Tangerang – Media Fokuslensa.com – Rehabilitasi ruang kelas SDN Candu, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang yang dilaksanakan oleh CV. Berkah Kirani Jaya dengan menyerap anggaran sebesar Rp. 468.288.000,- diduga tidak sesuai spesifikasi, standar maupun kualitasnya. Minggu, 08/06/2025.
Dari hasil pengamatan wartawan di lokasi bahwa dalam pelaksanaan proyek tersebut diduga syarat akan korupsi. Karena sebagian rangka baja ringan dan pemasangan batu bata dinding pada bangunannya menggunakan material bekas.
Tak hanya itu, pekerja proyek terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri pada saat melakukan aktivitasnya. Tentu hal ini dapat membahayakan kesehatan serta keselamatan kerja.
Salah seorang pekerja menyampaikan bahwa pelaksana dari proyek yang dikerjakannya tersebut seseorang bernama Eki. Sedangkan mengenai baja ringan yang diduga bekas tersebut dirinya mengikuti arahan pelaksana.
“Pelaksana nya Eki, kalau terkait baja ringan bekas tanya langsung ke pelaksana saja, soalnya saya hanya pekerja,” ungkap pekerja yang enggan menyebutkan namanya.
Sementara, Eki pelaksana CV. Berkah Kirani Jaya saat dikonfirmasi dia berdalih mengenai dugaan penggunaan material bekas. Menurutnya dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) gording atau balok horizontal yang menghubungkan rangka kuda-kuda sebelumnya menggunakan kayu kaso lalu diganti dengan rangka baja ringan.
“Sebelumnya pakai kaso-reng kayu lalu diganti dengan rangka baja ringan, pengawas juga tau kok itu kaso baja ringan nya bekas dan kami sudah koordinasi terkait spesifikasinya dengan konsultan dan pengawasnya,” jelasnya melalui jejaring Whatsapp. 08/06.
Perlu digarisbawahi, memang betul material itu diganti yang dari sebelumnya menggunakan kayu lalu dirubah menjadi rangka baja ringan. Tapi apakah baja ringan untuk pergantiannya itu memakai material bekas.
Lantas pembangunan yang menghabiskan dana hingga Ratusan Juta Rupiah tersebut apakah dibenarkan jika menggunakan material bekas. Tentunya tidak, karena jika proyek yang dia kerjakan tidak disiasati begitu, maka tidak ada penyelewengan anggaran yang akan diperolehnya untuk meraup untung sebesar-besarnya.
Sampai berita ini diterbitkan, Pengawas, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang belum dikonfirmasi.
























