Tangerang – Media Fokuslensa.com – Pemeliharaan Betonisasi yang dikerjakan oleh CV Bartin Barokah di Jalan Makam Pasar Malam Cisereh, Kadu Jaya, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang diduga dilaksanakan tidak sesuai dengan spesifikasi, standar maupun kualitasnya. Sabtu 01/03/2025.
Dari pengamatan Wartawan dan LSM saat di lokasi pengecoran nampak papan bekisting yang dipasang diduga menggunakan material bekas pakai, padahal sudah dianggarkan dalam RAB nya untuk pembelanjaan material baru. Selain itu, Pemadatannya pun hanya menggunakan mesin stamper, bukan menggunakan alat berat Wales atau minimal baby Wales untuk meratakan dan memadatkan.
Berdasarkan papan informasi, proyek ini menelan anggaran senilai Rp. 99.800.100,00,- dengan sumber dana dari APBD Kabupaten Tangerang yang memiliki volume panjang 54 meter, lebar 4,8 meter.
Dari diameter panjang kali lebar dan kali ketebalan beton maka jika dihitung hasilnya yaitu sekiranya 38, 88 kubik yang harusnya digelar. Namun ketidakterbukaan order ke plan menjadi pertanyaan besar, pasalnya surat jalan terakhir berdasarkan by request atau permintaan dan tidak tercantum total order pemesanan.
Saat dijumpai, salah seorang pekerja mengatakan bahwa proyek yang dikerjakannya itu ialah pagu anggaran dari Kecamatan Curug, pelaksananya bernama Restu.
“Pelaksana Restu, kontraktornya namanya Hibar kayaknya,” ungkap pekerja.
Sementara Restu saat dikonfirmasi mengenai proyek tersebut diam membisu dan enggan melontarkan sepatah kata pun. Mungkin ada sesuatu yang dirahasiakannya, entah itu indikasi kecurangan yang disimpannya rapat-rapat agar tidak tercium publik.
Sedangkan Camat Curug, Arif Rachman Hakim sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kecamatan, saat diminta tanggapannya mengenai beberapa proyek di wilayah yang sama, dirinya enggan berkomentar. Terkesan pemangku kebijakan melempem dan tidak tegas.
Ketidak tegasan aparatur pemerintahan ini harus dipertanyakan, mengapa mereka enggan menjalankan tugas pokok dan fungsinya dan tidak memberikan sanksi, ada apa? ada sesuatu kah, harus ditelusuri kembali.
Jika perlu Penggiat Kontrol Sosial akan laporkan pejabat yang menyalahgunakan kewenangannya ke Ombudsman RI.
(Cahyo)