Sukabumi – Media Fokuslensa.com –Dalam rangka memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat, Satlantas Polres Sukabumi Kota memastikan pelayanan penerbitan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tetap dibuka pada Senin dan Selasa, 12–13 Mei 2025, meskipun bertepatan dengan cuti bersama Hari Raya Waisak.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota, AKP Haga Deo Harefa, yang menegaskan bahwa Satpas SIM dan unit SIM Keliling tetap beroperasi seperti biasa demi memberikan pelayanan terbaik bagi warga Sukabumi dan sekitarnya.
“Kami informasikan kepada masyarakat bahwa pada hari Senin dan Selasa tanggal 12 dan 13 Mei 2025, pelayanan SIM baik di Satpas maupun mobil SIM Keliling tetap dibuka. Masyarakat tetap dapat melakukan pembuatan maupun perpanjangan SIM seperti hari kerja biasa,” ujar AKP Haga, Sabtu (10/5/2025).
Langkah ini merupakan bentuk komitmen Polres Sukabumi Kota dalam menjaga pelayanan publik tetap prima, terutama pada momen libur panjang di mana banyak masyarakat memanfaatkan waktu luang untuk mengurus dokumen penting seperti SIM.
Kasat Lantas juga mengimbau masyarakat untuk tetap mengikuti prosedur dan membawa dokumen yang diperlukan saat mengurus SIM, serta memastikan datang tepat waktu sesuai jadwal layanan yang telah ditentukan.
“Kami ingin memastikan bahwa tidak ada warga yang dirugikan karena keterbatasan waktu. Jadi silakan manfaatkan layanan ini, baik di Satpas maupun SIM Keliling,” tambahnya.
Dengan dibukanya pelayanan SIM saat cuti bersama, diharapkan animo masyarakat tetap dapat dilayani dengan maksimal tanpa harus menunda proses legalitas berkendara mereka. (Fhm/Wly)