Tangerang – Media Fokuslensa.com – Pengurugan tanah yang berada di Jalan Logam, Kelurahan Babakan, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang diduga telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat. Senin, 12/05/2025.
Mengapa demikian, karena aktivitas mobilisasi pengurugan tanah tersebut nampak telah mengotori jalan umum, sehingga dampaknya dapat berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan, khususnya bagi pengendara motor.
Salah seorang pengendara motor berinisial (RO) menyebut dirinya sempat tergelincir akibat jalan yang dilaluinya banyak tanah berceceran karena adanya aktivitas pengurugan di Jalan Logam, Babakan, Legok.
“Enggak ada yang bersihin apa, banyak tanah merah berceceran di jalan, mau pada usaha tapi enggak tanggung jawab sama lingkungan,” beber RO kepada wartawan.
Sementara, seseorang yang bertugas di lokasi pengurugan saat dikonfirmasi dia menjelaskan bahwa proyek pengurugan ini dikelola oleh Karang Taruna Kelurahan Babakan.
“Nanti aja dibersihinya, ini yang megang Karang Taruna, saya Cokernya,” ungkap seseorang yang tidak diketahui namanya sembari menghindar dari wartawan.
Sedangkan Aray, Satpol PP Kecamatan Legok belum menanggapi. Mungkin karena masih dalam suasana hari libur nasional.
Sampai berita ini diterbitkan belum ada respon dari Lurah Babakan terkait adanya dugaan keterlibatan Karang Taruna dalam pengurugan tanah di wilayahnya ini.
(Cahyo)