• Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Rabu, Juni 25, 2025
Fokuslensa.
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
No Result
View All Result
Fokuslensa.com
No Result
View All Result
Home Ragam

Banyak Bangunan Di Setiabudi Jaksel Tabrak Regulasi, Siapa Yang Bertanggung Jawab?

fokuslen by fokuslen
November 2, 2021
in Ragam
0
Banyak Bangunan Di Setiabudi Jaksel Tabrak Regulasi, Siapa Yang Bertanggung Jawab?
0
SHARES
30
VIEWS

JAKARTA – Fokuslensa.com – Kewajiban setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diatur pada Pasal 5 ayat 1 Perda 7 Tahun 2009. Barangsiapa yang tidak mematuhinya dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan gubernur nomor 128 Tahun 2012 tentang pengenaan sanksi pelanggaran bangunan gedung.

IMB adalah dokumen yang berisi perizinan, yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah setempat kepada pemilik bangunan yang ingin membangun, merobohkan, menambah atau mengurangi luas, atau pun merenovasi suatu bangunan.

Dilansir dari Hukumonline.com, bangunan yang tidak masuk dalam daftar kualifikasi yang memerlukan IMB seperti yang disebutkan dalam pasal 14 (2) Pergub DKI No 129 Tahun 2012, yaitu:

1. Pekerjaan yang termasuk dalam pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung;
2. Mendirikan kandang pemeliharaan binatang di halaman dengan luas maksimal 4 m (empat meter persegi) dengan ketinggian maksimal 3 m (tiga meter); dan
3. Perbaikan terhadap kerusakan bangunan gedung yang diakibatkan oleh bencana alam dan/atau musibah.

Sementara masih banyak ditemukan bangunan tanpa IMB yang leluasa berdiri di Jakarta Selatan. Oknum nakal dengan leluasa meraup Pendapatan Aset Daerah (PAD) dari pelanggaran perizinan bergerak bebas. Bahkan, tidak tersentuh oleh petugas

Sudah banyak laporan maraknya para pelanggar IMB yang seharusnya di tindak. Mereka yang harusnya bertanggung jawab adalah Satpol PP Jakarta Selatan maupun Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan seakan tutup mata.

Seperti Bangunan yang terletak di jalan Menteng Wadas RT 01 RW 11 Kelurahan Pasar Manggis, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan. Saat awak media menyambangi lokasi, Senin (01/11/2021) terlihat bangunan yang sedang naik menjadi dua lantai dalam proses pengerjaan.

Baca Juga

MIO Indonesia dan LCW Magazine Matangkan Persiapan Seminar Bahaya Narkoba Sambut HANI 2025

Sejumlah Organisasi Wartawan Kawal Laporan Dugaan Penghinaan, Pelecehan Profesi Wartawan di Polda Metro Jaya

Tak nampak papan yang bertuliskan ijin IMB disekitaran bangunan tersebut. Ketika hendak menanyakan perihal ijin bangunan tersebut kepada kepala pekerja bangunan yang berjaga dilokasi, namun ia menolak untuk memberikan keterangan.

Pemerintah sendiri menerbitkan peraturan tertulis soal Izin Mendirikan Bangunan terdapat pada PP Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Berikut sanksi yang akan dikenakan menurut peraturan tersebut:

Pasal 115 ayat (1) PP Nomor 36 Tahun 2005
Berdasarkan pasal ini, pemilik rumah yang tidak memiliki IMB, dapat dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara sampai dengan diperolehnya izin mendirikan bangunan gedung

Pemilik bangunan gedung yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan gedung dikenakan sanksi perintah pembongkaran. Pasal 45 ayat (2) UUBG

Selain sanksi administratif, pemilik bangunan juga dapat dikenakan sanksi berupa denda paling banyak 10% dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun. Pasal 48 ayat (3)UUBG

Bangunan yang telah berdiri namun tak memiliki IMB, harus memperoleh IMB dengan cara mendapatkan sertifikat laik fungsi terlebih dahulu .

