• Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Jumat, Juni 20, 2025
Fokuslensa.
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
No Result
View All Result
Fokuslensa.com
No Result
View All Result
Home Budaya

Hedak Meliput Giat Razia, Seorang Perwarta Di Tolak Oknum Polisi Tanpa Penjelasan

fokuslen by fokuslen
Oktober 23, 2020
in Budaya, Daerah, Hukum, Internasional, Kesehatan, Kriminal, Lintas Peristiwa, Nasional, Olah Raga, Pendidikan, Politik, Ragam, Tangerang Raya, TNI-Polri, Uncategorized, Vidio, Wisata
0
Hedak Meliput Giat Razia, Seorang Perwarta Di Tolak Oknum Polisi Tanpa Penjelasan

Razia Di Bawa Play Over Keluar Tol Kebunnanas Arah Gading Sumarecon, Panunggangan Barat, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang (23/10/2019),sekitar pukul 21.00 WIB

0
SHARES
70
VIEWS

 

 

 

 

 

( “Razia Di Bawa Play Over Keluar Tol Kebunnanas Arah Gading Sumarecon, Panunggangan Barat, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang (23/10/2019),sekitar pukul 21.00 WIB” )

 

Tangerang – “Fokus Lensa” – Kemerdekaan Pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Kemerdekaan pers tersebut dikatakan dalam Kode Etik Jurnalistik. 

Baca Juga

Bukan Besi Ulir, LipanHam Desak DTRB Segera Bongkar Pondasi Tapak Balai Warga di Sampora

Humas Polda se-Indonesia Antusias Ikuti Pelatihan AI Divhumas Polri

 

Pada dasarnya pers mempunyai kemerdekaan dalam menjalankan profesinya. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi (Pasal 4 ayat (3) UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 1999
TENTANG
P E R S). Ini berarti pers tidak dapat dilarang untuk menyebarkan suatu berita atau informasi jika memang hal tersebut berguna untuk kepentingan publik.

 

Sesuai Yang Di Atur Pada UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG
P E R S Di BAB VIII KETENTUAN PIDANA Pasal 18 (1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

 

Tapi tidak halnya yang dialami oleh seorang Pewarta Yang Biasa Di Sapa Zecky dan rekannya Euis, mereka dilarang saat ijin akan melakukan peliputan terhadap kegiatan razia. Saat mereka bertanya dari kepolisian mana salah satu oknum menjawab rajia tersebut dari Kepolisian Cipondoh. 

 

Giat rajia tersebut dilakukan di bawah play over keluar tol Kebunnanas arah Gading Sumarecon, Panunggangan Barat, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang  (23/10/2019),sekitar pukul 21.00 WIB .

 

Kronologi kejadian saat kedua pewarta dijalan tersebut melakukan kesalahan dengan pelanggaran melawan arus dan dengan sadar pewarta tersebut mengikuti aturan sesuai undang – undang lalu lintas untuk ditilang Dan Mengikutin Aturan Negara Mengabil Tilangan Di Kejaksaan Negri Tangerang. 

 

 

Setelah mengambil surat tilang mereka meminta izin untuk meliput untuk pemberitaan namun di tolak oleh oknum tersebut. 

 

Saat dipertanyakan kepada oknum yang berinisial Brigadir SJW dia tidak menjelaskan apapun hanya menjawab Tidak Boleh Meliput. 

 

 

 

“Tidak boleh meliput, pokonya tidak boleh”. ujar oknum dengan berinisial SJW

 

Pewarta tersebut menjadi lebih penasaran kenapa tidak di ijinkan meliput?? 

 

“Saya sadar saya melanggar aturan untuk dari itu saya sendiri meminta untuk di tilang dengan suka rela dan untuk mematuhi sanksi undang undang lalu lintas di negara ini” ucap zecky pimpinan redaksi Fokus Lensa

 

“Karena saya ingin mencontohkan kepada halayak publik agar tidak melakukan kesalahan seperti saya, maka saya berinisiatif untuk ijin melakukan peliputan. Tapi sampai saya ijin berkali-kali mereka tidak mengijinkan untuk meliput, Ada Apa Dengan Razia Itu? “. Papar Zecky

 

Zecky menambahkan jika razia tersebut tidak ada Papan Plang Razia dan kegiatan tersebut dilakukan kurang lebih 8 oknum anggota. 

 

Saat dikonfirmasi kepada Humas Polsek Cipondoh Armayadi ” Jadi saya bilang ini Oknum ya bukan Kepolisian keseluruhan, saya kan tidak tau persis seperti apa. 

