• Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Sabtu, Juni 21, 2025
Fokuslensa.
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
No Result
View All Result
Fokuslensa.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Johanes Lukman Lukito, Terpidana Kasus Korupsi Kembalikan Kerugian Negara Melalui Istri

fokuslen by fokuslen
Januari 8, 2022
in Daerah
0
Johanes Lukman Lukito, Terpidana Kasus Korupsi Kembalikan Kerugian Negara Melalui Istri
0
SHARES
67
VIEWS

 

Nias Selatan – Fokuslensa.com- Terpidana kasus korupsi pembangunan Water Park tahun 2014 di Nias Selatan, Sumatera Utara, Johanes Lukman Lukito, mengembalikan kerugian keuangan Negara melalui Kas Negara sebesar RP. 3.590.698.714.

Hal itu disampaikan Kajari Nias Selatan, Mukharom, pada konferensi pers, bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Nias Selatan, dengan didampingi Kasi Intel Satria Darma P Zebua, Kasi Pidsus Raffles Napitupulu, Kasi Pidum Juni K Telaumbanua, dan Kasi Datun Yaatulo Hulu, Jumat (07/01/2022).

“Hari ini Jumat, 7/1/2022, pada pukul 10.00 WIB, terpidana Johanes Lukman Lukito, melalui istrinya (ES) menyetorkan uang sebesar Rp. 3.590.698.714 ke Kas Negara” ucap Mukharom.

Penyetoran uang tersebut dengan rincian: pembayaran denda sebesar Rp. 200.000.000, dan uang pengganti sebesar Rp. 7.890.698.714.

Mukharon menjelaskan bahwa pada tanggal 6/9/2019, terpidana telah menyetorkan uang ke Kas Negara sebesar Rp. 4.500.000.000, dan sisa uang pengganti yang belum disetor sebesar Rp. 3.390.698.714.

Sebelumnya, terpidana Johanes Lukman Lukito dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan Water Park Nias Selatan tahun 2004, dengan nilai kontrak sebesar, Rp. 17.925.000.000, yang dananya bersumber dari dana penyertaan modal PT. Bumi Nisel Cemerlang TA 2013 dan TA 2015, didakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Juga

Persiapan Pembangunan SMAN 1 Pondok Salam, Harapan Baru bagi Pendidikan di Wilayah Tersebut

Warga 5 Provinsi kunjungi Karya Peninggalan KDM dan Objek Bersejarah di Purwakarta

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 593 K/PID.SUS/2019 pada tanggal 29 Mei 2019 dengan amar putusan, bahwa terdakwa Johanes Lukman Lukito dijatuhi hukuman pidana penjara 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000, serta membayar uang pengganti sebesar Rp. 7.890.698.714 dikompensasi dengan uang yang disita/disetor sebesar Rp. 4.500.000.000, dan sisa uang pengganti sebesar Rp. 3.390.698.714.

Dan apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut dalam kurun waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka hartanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, dipidana penjara selama 4 (empat) tahun.

“Dengan dibayarkannya uang denda dan uang pengganti maka hukuman yang akan dijalani oleh terpidana Johanes Lukman Lukito hanya berupa hukuman badan yakni hukuman penjara selama 4 (empat) tahun”, pungkas Mukharom. (Denius)

Related Posts

Persiapan Pembangunan SMAN 1 Pondok Salam, Harapan Baru bagi Pendidikan di Wilayah Tersebut
Daerah

Persiapan Pembangunan SMAN 1 Pondok Salam, Harapan Baru bagi Pendidikan di Wilayah Tersebut

Juni 20, 2025
Warga 5 Provinsi kunjungi Karya Peninggalan KDM dan Objek Bersejarah di Purwakarta
Daerah

Warga 5 Provinsi kunjungi Karya Peninggalan KDM dan Objek Bersejarah di Purwakarta

Juni 20, 2025
Bukan Besi Ulir, LipanHam Desak DTRB Segera Bongkar Pondasi Tapak Balai Warga di Sampora
Daerah

Bukan Besi Ulir, LipanHam Desak DTRB Segera Bongkar Pondasi Tapak Balai Warga di Sampora

Juni 19, 2025
Bupati Nias Hadiri Penandatangan MoU antara Badan Gizi Nasional dengan Pemda se-Sumut
Daerah

Bupati Nias Hadiri Penandatangan MoU antara Badan Gizi Nasional dengan Pemda se-Sumut

Juni 19, 2025
Perlu Dievaluasi, Pembangunan RKB SDN Caringin III Diduga Gunakan Besi Non SNI
Daerah

Perlu Dievaluasi, Pembangunan RKB SDN Caringin III Diduga Gunakan Besi Non SNI

Juni 18, 2025
Diduga Ada Birokrasi Terselubung, Pembangunan RKB SDN Kelapa Dua IV Tak Kunjung Dievaluasi Dinas Pendidikan
Daerah