Dalam sebuah kesempatan, Hardi Ginting selaku ketua DPW Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia ( AWDI) Jakarta Barat soal banyaknya bangunan yang melanggar aturan di Setiabudi, Jakarta Selatan. Menurutnya masyarakat tidak bisa sepenuhnya disalahkan, karena kebanyakan dari mereka mengaku terbentur dengan regulasi namun semua itu harus tetap ada sanksi yg di berikan ke pemilik bangunan pungkas Hardi saat di temui di kantor DPW AWDI oleh awak media

“Satu contohnya persyaratan untuk bisa dibuatkan IMB adalah obyek harus bersertifikat sedang kan obyek atau lahan tersebut belum bersertifikat karena obyek tersebut merupakan Status Lahan Kotapraja yang apabila dibuatkan Sertifikat membutuhkan biaya yang sangat mahal,” pungkasnya, Senin (1/10/2021).
(Oka) .

Related Posts

MIO Indonesia dan LCW Magazine Matangkan Persiapan Seminar Bahaya Narkoba Sambut HANI 2025
Ragam

MIO Indonesia dan LCW Magazine Matangkan Persiapan Seminar Bahaya Narkoba Sambut HANI 2025

Juni 22, 2025
Sejumlah Organisasi Wartawan Kawal Laporan Dugaan Penghinaan, Pelecehan Profesi Wartawan di Polda Metro Jaya
Ragam

Sejumlah Organisasi Wartawan Kawal Laporan Dugaan Penghinaan, Pelecehan Profesi Wartawan di Polda Metro Jaya

Juni 14, 2025
M. Umar Tambah Kuasa Hukum dari Kantor Hukum UJK & Partners
Hukum

M. Umar Tambah Kuasa Hukum dari Kantor Hukum UJK & Partners

Mei 28, 2025
Warga Menjerit! Tambang Pasir Silika di Lampung Timur Ancam Keselamatan dan Rusak Lingkungan, PPWI Desak Penegakan Hukum!
Ragam

Warga Menjerit! Tambang Pasir Silika di Lampung Timur Ancam Keselamatan dan Rusak Lingkungan, PPWI Desak Penegakan Hukum!

Mei 14, 2025
Polda Jabar Klarifikasi Kesalahpahaman di Kantor BUMNU PWNU Jawa Barat
Ragam

Polda Jabar Klarifikasi Kesalahpahaman di Kantor BUMNU PWNU Jawa Barat

Januari 23, 2025
Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia: Ketua LSM JPK DPW Banten Dukung Upaya Penurunan Korupsi di Era Kepemimpinan Prabowo Subianto
Ragam

Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia: Ketua LSM JPK DPW Banten Dukung Upaya Penurunan Korupsi di Era Kepemimpinan Prabowo Subianto

Desember 10, 2024
Next Post
Khenoki Waruwu Kukuhkan Tim Koordinasi Kerjasama Daerah Kabupaten Nias Barat

Khenoki Waruwu Kukuhkan Tim Koordinasi Kerjasama Daerah Kabupaten Nias Barat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Mei 31, 2020
CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

Juni 30, 2020
MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

Juni 6, 2020
Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Agustus 18, 2022
PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

Oktober 26, 2020

EDITOR'S PICK

SANDANG PANGKAT BARU, 25 PRAJURIT YONARHANUD 1 KOSTRAD LAKSANAKAN UPACARA TRADISI KORP NAIK PANGKAT

SANDANG PANGKAT BARU, 25 PRAJURIT YONARHANUD 1 KOSTRAD LAKSANAKAN UPACARA TRADISI KORP NAIK PANGKAT

April 4, 2022
MIO Indonesia dan LCW Magazine Matangkan Persiapan Seminar Bahaya Narkoba Sambut HANI 2025

MIO Indonesia dan LCW Magazine Matangkan Persiapan Seminar Bahaya Narkoba Sambut HANI 2025

Juni 22, 2025
Bersama Muspika, Danramil Mempawah Hilir Laksanakan Koordinasi Lintas Instansi

