• Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Kamis, November 13, 2025
Fokuslensa.
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
No Result
View All Result
Fokuslensa.com
No Result
View All Result
Home Tangerang Raya

YAYASAN PERLINDUNGAN KONSUMEN (YPK-YAPERMA) DPAC SOLEAR TANGERANG MELAPORKAN SALAH SATU MAJELIS HAKIM PENGADILAN NEGERI TANGERANG KE MAHKAMAH AGUNG R.I.

fokuslen by fokuslen
Desember 10, 2024
in Tangerang Raya
0
YAYASAN PERLINDUNGAN KONSUMEN (YPK-YAPERMA) DPAC SOLEAR TANGERANG MELAPORKAN SALAH SATU MAJELIS HAKIM PENGADILAN NEGERI TANGERANG KE MAHKAMAH AGUNG R.I.
0
SHARES
89
VIEWS

 

Tangerang – Media Fokuslensa.com – Yayasan Perlindungan Konsumen Amanat Perjuangan Rakyat Malang (YPK-YAPERMA) laporkan Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili Perkara Gugatan Sederhana (GS) di Pengadilan Negeri Tangerang kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI).

Ketika dikonfirmasi Bambang Irawan selaku Sekretaris dan Ibrahim anggota dari DPAC YAPERMA SOLEAR mengatakan hari ini Tanggal 9 Desember 2024 kami datang langsung ke MA untuk mengantarkan surat pengaduan terhadap Hakim Tunggal PN Tng, yang kami laporkan adalah Majelis Hakim Tn. ADEK NURHADI, S.H., yang memeriksa dan mengadili Gugatan Sederhana (GS) Antara Pihak Penggugat, PT. Oto Multiartha Finance Melawan Debitur nya dengan inisial H. Pada Gugatannya Pihak Penggugat, PT. Oto Multiartha Finance mengajukan GS dengan maksud untuk menyatakan Debiturnya Wanprestasi dengan perkara Nomor 160/Pdt.G.S/2024/PN.Tng.

" data-ad-slot="">

Masih dari keterangan Sekjen DPAC SOLEAR, “Kami mohon agar Ketua Pengadilan Negeri Tangerang dan Ketua Pengawas MA-RI berkenan mengawasi jalannya persidangan 15 Perkara GS tersebut guna menghindari penyalahgunaan wewenang dalam jabatan dan menyarankan agar para Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili 15 (Lima belas) Perkara GS berpedoman pada Peraturan MA Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana,”

Pada hari Senin (09/12/2024)
Menurut Bambang Irawan bahwa Hakim Tunggal, ADEK NURHADI, S.H yang memimpin persidangan kedua perkara a quo, Pada Tgl 5 Desember 2024, dimana Hakim Tunggal tidak menghiraukan permohonan Tergugat (Debitur-red) dan Kuasanya. Sehingga perkara tersebut diadukannya kepada MA-RI.

Adapun Poin-Poin yang disampaikan dalam surat Pengaduan, Bahwa kami dalam Perkara No. 160/Pdt.G.S/2024/PN. Tng, pada sidang pertama tanggal 21 November 2024, Hakim Tunggal Meminta PIHAK Penggugat Menghadirkan Prinsipalnya, dan berkata Apabila sidang selanjutnya Penggugat tidak menghadirkan Prinsipalnya, Maka Hakim akan Menggugurkan Gugatan Penggugat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung R.I No. 4 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, Bahwa Pasal 4 Ayat 4 menyatakan “‘Penggugat dan Tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa, kuasa insidentil atau wakil dengan surat tugas dari institusi Penggugat”.

Bahwa pada Persidangan Tanggal 05-12-2024 Kuasa hukum PT. Oto Multiartha Finance Tetap Tidak dapat Menghadirkan Pemberi Kuasa dalam Hal ini “DIREKSI” PT. Oto Multiartha Finance, oleh karenanya TERGUGAT dan Kuasanya keberatan dan Memohon agar Hakim Tunggal Menetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Ayat (1) PERMA No. 4 Tahun 2019 yang menyatakan “‘Pasal 13 Ayat (1) Dalam hal penggugat tidak hadir pada hari sidang pertama tanpa alasan yang SAH, maka Gugatan dinyatakan Gugur”.

