Kabupaten Tangerang, Fokuslensa.com – Tabung Gas Lpg 3 kg milik Pertamina di peruntukan untuk rumah tangga (masyarakat kurang mampu), itu sudah di atur dalam Perpres RI Nomor 104 tahun 2007 tentang Gas tabung 3 kg.,Pada intinya tabung gas tersebut tidak boleh di peruntukan untuk usaha besar apalagi sebuah proyek pemerintahaan, entah di sengaja atau tidak di sengaja itu tetap menyalahi aturan.
Selasa Malam 14/2/ 2023.
Berdasarkan hasil investigasi Tim LSM BP2A2N dilapangan, Tim menemukan sebuah pekerjaan pengelasan Papan Reklame yang roboh akibat di terpa Angin dan Hujan Selasa Sore di Perapatan Cisoka Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang yang di lakukan oleh DLHK Kabupaten Tangerang pada Bidang Pertamanan,yang menggunakan tabung Gas Lpg 3 kg di gunakan untuk memotong besi Papan Reklame yang roboh .
Terkait Pemakaian Gas Elpiji 3 Kg yang digunakan dalam pekerjaan pengelasan untuk memotong Papan Reklame yang roboh , Direktur Eksekutif LSM BP2A2N Ahmad Suhud angkat Bicara,
Ya.,kami sudah menerima Laporan hasil Investigasi Tim dilapangan dan kami melihat bahwa adanya Dugaan Pelanggaran yang dilakukan oleh Dinas terkait,Dimana Pengelasan yang menggunakan Tabung 3 Kg Subsidi ini digunakan untuk mengerjakan Papan Reklame yang Roboh,kami juga surati Dinas Terkait untuk konfirmasi terkait pengerjaan Papan Reklame Tersebut.
Didalam UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,Hal ini tentu tidak boleh dilakukan Ucapnya.
Dalam hal ini LSM BP2A2N yang sudah bersurat akan menunggu pihak Dinas terkait dalam menjawab dan menjelaskan kegiatan pengerjaan proyek papan reklame yang roboh tersebut.
(Ndi)