Diduga Ada Birokrasi Terselubung, Pembangunan RKB SDN Kelapa Dua IV Tak Kunjung Dievaluasi Dinas Pendidikan

Juni 18, 2025
Next Post
DPP LSM MGN Kawal Penanganan Kasus Viral Terdakwa MNW

DPP LSM MGN Kawal Penanganan Kasus Viral Terdakwa MNW

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Mei 31, 2020
CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

Juni 30, 2020
MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

Juni 6, 2020
Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Agustus 18, 2022
PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

Oktober 26, 2020

EDITOR'S PICK

Ini Yang Dilakukan AKBP Indra Setiawan  Kapolres Purwakarta Memperingati Hari Buruh Nasional

Ini Yang Dilakukan AKBP Indra Setiawan Kapolres Purwakarta Memperingati Hari Buruh Nasional

Mei 3, 2020
Diduga Pengedar Ganja, Dua Tersangka Ringkus Satres Narkoba Polres Lampung Utara

Diduga Pengedar Ganja, Dua Tersangka Ringkus Satres Narkoba Polres Lampung Utara

Februari 17, 2023
Rapat Pleno Terbuka DPSHP Kelurahan Munjul Jaya Berjalan Sukses.ini yang Disampaikan Panwaslu

Rapat Pleno Terbuka DPSHP Kelurahan Munjul Jaya Berjalan Sukses.ini yang Disampaikan Panwaslu

September 8, 2024
Operasi Keselamatan Jaya 2025, Ditlantas Polda Metro Jaya Sidak di Terminal Pulo Gebang

Operasi Keselamatan Jaya 2025, Ditlantas Polda Metro Jaya Sidak di Terminal Pulo Gebang

Februari 13, 2025

Tentang Kami

Media Fokuslensa.com Merupakan Media Online & Cetak, Tajam Aktual Dan Terpercaya

Alamat Kantor Redaksi Pusat : Jalan Veteran, Gank Veteran III, No D 32, Pintu No 5 , RT. 03/RW. 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 15118

Nomor Rekening Bank
BJB Syariah : 5040206015331 – Atas Nama PT Suara Fokus Global

Email: fokuslensa24233@gmail.com
Situs web : www.fokuslensa.com
Nomor HP / WA : +380999126750

Wartawan Atau Jurnalis -: Media Fokus Lensa / www.fokuslensa.com – Harus di Lengkapi Surat Tugas dan Kartu i’d Card / KTA yang Masih Aktif.

Harus Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik Dan UUD PERS No.40 Tahun 1999 Dengan Berpedoman Media Cyber.

Jika ada Wartawan Atau Jurnalis Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com yang Kartu Id’Card / KTA nya Tidak Aktif atau Mati Dan jika ada Yang Mengaku Wartawan Fokus Lensa/www.fokuslensa.com dan Tidak Tercantum Namanya di BOX Redaksi, silakan kontak ke Redaksi Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com di Nomor HP: WA : +380999126750

Follow us

Kategori

  • Budaya (98)
  • Daerah (4.461)
  • Hiburan (57)
  • Hukum (412)
  • Internasional (65)
  • Kesehatan (148)
  • Kriminal (204)
  • Legalitas Perusahaan (3)
  • Lintas Peristiwa (223)
  • Nasional (360)
  • Olah Raga (54)
  • Opini (38)
  • Pendidikan (101)
  • Politik (179)
  • Ragam (341)
  • Tangerang Raya (822)
  • TNI-Polri (1.115)
  • Uncategorized (121)
  • Vidio (26)
  • Wisata (64)
Persiapan Pembangunan SMAN 1 Pondok Salam, Harapan Baru bagi Pendidikan di Wilayah Tersebut

Persiapan Pembangunan SMAN 1 Pondok Salam, Harapan Baru bagi Pendidikan di Wilayah Tersebut

Juni 20, 2025
Warga 5 Provinsi kunjungi Karya Peninggalan KDM dan Objek Bersejarah di Purwakarta

Warga 5 Provinsi kunjungi Karya Peninggalan KDM dan Objek Bersejarah di Purwakarta

Juni 20, 2025
Bukan Besi Ulir, LipanHam Desak DTRB Segera Bongkar Pondasi Tapak Balai Warga di Sampora

Bukan Besi Ulir, LipanHam Desak DTRB Segera Bongkar Pondasi Tapak Balai Warga di Sampora

Juni 19, 2025
Humas Polda se-Indonesia Antusias Ikuti Pelatihan AI Divhumas Polri

Humas Polda se-Indonesia Antusias Ikuti Pelatihan AI Divhumas Polri

Juni 19, 2025
Persiapan Pembangunan SMAN 1 Pondok Salam, Harapan Baru bagi Pendidikan di Wilayah Tersebut

Persiapan Pembangunan SMAN 1 Pondok Salam, Harapan Baru bagi Pendidikan di Wilayah Tersebut

Juni 20, 2025
  • Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In