Tangerang – Media Fokuslensa.com –Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatur tentang pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD melalui beberapa peraturan. Pokir, yang merupakan aspirasi masyarakat yang ditampung saat reses anggota DPRD, menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan perencanaan dan anggaran daerah. Kemendagri menegaskan bahwa pokir harus sesuai regulasi dan tidak boleh menjadi alat transaksi. Kamis, 03/07/2025.
Pokir yang tidak diawasi dengan baik dapat berpotensi disalahgunakan. Oleh karena itu, pengawasan yang ketat dan transparansi dalam pelaksanaannya sangat penting.
Beberapa kasus penyalahgunaan pokir yang pernah terjadi antara lain seperti proyek titipan dan permintaan fee oleh oknum anggota dewan dan beberapa kasus yang serupa.
Meskipun begitu, Pokok Pikiran (Pokir) dari Anggota DPRD Kabupaten Tangerang yakni Abdul Kodir mengenai Pembangunan Balai Warga di Kampung Kadaung, RT/02 RW/05 Desa Rancagong, Kecamatan Legok diduga untuk kepentingan politiknya.
Pasalnya, Pokir Abdul Kodir ini diduga terkesan secara sengaja tidak memberikan transparansi publik, bahkan proyek balai warga aspirasinya tersebut diklaim proyek milik pribadi.
Hal itu dinyatakan pekerja yang diduga disuruh mengaku bahwa bangunan balai warga yang dikerjakannya tersebut seakan-akan milik pribadi bukan bersumber dari alokasi anggaran APBD. Sehingga kegiatan proyek aspirasi dewan Abdul Kodir ini tidak terendus oleh publik.
“Bukan proyek pemerintah, Punya pribadi ini mah,” ungkap pekerja yang enggan menyebutkan namanya saat ditanya oleh wartawan beberapa waktu silam.
Oleh sebab itu, Muslik, Spd., Ketua Jaringan Pemberantasan Korupsi DPW Provinsi Banten menyatakan akan melaporkan anggota dewan ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) terkait adanya dugaan penyalahgunaan pokok-pokok pikirannya yang mengarah pada kepentingan pribadi dan politik.
“Ini tidak bisa dibiarkan, harus diusut, apakah ada yang salah dengan birokrasinya, apakah ada indikasi penyimpangan dalam aspirasinya, kami akan melayangkan surat ke APH untuk ditindak lanjuti, karena proyek pemerintah wajib melakukan transparansi bukan untuk kepentingan golongannya,” ungkap Muslik.
Sampai berita ini diterbitkan, Dinas Tata Ruang & Bangunan Kabupaten Tangerang belum dikonfirmasi.
(Cahyo)
























