Jutaan Rupiah

 

Tangerang – Fokuslensa.com – Sekolah Dasar Negeri Komplek Api yang berada di Jalan Seneca, Serdang Wetan, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, diduga melakukan penjualan buku paket, atribut perlengkapan siswa yang nilainya keseluruhan mencapai Jutaan Rupiah dan pungutan wajib kas sebesar Rp.15.000 per siswa setiap bulannya.

Salah satu wali murid mengeluhkan bahwa dirinya kerap sekali sedikit-sedikit dimintai pungutan oleh Sekolah dengan dalih sumbangan uang wajib kas per-bulan dan sebagainya. Kamis, 05/10/2023.

“Dikit-dikit sumbangan atau saweran istilahnya, kalau ada yang sakit atau kegiatan lainnya, itu uang kas kemana perginya, tapi hasil kas itu enggak ada kejelasan,” ungkap wali murid yang enggan disebut namanya.

Lebih daripada itu, yang membuat hati ini tersayat-sayat jika mendengarnya, sekolah ini mewajibkan muridnya untuk membeli buku paket dengan harga senilai Rp.202.000 dari keseluruhan mata pelajaran.

Hal itu amat sangat disayangkan, karena program Sekolah gratis yang di gaung-gaungkan oleh Pemerintah sepertinya hanya menjadi isapan jempol belaka. Hal ini dapat terjadi karena dinodai oleh ulah oknum-oknum yang melakukan pungli demi meraup keuntungan pribadi dalam dunia pendidikan.

Lebih lanjut, sedangkan untuk pengambilan buku paket menurut pengakuan wali murid, itu cara pembeliannya mengambil dari sebuah warung depan sekolahan.

“Belinya di warung depan, tempat para komite sering nongkrong disitu,” imbuhnya.

Diduga keras pembelian buku paket tersebut diarahkan oleh ketua komite melalui kordinator masing-masing kelas, tujuannya tak lain adalah untuk menyamarkan bisnisnya dan demi mengelabui wartawan.

Namun, saat Awak Media mendatangi sekolah ini untuk konfirmasi langsung terkait penjualan buku paket, Siti Barkah selaku Kepala Sekolah enggan menemui, padahal dirinya sedang ada ditempat, entah apa alasannya, sehingga dia terkesan alergi terhadap wartawan.

Miris, Kepala Sekolah yang harusnya dapat memberikan informasi kepada publik secara transparan, namun kali ini seorang Kepsek diduga menghindar seakan-akan ada sesuatu yang dia tutup-tutupi.

Kendati demikian, Awak Media tidak habis akal, dari informasi seorang guru ber-atribut baju olah raga, dia membenarkan bahwa di sekolah tempat ia mengajar memang ada penjualan perlengkapan atribut murid dengan nominal Rp.100.000.

“Yang saya tahu, jualnya bukan buku paket, tapi jual atribut, seperti dasi, bet nama dan topi dengan harga Seratus Ribu. Kalau tidak salah, karena saya enggak ikut, cuma denger-denger aja,” terangnya.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan menyebutkan, satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan Pemerintah atau Pemerintah Daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

Dalam isinya, Pendidik dan Tenaga Kependidikan, baik Perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik, baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dipertegas dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) untuk menghindari terjadinya pungutan khususnya di Sekolah dengan dalih kegiatan-kegiatan yang tidak berhubungan dengan Program Pendidikan.

Namun, Peraturan tersebut sepertinya tidak berlaku bagi Sekolah Dasar Negeri Komplek Api. Walaupun bertentangan dengan Regulasi yang ada, diduga sekolah ini masih melakukan pungutan terhadap orang tua siswa.

Sampai berita ini diterbitkan Ketua Komite Sekolah dan Dinas terkait belum dikonfirmasi.

( Jurnalis Penulis : Cahyo Kumolo )