• Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Jumat, Juni 20, 2025
Fokuslensa.
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
No Result
View All Result
Fokuslensa.com
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Diduga PT Tiga Sedulur Sakti  Sudah Jelas Salah Menjual Belikan Tambang Pasir Di Cirende Dan Hanya Punya Izin Exsplorasi Bukan Exsploitasi 

fokuslen by fokuslen
Juni 21, 2020
in Uncategorized
0
1
SHARES
374
VIEWS

Purwakarta – Fokuslensa.com – Kepala Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kabupaten Purwakarta, Nurcahya, menyayangkan atas beroperasinya tambang galian pasir PT. Tiga Sedulur Sakti.

 

Menurut Nurcahya, kalau memang perusahaan tambang galian pasir itu sudah memiliki izin, kemungkinan izin Eksplorasi, yang artinya belum boleh menjual hasil tambangnya.

 

“Eksplorasi hanya untuk mengetahui kadar tambang, jumlah sebaran dan kualitasnya. Seharusnya izin tambangnya ditingkatkan lagi menjadi “Eksploitasi” baru bisa menjual hasil tambangnya,” kata Nurcahya, saat diwawancara di kantornya,Kamis (18/06/2020).

 

Sehingga PT. Tiga Sedulur Sakti yang lokasi tambangnya berada di Desa Cirende, Kecamatan Campaka,Kabupaten Purwakarta,telah melanggar aturan bila benar sudah menjual hasil tambangnya keluar dari lokasi.

Baca Juga

Lapas Kelas IIA Salemba Kembangkan Budidaya Ayam Kampung dengan Mesin Penetas

Sebabkan Sesak Nafas, Warga Minta Pembakaran Batok Kelapa di Rancagong Ditutup

 

“Jelas pelanggaran, apalagi bila sudah bertahun-tahun melakukan penjualan tambang pasirnya,” tambah Nurcahya.

 

Sebelumnya diberitakan, menurut Kepala Cabang (Kacab) ESDM Wilayah III Purwakarta Provinsi Jawa Barat, perusahaan tambang PT.Tiga Sedulur Sakti baru memegang izin berupa Eksplorasi.

 

“Hak pemegang IUP Eksplorasi hanya untuk melakukan eksplorasi untuk mengetahui jenis bahan galian, jumlah sebaran dan kualitasnya. Outputnya berupa laporan eksplorasi dan studi kelayakan. Jadi itu saja yg boleh dilaksanakan,” kata Agus Kapala Cabang ESDM wilayah III.

 

Akibat dari kegiatan pertambangan galian pasir tersebut yang sudah menjual hasil tambangnya, kemungkinan Negara sudah dirugikan karena tidak ada satu sen pun pajak pertambangan yang masuk ke kas daerah/ negara.

 

Padahal dalam aturannya jelas, setiap perusahaan tambang harus membayar pajak ke Daerah/ Negara untuk dijadikan sumber pendapatan Daerah bila sudah menjual hasil tambangnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah.Tindakan apa sebenernya yang patut diberikan kepada pertambangan ini,izin aja hanya untuk kelayakan bahan baku belum untuk bisa di kembangkan diperjual belikan,terlebih lebih PAJAK ke daerah tidak ada pemasukan sedang kan perusaam sedulur ini sudah berjalan cukup alot lama sekali.

 

Dalam hal ini jelas sudah melanggara peraturan yang sudah berlaku dan sudah melawan hukum, dan menurut Ormas Banaspati DPC purwakarta Musa mulyana, setelah tau adanya tindakan yang melawan hukum maka kami selaku kontrol sosial akan menindak lanjuti kepada rana hukum yang berlaku agar di purwakarta para pengusahaan itu tertib administrasi dan mematuhi peraturan yang berlaku yaitu Tertib pajak.jelas musa

( Tedi )

Related Posts

Lapas Kelas IIA Salemba Kembangkan Budidaya Ayam Kampung dengan Mesin Penetas
Uncategorized

Lapas Kelas IIA Salemba Kembangkan Budidaya Ayam Kampung dengan Mesin Penetas

Juni 13, 2025
Sebabkan Sesak Nafas, Warga Minta Pembakaran Batok Kelapa di Rancagong Ditutup
Uncategorized

Sebabkan Sesak Nafas, Warga Minta Pembakaran Batok Kelapa di Rancagong Ditutup

April 9, 2025
WABUP NIAS HADIRI RAPAT PARIPURNA DALAM RANGKA PENYAMPAIAN LAPORAN RESES PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD
Uncategorized

WABUP NIAS HADIRI RAPAT PARIPURNA DALAM RANGKA PENYAMPAIAN LAPORAN RESES PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD

Maret 12, 2025
Bawaslu Nias Gelar Sosialisasi Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pada Tahapan Kampanye
Uncategorized

Bawaslu Nias Gelar Sosialisasi Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pada Tahapan Kampanye

September 10, 2024
Anggota DPRD Purwakarta Priode 2024-2029 Mengikuti Orientasi Pendalaman Tugas
Uncategorized