 

Klo sesuai SOP harus ada Palang Razia sekitar 50 meter dari lokasi razia serta surat perintah. sepengetahuan saya dibawah play over itu gelap dan jalannya sempit bisa menyebabkan kecelakaan”. Ucap Humas Polsek Cipondoh Armayadi Saat dikonfirmasi oleh zecky melalui telpon whatsapp 

 

Ia menambahkan jika sesuai prosedur tidak dibenarkan untuk melarang Pewarta melakukan peliputan, dan jika oknum tersebut memang melakukan pelanggaran maka akan dilaporkan ke Kapolsek Cipondoh. 

 

Ipda Rohmat Kanit Turjawali Sat Lantas Polres Tangerang Kota saat dikonfirmasi melakukan sambungan seluler, tidak membenarkan untuk melarang pewarta melakukan peliputan di kegiatan razia manapun. Adapun razia akan digelar pada pukul 23.00 WIB dengan anggota gabungan. 

 

“Kalau dari Polres Metro Tangerang Kota ada giat razia Zebra Jaya yang di gelar pada pukul 23.00 WIB bukan pada pukul 21.00 WIB. Dan Saya tidak membenarkan untuk melarang Pewarta untuk meliput itu sah-sah saja”. Kata Rohmat saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler Whatsapp

 

Sesuai aturan yang berlaku Razia atau pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“PP 80/2012”).

Dalam Pasal 3 PP 80/2012 disebutkan bahwa pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan meliputi pemeriksaan:

a.    Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, atau Tanda Coba Kendaraan Bermotor

b.    tanda bukti lulus uji bagi kendaraan wajib uji

c.    fisik Kendaraan Bermotor

d.    daya angkut dan/atau cara pengangkutan barang dan/atau

e.    izin penyelenggaraan angkutan

Kemudian, dalam Pasal 10 PP 80/2012 disebutkan bahwa pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan yang dilakukan oleh Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia secara berkala atau insidental.

Mengenai pemeriksaan kendaraan bermotor di malam hari, maka kita berpedoman pada ketentuan Pasal 22 PP 80/2012 yang berbunyi:

(1) Pada tempat Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala dan insidental wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan, kecuali tertangkap tangan

(2) Tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan pada jarak paling sedikit 50 (lima puluh) meter sebelum tempat pemeriksaan

(3) Pemeriksaan yang dilakukan pada jalur jalan yang memiliki lajur lalu lintas dua arah yang berlawanan dan hanya dibatasi oleh marka jalan, ditempatkan tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada jarak paling sedikit 50 (lima puluh) meter sebelum dan sesudah tempat pemeriksaan

(4) Tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga mudah terlihat oleh pengguna jalan

(5) Dalam hal Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dilakukan pada malam hari, petugas wajib:

a.    menempatkan tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)

b.    memasang lampu isyarat bercahaya kuning dan

c.    memakai rompi yang memantulkan cahaya.

 

Dengan demikian, jika pemeriksaan kendaraan bermotor seperti dalam pertanyaan Anda dilakukan oleh petugas kepolisian yang tidak menempatkan tanda/plang pengumuman yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor, tidak memasang lampu isyarat bercahaya kuning, dan tidak memakai rompi yang memantulkan cahaya, maka pemeriksaan kendaraan yang dilakukan polisi tersebut tidak sah secara hukum. Polisi sebagai petugas yang melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas harus pula menaati tata cara pemeriksaan kendaraan sesuai aturan yang berlaku.

 

 

Editor : Zakaria 

Wartawan : Zecky 

Related Posts

Bukan Besi Ulir, LipanHam Desak DTRB Segera Bongkar Pondasi Tapak Balai Warga di Sampora
Daerah

Bukan Besi Ulir, LipanHam Desak DTRB Segera Bongkar Pondasi Tapak Balai Warga di Sampora

Juni 19, 2025
Humas Polda se-Indonesia Antusias Ikuti Pelatihan AI Divhumas Polri
TNI-Polri

Humas Polda se-Indonesia Antusias Ikuti Pelatihan AI Divhumas Polri

Juni 19, 2025
Bupati Nias Hadiri Penandatangan MoU antara Badan Gizi Nasional dengan Pemda se-Sumut
Daerah

Bupati Nias Hadiri Penandatangan MoU antara Badan Gizi Nasional dengan Pemda se-Sumut

Juni 19, 2025
Diduga Menyalahi Aturan Hukum PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk Digugat Warga
Hukum

Diduga Menyalahi Aturan Hukum PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk Digugat Warga

Juni 18, 2025
Perlu Dievaluasi, Pembangunan RKB SDN Caringin III Diduga Gunakan Besi Non SNI
Daerah

Perlu Dievaluasi, Pembangunan RKB SDN Caringin III Diduga Gunakan Besi Non SNI

Juni 18, 2025
Diduga Ada Birokrasi Terselubung, Pembangunan RKB SDN Kelapa Dua IV Tak Kunjung Dievaluasi Dinas Pendidikan
Daerah

Diduga Ada Birokrasi Terselubung, Pembangunan RKB SDN Kelapa Dua IV Tak Kunjung Dievaluasi Dinas Pendidikan