Bersama Muspika, Danramil Mempawah Hilir Laksanakan Koordinasi Lintas Instansi

Juni 16, 2021
Harmoni dan Transparansi: Pelantikan Pantarlih di Kelurahan Munjul Jaya

Harmoni dan Transparansi: Pelantikan Pantarlih di Kelurahan Munjul Jaya

Juni 25, 2024

Tentang Kami

Media Fokuslensa.com Merupakan Media Online & Cetak, Tajam Aktual Dan Terpercaya

Alamat Kantor Redaksi Pusat : Jalan Veteran, Gank Veteran III, No D 32, Pintu No 5 , RT. 03/RW. 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 15118

Nomor Rekening Bank
BJB Syariah : 5040206015331 – Atas Nama PT Suara Fokus Global

Email: fokuslensa24233@gmail.com
Situs web : www.fokuslensa.com
Nomor HP / WA : +380999126750

Wartawan Atau Jurnalis -: Media Fokus Lensa / www.fokuslensa.com – Harus di Lengkapi Surat Tugas dan Kartu i’d Card / KTA yang Masih Aktif.

Harus Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik Dan UUD PERS No.40 Tahun 1999 Dengan Berpedoman Media Cyber.

Jika ada Wartawan Atau Jurnalis Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com yang Kartu Id’Card / KTA nya Tidak Aktif atau Mati Dan jika ada Yang Mengaku Wartawan Fokus Lensa/www.fokuslensa.com dan Tidak Tercantum Namanya di BOX Redaksi, silakan kontak ke Redaksi Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com di Nomor HP: WA : +380999126750

Follow us

Kategori

  • Budaya (98)
  • Daerah (4.471)
  • Hiburan (57)
  • Hukum (413)
  • Internasional (65)
  • Kesehatan (149)
  • Kriminal (204)
  • Legalitas Perusahaan (3)
  • Lintas Peristiwa (223)
  • Nasional (360)
  • Olah Raga (54)
  • Opini (38)
  • Pendidikan (101)
  • Politik (180)
  • Ragam (342)
  • Tangerang Raya (827)
  • TNI-Polri (1.115)
  • Uncategorized (121)
  • Vidio (26)
  • Wisata (64)
BUPATI NIAS SAMPAIKAN PENDAPAT AKHIR TERHADAP PENGAMBILAN KEPUTUSAN BERSAMA RANPERDA TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN APBD KABUPATEN NIAS T.A. 2024

BUPATI NIAS SAMPAIKAN PENDAPAT AKHIR TERHADAP PENGAMBILAN KEPUTUSAN BERSAMA RANPERDA TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN APBD KABUPATEN NIAS T.A. 2024

Juni 25, 2025
YLPK Handaini : Copot Direktur RSUD dan Kadinkes Kota Tangerang

YLPK Handaini : Copot Direktur RSUD dan Kadinkes Kota Tangerang

Juni 24, 2025
BUPATI NIAS HADIRI RAPAT PARIPURNA DPRD KAB NIAS DALAM RANGKA PENYAMPAIAN LAPORAN BADAN ANGGARAN

BUPATI NIAS HADIRI RAPAT PARIPURNA DPRD KAB NIAS DALAM RANGKA PENYAMPAIAN LAPORAN BADAN ANGGARAN

Juni 24, 2025
Permohonan Ditolak dan Sidang Terus Berlanjut, Pendukung Charlie Chandra Ricuh di PN Tangerang

Permohonan Ditolak dan Sidang Terus Berlanjut, Pendukung Charlie Chandra Ricuh di PN Tangerang

Juni 24, 2025
BUPATI NIAS SAMPAIKAN PENDAPAT AKHIR TERHADAP PENGAMBILAN KEPUTUSAN BERSAMA RANPERDA TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN APBD KABUPATEN NIAS T.A. 2024

BUPATI NIAS SAMPAIKAN PENDAPAT AKHIR TERHADAP PENGAMBILAN KEPUTUSAN BERSAMA RANPERDA TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN APBD KABUPATEN NIAS T.A. 2024

Juni 25, 2025
  • Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In