Baca Juga

Kualitasnya Diduga Buruk, LipanHam Desak Kecamatan Pagedangan Mengganti U-Ditch di Rawa Buaya

U-Ditch di Dasana Indah Diduga Berkualitas Dibawah Standar, LipanHam Minta PPTK Kelapa Dua Segera Panggil Kontraktor

Pada Kenyataannya Hakim Tunggal Tn. ADEK NURHADI, S.H., PadaTanggal 05-12-2024 membuka proses Persidangan dan menjadi Hakim Tunggal dalam perkara a quo, Tidak berkenan menggugurkan Perkara No. 160/Pdt.G.S/2024/PN. Tng, bahkan Tidak menghirau Permohonan Tergugat dan Kuasanya, Seolah-olah mempertontonkan keberpihakan dengan Kewenangannya Meminta agar Persidangan dilanjutkan dan meminta Tergugat Membuat Jawaban dan disamapaikan paling lambat pada tanggal 10 Desember 2024 (dengan kata lain Hakim Tunggal telah Menyalah gunakan wewenang dalam jabatan) dan tidak patuh pada Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku;

Bahwa Hakim Tunggal telah Menyalah gunakan wewenang dalam jabatan tersebut diatas, Kami Memohon dengan kerendahan hati agar Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Berkenan Mengganti Hakim Tunggal Tn. ADEK NURHADI, S.H.,Yang Telah Berani Melanggar Peraturan Mahkamah Agung;

Bahwa kami sebagai Penerima Kuasa dari Tergugat dalam Perkara No. 160/Pdt.G.S/2024/PN. Tng, akan melakukan segala upaya hukum untuk memperjuangkan hak-hak klien kami guna menjadi pembelajaran bagi seluruh masyarakat, dimana perlu diketahui PT. OTO MULTIARTHA telah Mengajukan Gugatan G.S. terhadap Debiturnya dalam waktu yang bersamaan sebanyak 15 (Lima Belas) Gugatan di Pengadilan Negeri Tangerang, sehinga kami Mohon Ketua Pengadilan Negeri Tangerang dan Ketua Pengawas MA.RI berkenan mengawasi jalannya persidangan 15 Perkara G.S Tersebut guna menghindari Penyalah Gunaan Wewenang dalam Jabatan dan Menyarankan agar Hakim-Hakim Tunggal yang memeriksa dan pengadili 15 (lima belas) Perkara G.S. berpedoman Pada Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;

Bahwa Hakim Tunggal yang memeriksa dan Memutus Perkara Gugatan Sederhana a quo yang keseluruhan Tidak menerapkan yang dimaksud Pasal 13 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, dan Hakim Tunggal terkesan Memihak yang dilakukan dengan cara Melanjutkan Persidangan dimana seharusnya menyatakan “Gugatan dinyatakan Gugur”;

Demikian Poin-Poin dalam Surat Permohonan dan Pengaduan ini telah kami sampaikan, agar Pengadilan Tangerang dan Pengadilan – Pengadilan lainnya Terjaga Wibawanya dan Tidak Diperalat oleh Lembaga Pembiayaan dan atau dalam Hal surat kami mencontohkan perbuatan yang dilakukan oleh PT. Oto Multiartha Finance yang dalam setiap Persidangan TIDAK PERNAH HADIR dalam hal ini PRINSIPAL “DIREKSI” Namun Hakim Tunggal terkesan Memihak dengan melakukan proses selanjutnya dalam persidangan yang seharusnya dalam Persidangan menyatakan “Gugatan dinyatakan Gugur” sebagaimana dimaksud Psl 13 ayat (1) Perma No. 4 Tahun 2019) oleh karenanya dimohon Pengaduan yang disampaikan melalui surat yang disampaikan dijadikan Atensi, tutup Bambang Irawan CLAP.

(Anugrah)

Related Posts

Kualitasnya Diduga Buruk, LipanHam Desak Kecamatan Pagedangan Mengganti U-Ditch di Rawa Buaya
Tangerang Raya

Kualitasnya Diduga Buruk, LipanHam Desak Kecamatan Pagedangan Mengganti U-Ditch di Rawa Buaya

November 12, 2025
U-Ditch di Dasana Indah Diduga Berkualitas Dibawah Standar, LipanHam Minta PPTK Kelapa Dua Segera Panggil Kontraktor
Tangerang Raya

U-Ditch di Dasana Indah Diduga Berkualitas Dibawah Standar, LipanHam Minta PPTK Kelapa Dua Segera Panggil Kontraktor

November 11, 2025
Proyek U-Ditch di Anamui Suradita Diduga Tak Menggunakan Mortar, PPTK Diharapkan Dapat Mengevaluasi
Tangerang Raya

Proyek U-Ditch di Anamui Suradita Diduga Tak Menggunakan Mortar, PPTK Diharapkan Dapat Mengevaluasi

November 6, 2025
Tak Kunjung Ada Evaluasi, Proyek Betonisasi di Mekar Asri Panongan Akan Dilaporkan LipanHam ke BPK
Tangerang Raya

Tak Kunjung Ada Evaluasi, Proyek Betonisasi di Mekar Asri Panongan Akan Dilaporkan LipanHam ke BPK

November 5, 2025
Tak Sesuai Spesifikasinya, LipanHam Minta Pengawas Segera Evaluasi U-Ditch di Medang Lestari
Tangerang Raya

Tak Sesuai Spesifikasinya, LipanHam Minta Pengawas Segera Evaluasi U-Ditch di Medang Lestari

November 2, 2025
Lemahnya Pengawasan, Betonisasi di Mekar Asri Diduga Curang, LipanHam : Pengawasnya Tidak Berfungsi Mending Bubarin Saja
Tangerang Raya

