Tangerang – Media Fokuslensa.com –Bangun Nagamas Kontraktor yang berada di Desa Jatake, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang diduga telah teledor dalam menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) pada saat mengoperasikan mesin produksi pabriknya. Rabu, 17/09/2025.
Bagaimana tidak, Perusahaan yang diketahui bergerak dalam bidang konstruksi bangunan, yang memfokuskan pada pengadaan Pagar Beton (Precast Concrete) dan Pondasi Tiang Pancang (Mini Pile) diduga menyemburkan adonan beton sampai keluar ke jalan umum.
Sehingga akibat dari indikasi keleledorannya tersebut membuat pengendara motor menjadi korban semburan adonan beton yang membasahi sekujur tubuhnya saat mereka sedang melintasi jalan disisi pabrik.
Korban kakak beradik yang berinisial V & M menjelaskan bahwa pada saat mereka berdua melintas tiba-tiba ada semburan dari arah pabrik kepadanya. Namun mereka awal mulanya tidak menyadari bahwa yang mengguyur mereka adalah cairan semen, karena kejadian itu secara tiba-tiba, sehingga semua gelap gulita seperti tertutup kabut.
“Kalau ada mobil di depan pasti ketabrak, karena nggak kelihatan apa-apa, adik saya terkena matanya, kepala dan tubuhnya berlumuran semen,” ujar V.
Meski kedua belah pihak sudah menyelesaikannya dengan cara kekeluargaan, namun Perusahaan yang diduga telah melalaikan SOP saat mereka berproduksi harus diberikan sanksi yang tegas, agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Hal itu dibenarkan oleh Maryadi, yakni seseorang yang bertugas sebagai Kepala Pabrik, dikatakannya bahwa kejadian tersebut memang kesalahan perusahaan karena faktor ada kebocoran, namun pas kejadian itu mungkin ada angin yang mengarah keluar area pabrik, sehingga adonan beton terhempaskan oleh angin.
“Memang mungkin ada kebocoran yang tidak terdeteksi oleh kami, sehingga semburan yang bersumber dari kebocoran itu terbawa angin, pas kebetulan mbaknya lewat, kira-kira begitu,” ujar Maryadi kepada Wartawan.
Diminta untuk Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang segera memberikan sanksi tegas kepada Bangun Nagamas Kontraktor yang diduga telah lalai dalam menjalankan SOP dan tidak menerapkan Kesehatan, Keselamatan Kerja (K3) dalam aktivitasnya.
Oleh sebab itu, untuk menghindari kejadian sedemikian rupa, Dinas terkait harus ikut serta dalam melakukan pengawasan, seperti Disnaker terkait ketenagakerjaan, DPMPTSP terkait perizinannya dan DLHK untuk lingkungan hidup.
Diharapkan dinas yang berwenang segera melakukan audit secara Forensik atau melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke Bangun Nagamas Kontraktor yang berada di wilayah Pagedangan ini, untuk memastikan semua kelengkapan perizinannya.
Seperti dokumen Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dan lokasi perusahaan harus sesuai dengan alamat terdaftar serta izin penunjang lainnya yang wajib dilengkapi.
Sampai berita ini diterbitkan, Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang belum dikonfirmasi.
(Cahyo)