Anggota DPRD Purwakarta Priode 2024-2029 Mengikuti Orientasi Pendalaman Tugas

Agustus 21, 2024
Menjamurnya Tiang Internet, Sejumlah Wartawan Sambangi Dinas PUPR
Uncategorized

Menjamurnya Tiang Internet, Sejumlah Wartawan Sambangi Dinas PUPR

Mei 8, 2024
Next Post
Terbukti Sudah Tentang Galian Tanah Merah Desa Sukajaya Ismet Zulkarnaen Melaporkan Direktur Utama PT CPI

Terbukti Sudah Tentang Galian Tanah Merah Desa Sukajaya Ismet Zulkarnaen Melaporkan Direktur Utama PT CPI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Mei 31, 2020
CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

Juni 30, 2020
MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

Juni 6, 2020
Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Agustus 18, 2022
PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

Oktober 26, 2020

EDITOR'S PICK

Layangkan Surat Audiensi, LSM PPUK dan JPK Berkolaborasi Laporkan Dugaan Monopoli Proyek ke Inspektorat

Layangkan Surat Audiensi, LSM PPUK dan JPK Berkolaborasi Laporkan Dugaan Monopoli Proyek ke Inspektorat

Maret 10, 2025
Segenap Jajaran Media Fokuslensa,Mengucapkan Selamat HUT LKI Yang Ke-2,Berjaya

Segenap Jajaran Media Fokuslensa,Mengucapkan Selamat HUT LKI Yang Ke-2,Berjaya

Oktober 26, 2020
Perihal Rumah dan Ruko dilelang Secara Misterius di Karawang, BRI Memilih Bungkam.ada apakah ?!!!!

Perihal Rumah dan Ruko dilelang Secara Misterius di Karawang, BRI Memilih Bungkam.ada apakah ?!!!!

September 21, 2023
Bupati Nias Barat : Pernyataan Condrat Sinaga Keliru Dan Menyesatkan

Bupati Nias Barat : Pernyataan Condrat Sinaga Keliru Dan Menyesatkan

Oktober 22, 2021

Tentang Kami

Media Fokuslensa.com Merupakan Media Online & Cetak, Tajam Aktual Dan Terpercaya

Alamat Kantor Redaksi Pusat : Jalan Veteran, Gank Veteran III, No D 32, Pintu No 5 , RT. 03/RW. 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 15118

Nomor Rekening Bank
BJB Syariah : 5040206015331 – Atas Nama PT Suara Fokus Global

Email: fokuslensa24233@gmail.com
Situs web : www.fokuslensa.com
Nomor HP / WA : +380999126750

Wartawan Atau Jurnalis -: Media Fokus Lensa / www.fokuslensa.com – Harus di Lengkapi Surat Tugas dan Kartu i’d Card / KTA yang Masih Aktif.

Harus Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik Dan UUD PERS No.40 Tahun 1999 Dengan Berpedoman Media Cyber.

Jika ada Wartawan Atau Jurnalis Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com yang Kartu Id’Card / KTA nya Tidak Aktif atau Mati Dan jika ada Yang Mengaku Wartawan Fokus Lensa/www.fokuslensa.com dan Tidak Tercantum Namanya di BOX Redaksi, silakan kontak ke Redaksi Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com di Nomor HP: WA : +380999126750

Follow us

Kategori

  • Budaya (98)
  • Daerah (4.459)
  • Hiburan (57)
  • Hukum (412)
  • Internasional (65)
  • Kesehatan (148)
  • Kriminal (204)
  • Legalitas Perusahaan (3)
  • Lintas Peristiwa (223)
  • Nasional (360)
  • Olah Raga (54)
  • Opini (38)
  • Pendidikan (101)
  • Politik (179)
  • Ragam (341)
  • Tangerang Raya (822)
  • TNI-Polri (1.115)
  • Uncategorized (121)
  • Vidio (26)
  • Wisata (64)
Bukan Besi Ulir, LipanHam Desak DTRB Segera Bongkar Pondasi Tapak Balai Warga di Sampora

Bukan Besi Ulir, LipanHam Desak DTRB Segera Bongkar Pondasi Tapak Balai Warga di Sampora

Juni 19, 2025
Humas Polda se-Indonesia Antusias Ikuti Pelatihan AI Divhumas Polri

Humas Polda se-Indonesia Antusias Ikuti Pelatihan AI Divhumas Polri

Juni 19, 2025
Bupati Nias Hadiri Penandatangan MoU antara Badan Gizi Nasional dengan Pemda se-Sumut

Bupati Nias Hadiri Penandatangan MoU antara Badan Gizi Nasional dengan Pemda se-Sumut

Juni 19, 2025
Diduga Menyalahi Aturan Hukum PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk Digugat Warga

Diduga Menyalahi Aturan Hukum PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk Digugat Warga

Juni 18, 2025
Bukan Besi Ulir, LipanHam Desak DTRB Segera Bongkar Pondasi Tapak Balai Warga di Sampora

Bukan Besi Ulir, LipanHam Desak DTRB Segera Bongkar Pondasi Tapak Balai Warga di Sampora

Juni 19, 2025
  • Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In