Juni 18, 2025
Next Post
Wakapolsek Cipondoh Menyayangkan Atas Kejadian Pelarangan Wartawan Untuk Meliput Kegiatan Razia

Wakapolsek Cipondoh Menyayangkan Atas Kejadian Pelarangan Wartawan Untuk Meliput Kegiatan Razia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Mei 31, 2020
CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

Juni 30, 2020
MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

Juni 6, 2020
Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Agustus 18, 2022
PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

Oktober 26, 2020

EDITOR'S PICK

Izin Warga Belum Lengkap, LSM PPUK Meminta Satpol PP Segel Menara BTS Tak Berizin di Panongan

Izin Warga Belum Lengkap, LSM PPUK Meminta Satpol PP Segel Menara BTS Tak Berizin di Panongan

Desember 28, 2024
Evakuasi Temuan Satu Mayat Terlungkup Terapung Di Laut Ke Pelabuhan Kijing

Evakuasi Temuan Satu Mayat Terlungkup Terapung Di Laut Ke Pelabuhan Kijing

Juli 17, 2021
Surat Terbuka untuk RI 1 Presiden Jokowi : Bebaskan Sanajaya, Hentikan Intimidasi Korban Mafia Tanah Lebak

Surat Terbuka untuk RI 1 Presiden Jokowi : Bebaskan Sanajaya, Hentikan Intimidasi Korban Mafia Tanah Lebak

Desember 19, 2023
BUPATI NIAS MELAKSANAKAN PENGUKUHAN PERPANJANGAN MASA JABATAN KEPALA DESA TAHUN 2024

BUPATI NIAS MELAKSANAKAN PENGUKUHAN PERPANJANGAN MASA JABATAN KEPALA DESA TAHUN 2024

Juli 26, 2024

Tentang Kami

Media Fokuslensa.com Merupakan Media Online & Cetak, Tajam Aktual Dan Terpercaya

Alamat Kantor Redaksi Pusat : Jalan Veteran, Gank Veteran III, No D 32, Pintu No 5 , RT. 03/RW. 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 15118

Nomor Rekening Bank
BJB Syariah : 5040206015331 – Atas Nama PT Suara Fokus Global

Email: fokuslensa24233@gmail.com
Situs web : www.fokuslensa.com
Nomor HP / WA : +380999126750

Wartawan Atau Jurnalis -: Media Fokus Lensa / www.fokuslensa.com – Harus di Lengkapi Surat Tugas dan Kartu i’d Card / KTA yang Masih Aktif.

Harus Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik Dan UUD PERS No.40 Tahun 1999 Dengan Berpedoman Media Cyber.

Jika ada Wartawan Atau Jurnalis Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com yang Kartu Id’Card / KTA nya Tidak Aktif atau Mati Dan jika ada Yang Mengaku Wartawan Fokus Lensa/www.fokuslensa.com dan Tidak Tercantum Namanya di BOX Redaksi, silakan kontak ke Redaksi Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com di Nomor HP: WA : +380999126750

Follow us

Kategori

  • Budaya (98)
  • Daerah (4.459)
  • Hiburan (57)
  • Hukum (412)
  • Internasional (65)
  • Kesehatan (148)
  • Kriminal (204)
  • Legalitas Perusahaan (3)
  • Lintas Peristiwa (223)
  • Nasional (360)
  • Olah Raga (54)
  • Opini (38)
  • Pendidikan (101)
  • Politik (179)
  • Ragam (341)
  • Tangerang Raya (822)
  • TNI-Polri (1.115)
  • Uncategorized (121)
  • Vidio (26)
  • Wisata (64)
Bukan Besi Ulir, LipanHam Desak DTRB Segera Bongkar Pondasi Tapak Balai Warga di Sampora

Bukan Besi Ulir, LipanHam Desak DTRB Segera Bongkar Pondasi Tapak Balai Warga di Sampora

Juni 19, 2025
Humas Polda se-Indonesia Antusias Ikuti Pelatihan AI Divhumas Polri

Humas Polda se-Indonesia Antusias Ikuti Pelatihan AI Divhumas Polri

Juni 19, 2025
Bupati Nias Hadiri Penandatangan MoU antara Badan Gizi Nasional dengan Pemda se-Sumut

Bupati Nias Hadiri Penandatangan MoU antara Badan Gizi Nasional dengan Pemda se-Sumut

Juni 19, 2025
Diduga Menyalahi Aturan Hukum PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk Digugat Warga

Diduga Menyalahi Aturan Hukum PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk Digugat Warga

Juni 18, 2025
Bukan Besi Ulir, LipanHam Desak DTRB Segera Bongkar Pondasi Tapak Balai Warga di Sampora

Bukan Besi Ulir, LipanHam Desak DTRB Segera Bongkar Pondasi Tapak Balai Warga di Sampora

Juni 19, 2025
  • Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In