Lemahnya Pengawasan, Betonisasi di Mekar Asri Diduga Curang, LipanHam : Pengawasnya Tidak Berfungsi Mending Bubarin Saja

November 2, 2025
Next Post
LSM JPK Minta Dinas PU dan Satpol PP Segera Tumbangkan Semua Tiang Myrepublic yang Tak Berizin

LSM JPK Minta Dinas PU dan Satpol PP Segera Tumbangkan Semua Tiang Myrepublic yang Tak Berizin

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Mei 31, 2020
CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

Juni 30, 2020
MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

Juni 6, 2020
Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Agustus 18, 2022
PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

Oktober 26, 2020

EDITOR'S PICK

Jalin Sinergitas Jurnalis Banten Bersatu Bertandang ke Humas Polda Banten

Jalin Sinergitas Jurnalis Banten Bersatu Bertandang ke Humas Polda Banten

Oktober 26, 2020
Buka Rakernis Baintelkam, Kapolri,Presisi Dimulai dari Fungsi Intelijen

Buka Rakernis Baintelkam, Kapolri,Presisi Dimulai dari Fungsi Intelijen

Maret 17, 2021
*Membangun Sinergi dan Jaringan, IKA BUANA Silaturahmi dan Studi Banding ke ILUNI UI*

*Membangun Sinergi dan Jaringan, IKA BUANA Silaturahmi dan Studi Banding ke ILUNI UI*

Oktober 27, 2021
Bupati Asahan Dukung FKS Raih Swasti Saba Wiwerda

Bupati Asahan Dukung FKS Raih Swasti Saba Wiwerda

Januari 21, 2020

Tentang Kami

Media Fokuslensa.com Merupakan Media Online & Cetak, Tajam Aktual Dan Terpercaya

Alamat Kantor Redaksi Pusat : Jalan Veteran, Gank Veteran III, No D 32, Pintu No 5 , RT. 03/RW. 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 15118

Nomor Rekening Bank
BJB Syariah : 5040206015331 – Atas Nama PT Suara Fokus Global

Email: fokuslensa24233@gmail.com
Situs web : www.fokuslensa.com
Nomor HP / WA : +380999126750

Wartawan Atau Jurnalis -: Media Fokus Lensa / www.fokuslensa.com – Harus di Lengkapi Surat Tugas dan Kartu i’d Card / KTA yang Masih Aktif.

Harus Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik Dan UUD PERS No.40 Tahun 1999 Dengan Berpedoman Media Cyber.

Jika ada Wartawan Atau Jurnalis Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com yang Kartu Id’Card / KTA nya Tidak Aktif atau Mati Dan jika ada Yang Mengaku Wartawan Fokus Lensa/www.fokuslensa.com dan Tidak Tercantum Namanya di BOX Redaksi, silakan kontak ke Redaksi Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com di Nomor HP: WA : +380999126750

Follow us

Kategori

  • Budaya (98)
  • Daerah (4.750)
  • Hiburan (57)
  • Hukum (421)
  • Internasional (65)
  • Kesehatan (151)
  • Kriminal (207)
  • Legalitas Perusahaan (3)
  • Lintas Peristiwa (226)
  • Nasional (369)
  • Olah Raga (59)
  • Opini (38)
  • Pendidikan (108)
  • Politik (181)
  • Ragam (353)
  • Tangerang Raya (941)
  • TNI-Polri (1.131)
  • Uncategorized (122)
  • Vidio (26)
  • Wisata (64)
Kualitasnya Diduga Buruk, LipanHam Desak Kecamatan Pagedangan Mengganti U-Ditch di Rawa Buaya

Kualitasnya Diduga Buruk, LipanHam Desak Kecamatan Pagedangan Mengganti U-Ditch di Rawa Buaya

November 12, 2025
Tanggapan Menohok dari PH Pemilik Tanah Lapak Link Priuk Cilogon

Tanggapan Menohok dari PH Pemilik Tanah Lapak Link Priuk Cilogon

November 12, 2025
Perayaan Ulang Tahun Wali Kota Gunungsitoli ke-44 Berlangsung Hangat dan Penuh Kebersamaan

Perayaan Ulang Tahun Wali Kota Gunungsitoli ke-44 Berlangsung Hangat dan Penuh Kebersamaan

November 12, 2025
Wow Terlibat Peredaran Narkoba Oknum Anggota Polres Lebak Kini Di Berhentikan

Wow Terlibat Peredaran Narkoba Oknum Anggota Polres Lebak Kini Di Berhentikan

November 11, 2025
Kualitasnya Diduga Buruk, LipanHam Desak Kecamatan Pagedangan Mengganti U-Ditch di Rawa Buaya

Kualitasnya Diduga Buruk, LipanHam Desak Kecamatan Pagedangan Mengganti U-Ditch di Rawa Buaya

November 12, 2025
  • Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In